Advertisement
ASN Pemkot Jogja Jangan Neko-Neko

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Masuknya Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jogja Sukamto ke bui, menambah daftar pejabat di lingkungan Pemkot Jogja yang tersangkut kasus hukum. Sebelumnya, mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jogja Irfan Susilo juga dijebloskan ke Wirogunan atas kasus korupsi dana pergola 2013. Irfan dieksekusi pada 2015 lalu.
Ketua DPRD Kota Jogja Sujanarko meminta agar aparatur sipil negara (ASN) tidak neko-neko. Dua pejabat tersebut diharapkan bisa menjadi contoh bagi ASN lainnya agar tidak bermain-main dengan hukum, terutama tindak pidana korupsi.
Advertisement
"Pokoke jangan neko-neko. Itu sudah ada contohnya," kata dia, Minggu (3/6/2018).
Ia juga mengusulkan pelibatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja dalam kegiatan pemerintahan di Kota Jogja.
Dia mendesak agar Pemkot segera mengambil langkah-langkah lanjutan pascaeksekusi tersebut. Termasuk menyiapkan atau menunjuk Plt untuk melaksanakan kegiatan di Kesbangpol. "Untuk menghindari ASN kembali terjerat kasus hukum, kami minta agar setiap kegiatan Pemkot didampingi TP4D (Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah). Termasuk untuk kegiatan non lelang seperti hibah bansos,” ujarnya.
Koko mengatakan, keterlibatan TP4D bisa diperkuat untuk melakukan pendampingan supaya kasus serupa tidak terulang. Diakuinya kasus dua pejabat Pemkot Jogja tersebut sudah lampau, tapi bukan berarti tidak bisa dilakukan oleh ASN lain. Untuk itu politikus PDIP itu juga mewanti-wanti para ASN di Pemkot Jogja supaya taat aturan dalam melaksanakn program kegiatan yang dibiayai APBD tersebut.
“Tidak usah golek-golek, wong juga sudah ada TPP [Tambahan Penghasilan Pegawai], masih cari apalagi?,” ingatnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement