Advertisement

Denda Jukir Liar Tak Berefek Jera, Ini Buktinya

Abdul Hamied Razak
Rabu, 04 Juli 2018 - 11:20 WIB
Arief Junianto
Denda Jukir Liar Tak Berefek Jera, Ini Buktinya  Personel Dinas Perhubungan Kota Jogja disiagakan di Pos Jogobayan yang terletak di timur Stasiun Tugu Jogja, Jumat (8/06/2018). - Harian Jogja/Salsabila Annisa Azmi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Vonis denda sebesar Rp300.000 yang dijatuhkan kepada juru parkir liar dinilai cukup ringan oleh sejumlah kalangan. Terbukti, meski vonis baru saja dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, praktik perparkiran liar masih terjadi, salah satunya di Jalan Pasar Kembang, tepatnya di Pintu Selatan Stasiun Tugu.

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja Imanuddin Azis mengatakan meski Dishub seringkali kali melakukan operasi penindakan parkir liar namun praktiknya kasus tersebut masih saja terjadi. Salah satu contohnya adalah juru parkir liar di selatan Stasiun Tugu.

Advertisement

"Mereka tidak kapok meski sudah diajukan ke pengadilan. Meski sudah ada larangan parkir, tetap nekat," katanya, Selasa (3/6/2018).

Parkir liar di Jalan Pasar Kembang tersebut hingga kini masih ditemukan. Padahal Dishub sudah memasang rambu larangan parkir dan water barrier sebagai penghalang. Azis menyebut biasanya para jukir liar di jalan tersebut beroperasi pada pagi atau malam hari. Hal itu dilakukan untuk menghindari razia petugas. "Ada juga yang nekat membuka parkir hingga siang," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement