Advertisement

Demo di PLN, Warga KP Minta Listrik Dihidupkan

David Kurniawan
Selasa, 10 April 2018 - 23:10 WIB
Laila Rochmatin
Demo di PLN, Warga KP Minta Listrik Dihidupkan Perwakilan warga dari Kulonprogo beraudiensi dengan manajemen PLN terkait pemutusan listrik warga Temon, Selasa (10/4/2018). - Harian Jogja/David Kurniawan

Advertisement



Harianjogja.com, BANTUL--Massa yang tergabung dalam Paguyuban Warga Penolak Penggusuran Kulonprogo (KP) berdemonstrasi di depan Kantor PLN DIY, Selasa (10/4/2018). Mereka menuntut agar pemutusan sepihak jaringan listrik milik 86 kepala keluarga (KK) di Kecamatan Temon kembali dihidupkan.

Aksi yang dimulai sejak Selasa sore sempat memanas karena massa ingin memaksa masuk ke Kantor PLN. Aksi dorong mendorong pintu masuk pun terjadi.

Namun suasana kembali mendingin setelah sejumlah perwakilan dari massa diperbolehkan untuk beraudiensi dengan PLN. Sayangnya audiensi ini berakhir buntu karena PLN bersikukuh tidak akan lagi menghidupkan aliran listrik yang diputus sejak 27 November lalu.

Penasihat hukum PWPP-KP Budi Prasetyo mengaku kecewa dengan keputusan dari PLN. Menurut dia, keputusan tersebut merupakan bentuk ketidakadilan.

"Jelas kami kecewa karena aksi kami tidak ditanggapi dengan baik," katanya kepada wartawan, kemarin.

Menurut dia, permintaan yang diminta warga tidak banyak karena hanya meminta agar listrik kembali dihidupkan.

Menurut dia, dengan penolakan untuk menghidupkan aliran listrik, warga akan mengajukan gugatan hukum perdata atas keputusan sepihak dari PLN.

"Kami akan konsolidasi terkait dengan upaya hukum yang akan dilakukan. Yang jelas, aksi yang kami lakukan akan terus dilanjutkan hingga tuntutan dipenuhi, termasuk dengan menggugat PLN," katanya.

Sementara itu, Manajer PLN Area DIY Eric Rossy Priyo Nugroho menyatakan tidak gentar dengan upaya hukum yang akan dilakukan oleh warga. Menurut dia, pemutusan yang dilakukan merupakan sah dan sesuai dengan pemilik tanah, yakni PT Angkasa Pura. "Apa yang kami lakukan sudah sesuai prosedur," katanya.

Menurut dia, penyambungan aliran listrik tidak bisa dilakukan, kecuali ada perintah dari PT Angkasa Pura selaku pemilik lahan.
"Tanpa adanya instruksi itu, kami tidak bisa melakukan penyambungan lagi," katanya.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenko Perekonomian: Ada Plafon Rp107 Miliar untuk Beli Alsintan

News
| Minggu, 19 Mei 2024, 08:37 WIB

Advertisement

alt

Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu

Wisata
| Sabtu, 18 Mei 2024, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement