Advertisement

Promo November

Didemo Warga Lima Kali, Kadus Depok Tetap Bergeming

Fahmi Ahmad Burhan
Senin, 02 April 2018 - 13:58 WIB
Bhekti Suryani
Didemo Warga Lima Kali, Kadus Depok Tetap Bergeming Kepala Dusun Depok, Desa Ambarketawang, Gamping Haris Zulkarnaen menjawab aspirasi warga yang menuntut agar dirinya bersedia mundur pada (2/4/2018) di Balai Desa Ambarketawang. (Harian Jogja - Fahmi Ahmad Burhan)

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Warga Dusun Depok, Desa Ambarketawang, Gamping untuk kelima kalinya melakukan demo menuntut Kepala Dusun Haris Zulkarnaen mundur dari jabatannya pada (2/4/2018) di Balai Desa Ambarketawang, Gamping. Namun Kepala Dusun tetap bergeming tidak mau mundur dengan alasan administrasi dan dirinya masih mengemban amanah yang tidak bisa ditinggalkan.

Pukul 10.45 masa pendemo sekitar ratusan orang mulai berdatangan ke Balai Desa Ambarketawang, Gamping menggunakan sepeda motor. Demo ini merupakan kelima kalinya, sebelumnya warga sudah berdemo dua kali di Balai Desa Ambarketawang, sekali di Kecamatan Gamping dan sekali di lapang Dusun Depok.

Hadir di Balai Desa Ambarketawang Kepala Dusun Depok Haris Zulkarnain, dalam sambutannya ia mengatakan tidak bisa mundur dari jabatannya karena alasan administrasi dan tanggung jawab. Menurutnya berdasarkan musyawarah dusun ia tetap menjadi Kepala Dusun Depok. "Saya akan melanjutkan tanggung jawab saya, dan mengabdi untuk Dusun Depok," katanya.

Ketua Pemuda Dusun Depok Ricard Tri Guntoro mengatakan alasan administrasi yang dikatakan oleh Kepala Dusun Depok bisa dibantah dengan Permendagri No.67/2017 tentang Perubahan Atas Permendagri No.83/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Menurutnya, Permendagri menghendaki mundurnya Kepala Dusun jika ada ada dua syarat yaitu secara hukum dan secara sosial. "Sekarang itu secara sosial 90 persen warga menolak, kami juga sudah mengumpulkan tanda tangan sebagai bukti penolakan warga," ujarnya.

Ricard mengatakan jika nantinya Kepala Dusun akan membawa permasalahan ini ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), warga siap. "Kami juga sudah siap dengan bukti-bukti yang ada," ungkap Ricard pada Harian Jogja pada (2/4/2018).

Selain itu, warga juga menuntut jika Kepala Dusun tetap bergeming, maka Kepala Desa Ambarketawang yang harus bertindak dengan mengeluarkan SK pemberhentian.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas

News
| Senin, 25 November 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement