KID DIY Damaikan Sengketa Warga dan Kecamatan Ngemplak

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Informasi Daerah (KID) DIY mendamaikan kasus sengketa keterbukaan informasi antara Purwanto, warga Wedomartani, Kecamatan Ngemplak dengan pemerintah Kecamatan Ngemplak (termohon). Permohonan informasi pemohon akan dipenuhi oleh pihak termohon.
Mediator KID DIY Hazwan Iskandar Jaya menjelaskan mediasi dilakukan secara tertutup sekitar satu jam. Dari mediasi tersebut Hazwan mendamaikan sengketa tersebut.
"Kedua pihak sepakat untuk berdamai dan tidak berlanjut pada sidang ajudikasi. Akan disusun Surat Kesepakatan Mediasi dan nanti akan langsung ditandatangani kedua pihak," katanya seusai sidang, Jumat (26/5/2018).
Sidang awal kasus tersebut digelar pada Rabu (24/5/2018) di Ruang Rapat Diskominfo DIY. Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Martan Kiswoto didampingi Anggota Majelis Komisioner Warsono dan Dewi Amanatun Suryani. Purwanto hadir bersama kuasanya Firdaus sedangkan Camat Ngemplak diwakilkan kuasanya Aditya Purnomo yang menjabat selaku Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Ngemplak.
Kronologi sengketa berlatar pengalihan lahan itu berawal ketika tanggal 26 Februari 2018, Purwanto mengajukan permohonan informasi yang dikirim lewat pos kepada Camat Ngemplak, Kabupaten Sleman. Informasi yang diminta antara lain terkait dengan tanggal penerimaan Putusan Desa Wedomartani No.08/2001 tertanggal 8 Maret 2001 yang ditandatangani oleh Camat Ngemplak H. Sukirno pada 8 Maret dan tanggal 31 Juli 2001, tanggal pengiriman Putusan Desa Wedomartani dari Kecamatan Ngemplak kepada Bupati Sleman dan tanggapan Bupati Sleman beserta tanggal penerimaan suratnya.
Karena tidak ada tanggapan dari pemerintah Kecamatan Ngemplak, pada 23 Maret 2018 Purwanto lantas mengajukan surat keberatan dan diterima pada hari yang sama oleh Bagian Umum Setda Sleman.
Surat keberatan tersebut kembali tidak ditanggapi oleh pemerintah Kecamatan Ngemplak, sehingga pada tanggal 9 Mei 2018 Purwanto akhirnya mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke KID DIY dan diterima oleh Sekretariat KID DIY pada hari yang sama dan diregister dengan nomor register 002/V/KIDDIY-PS/2018.
Menurut kuasa hukum Kecamatan Ngemplak, Aditya, kliennya mengacu pada Surat Keputusan Bupati yang menunjuk salah satu pejabat sebagai PPID. “Termohon [Kecamatan Ngemplak] tidak menerima surat keberatan yang disampaikan Pemohon [Purwanto] kepada atasan PPID,” jawab Aditya saat memberikan keterangan dalam persidangan.
Majelis kemudian menyatakan permohonan sengketa informasi (PSI) yang diajukan Purwanto dapat diterima karena telah memenuhi legal standing dan batas waktu yang ditentukan. Karena memenuhi legal standing, komisi informasi kemudian mewajibkan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi yang berakhir damai.
"Pembacaan putusan damai akan dilakukan sepekan setelah ini atau Kamis [31/5] mendatang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Bisa Dicoba! Ini 3 Wisata Air di Jogja Langsung dari Sumbernya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus DAMRI Minggu 26 Maret 2023
- Kisah Tukang Tambal Ban Panggilan, Terima Order dari Remaja Klitih saat Dinihari
- Viral! Sejumlah Warga Mengaku Jadi Korban Begal Bermodus Debt Collector di Jogja
- Bersiap Perang Sarung, 7 Remaja Gunungkidul Ditangkap Polisi
- Ular Kobra Jawa Sembunyi di Samping Lemari Pakaian Warga Bantul
Advertisement