Advertisement
Condotel di Ketandan Tak Kunjung Dibangun, Investor Taipei Minta Uangnya Dikembalikan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Investor sekaligus Direktur Formalism Ltd, Lin Nan Kuei asal Taipei, Taiwan mengajukan gugatan wanprestasi dan ganti kerugian di PN Jogja. Gugatan dilakukan karena investasi yang dijanjikan untuk pembangunan condotel tidak kunjung direalisasi.
Kuasa Hukum Penggugat Oncan Purba mengatakan, kliennya mengajukan gugatan kepada tiga pihak sekaligus. Selain PT Graha Kencana Megah, juga digugat Direktur Utama PT Graha Kencana Megah, Sugeng Nugroho dan Komisaris Utama PT Graha Kencana Megah ke Pengadilan Negeri (PN) Jogja.
Advertisement
"Gugatan ini kami lakukan karena para tergugat tidak mengembalikan uang setelah investasi pembangunan condotel tidak direalisasikan," kata Oncan kepada wartawan, Jumat (25/5/2018).
Untuk memastikan objek gugatan sama sekali tidak dibangun, kemarin tim dari PN Jogja melakukan kunjungan lapangan ke lokasi proyek. Hasilnya, tidak ada bangunan yang berdiri di lahan seluas 3.000 meter persegi itu. Lahan kosong tersebut pun hanya dijadikan lokasi parkir oleh warga setempat.
BACA JUGA
Oncan menilai, kliennya merasa dirugikan dan dibohongi. Investasi yang dijanjikan tidak ada wujudnya. Padahal kerja sama investasi sudah dilakukan sejak 2015 lalu. Saat itu, Lin Nan menyerahkan dana investasi sebesar US$200.000. Dana tersebut diberikan secara bertahap dua kali selama Januari 2015, masing-masing US$100.000.
Dana tersebut diberikan usai kedua tergugat menawarkan pemesanan 60 unit condotel The Malioboro Heritage di Jalan Ketandan Ngupasan Gondomanan Jogja. Sayangnya, hingga kini 60 unit condotel yang dijanjikan tidak pernah terwuju. Dasar nilai yang dijadikan gugatan wanprestasi.
"Kami sudah cek ke Dinas Perizinan, izin yang diajukan untuk membangun hotel bukan condotel. Karena menyalahi perjanjian, klien kami minta para tergugat mengembalikan uangnya,” ujarnya.
Menurut Oncan, perbuatan para tergugat yang tidak mengembalikan uang penggugat sepatutnya juga diberi ganti kerugian 2% dari dana $200.000 yang diinvestasikan. Penggugat juga mengalami kerugian biaya transportasi dan akomodasi ke Indonesia sebesar Rp27,625 juta.
"Untuk menjamin pengembalian uang, kami memohon hakim untuk meletakkan sita jaminan terhadap objek bergerak dan tak bergerak milik para tergugat," katanya.
Alamat kantor PT Graha Kencana Mega tertulis di Jalan Ketandan, Ngupasan, Gondomanan, Jogja. Namun, saat awak media mencari keberadaan kantor tersebut tidak ada wujudnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- Tinjau Translok Imogiri Bantul, Wamen Tranmigrasi: Mereka Nyaman dan Bahagia
- Apindo DIY Sebut Perlunya Bantuan Subsidi Upah hingga Akhir Tahun
- Mutasi Pejabat Kulonprogo, Kepala Dislautkan dan Dispertapa Tukar Guling
- Pilihan Lurah Serentak di Gunungkidul Digelar 2026
- Jembatan Pandansimo Akan Dibuka Penuh 10 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement