Advertisement
30 Sapi Betina di Bantul Disembelih Setiap Bulan

Advertisement
Harianjogja.com, Bantul--Penyembelihan sapi betina di wilayah Bantul masih terjadi. Hal ini berdasarkan temuan pencegahan penyembelihan sapi betina di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Pemotongan Hewan Bantul.
Data dari Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Bantul, hingga Selasa (10/4/2018), UPT RPH telah mencegah penyembelihan sapi betina produktif sebanyak sepuluh ekor. Upaya pencegahan pun terus dijalankan karena setiap bulan ada 30-an sapi betina akan disembelih.
Kepala Disperpautkan Bantul Pulung Haryadi mengatakan potensi penyembelihan sapi betina produktif masih ada. Menurut dia, potensi ini terlihat dari pencegahan penyembelihan yang dilakukan oleh UPT RPH.
“Kalau ada yang dicegah berarti yang mau disembelih ada,” kata Pulung kepada wartawan, Rabu (10/4/2018).
Dia menjelaskan setiap bulan ada sekitar 30 sapi betina yang akan disembelih. Namun upaya tersebut berhasil dicegah oleh UPT RPH. Pencegahan dilakukan karena penyembelihan sapi betina produktif masuk ke ranah pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No.14/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan, pasal 18 ayat 4. Di dalam pasal itu mengatur tentang larangan menyembelih ternak ruminansia betina produktif.
“Di dalam aturan ini termasuk sapi betina tidak boleh disembelih. Sebab, kalau melanggar bisa terancam pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda sedikitnya Rp100 juta hingga paling banyak Rp300 juta,” ujarnya.
Adanya aturan ini, Pulung mengakui terus memyosialisasikan larangan menyembelih sapi betina produktif.
“Kalau sampai [ketahuan menyembelih sapi betina produktif] pemilik akan celaka dua kali karena sudah kehilangan sapi, juga terancam pidana. Jadi sebelum terjadi, kami terus lakukan sosialisasi,” katanya lagi.
Larangan penyembelihan sapi betina produktif untuk meningkatkan populisasi sapi. Hingga saat ini, jumlah sapi di Bantul mencapai 56.000 ekor.
“Agar populasi terus bertambah maka ada larangan menyembelih sapi betina produktif. Untuk tahun ini, kami menargetkan ada 34.000 ekor sapi wajib bunting sehingga jumlah populasi di Bantul bisa terus bertambah,” katanya.
Ketua Paguyuban Daging Sapi Segoroyoso (PDSS) Ilham Ahmadi mengatakan sosialisasi larangan menyembelih sapi betina produktif telah dilakukan oleh Diperpautkan Bantul maupun kepolisian.
“Sosialisasi sudah pernah diberikan yang intinya dilarang menyembelih sapi betina produktif karena bisa masuk kategori pidana,” kata Ilham.
Menurut dia, larangan ini menimbulkan dilema di pasaran karena membuat harga jual sapi betina jadi menurun. “Semua takut kalau terkena pidana. Mungkin agar lebih jelas, silakan cek ke pasar karena banyak masyarakat yang khawatir dengan adanya larangan tersebut,” katanya.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Simak Perubahan Rute dan Peron Penumpang KRL di Stasiun Tanah Abang, Berlaku Mulai Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Area Baru Parkir Malioboro di Kotabaru Mulai Digunakan, Pembatas Jalan Dibongkar
- Satpol PP Bantul Sita 1.600 Batang Rokok Ilegal di Jetis, Pemilik Warung Didenda di Tempat
- Datangi Sekolah Rakyat BBPPKS Purwomartani, Menteri Komdigi Bangun Fasilitas Internet 200 Mbps
- Tiga Tahun Terputus, Perbaikan Jembatan Bulurejo Bantul Dimulai Juli 2025
- Pemkab Bantul Lakukan Pendampingan untuk Pengelola Desa Wisata
Advertisement
Advertisement