Advertisement
Siswa Miskin Dipertimbangkan Masuk Zona Satu

Advertisement
Ketentuan pemegang SKTM dalam PPDB 2018 saat ini masih dibahas bersamaan dengan petunjuk teknis
Harianjogja.com, JOGJA-Disdikpora DIY akan mempertimbangkan kemungkinan siswa dari keluarga tidak mampu dapat masuk di zonasi satu dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018. Adapun proses verifikasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) akan dilakukan di setiap kabupaten/kota di DIY melalui Balai Pendidikan Menengah (Dikmen).
Advertisement
Kepala Disdikpora DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan, ketentuan pemegang SKTM dalam PPDB 2018 saat ini masih dibahas bersamaan dengan petunjuk teknis (juknis). Namun, ia menegaskan sesuai dengan Pergub DIY No.7/2018 tentang PPDB, setiap sekolah wajib memberikan 20% kuota bagi siswa tidak mampu dari total seluruh daya tampung.
Ia mengatakan pihaknya tengah membahas berbagai kemungkinan terbaik untuk siswa pemegang SKTM. Salah satunya, terkait dengan bisa atau tidaknya bagi pendaftar pemegang SKTM pada zona yang berbeda. Baskara Aji akan menampung berbagai masukan, tak terkecuali jika siswa miskin dimasukkan dalam zonasi satu agar tidak kesulitan dengan transportasi menuju sekolah.
"Tetapi kalau logikanya, pemegang SKTM ini masuk di zonasi satu. Karena miskin ini kan sering berkaitan dengan pembiayaan, kalau [mau berangkat ke sekokah] harus naik Trans Jogja dua kali, kan biayanya berbeda dengan satu kali naik. Kalau cukup bersepeda tentu beda lagi dengan harus naik Trans Jogja. Saya kira kalau ada usulan siswa pemegang SKTM ini dimasukkan di zonasi satu, ya wajar saja," katanya, Kamis (29/3/2018).
Sebagai perbandingan dengan PPDB SMA/SMK 2017 silam, Disdikpora DIY memberikan kuota 26.858 kursi untuk 69 SMA negeri dan 46 SMK negeri. Jatah kuota yang diberikan kepada pemegang SKTM 5.371 kursi seluruh DIY. Tetapi hanya sekitar 3.200 kursi siswa miskin yang dimanfaatkan oleh pendaftar, sehingga sisanya diberikan kepada kuota reguler.
Baskara Aji menambahkan kuota untuk siswa miskin tahun ini nanti mengikuti 20% dari total daya tampung keseluruhan yang saat ini masih dibahas. Jika PPDB 2017, pemegang SKTM hanya dilayani berasal dari wilayah DIY, sedangkan pendaftar luar DIY harus menggunakan jalur reguler.
"Kalau siswa prestasi dari luar DIY itu yang diperhitungkan hanya level nasional. Kalau yang SKTM, misalnya pemegang SKTM dari luar DIY, seperti Magelang ke DIY itu apakah diperhitungkan, kalau tahun kemarin tidak diperhitungkan, semua dari luar DIY tidak ada yang menggunakan fasilitas SKTM, tahun ini [2018] masih dibahas," ucapnya.
Kasi Perencanaan Pendidikan Bidang Perencanaan dan Standardisasi Pendidikan Bahtiar Nurhidayat menambahkan guna memudahkan pendaftar dari berbagai wilayah di DIY, proses verifikasi SKTM yang diajukan secara kolektif akan dilakukan di Balai Dikmen kabupaten/kota. Sehingga para pendaftar tidak perlu lagi mengantre untuk menunggu verifikasi di Kantor Disdikpora DIY seperti pada 2017 silam.
"Kalau berbagai persyaratan untuk mendapatkan SKTM itu di Dinsos kabupaten/kota masing-masing. Nanti berbagai persyaratan itu diverifikasikan di Balai Dikmen, tidak perlu lagi datang ke Disdikpora DIY seperti tahun sebelumnya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Antisipasi Gangguan Penerbangan, Polres Wonosobo Amankan Tiga Balon Udara Liar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- H+3 Lebaran, Arus Lalu Lintas Kawasan Malioboro Padat Merayap
- H+3 Lebaran 2025, Pantai Parangtritis Dikunjungi 14.000 Wisatawan
- Arus Balik, Jalur Fungsional Tol di Tamanmartani Sempat Dilewati Lebih dari 1.000 Kendaraan per Jam
- Sejak Lebaran, Hampir 50 Ribu Wisatawan Kunjungi Destinasi Wisata di Gunungkidul
- Belum Ada Peningkatan Pergerakan Arus Balik di Bantul, Dishub: Lebih Banyak Mengunjungi Objek Wisata
Advertisement
Advertisement