Advertisement
RUU Sumber Daya Air Dibahas, Ini Poin Pentingnya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sumber daya air (SDA) tidak bisa dimonopoli oleh siapapun bahkan oleh pemerintah. Sumber daya air juga tidak boleh dikuasai oleh sekelompok orang, tetapi dikelola secara bersama dan seimbang.
"NU ingin memberikan masukan kepada pemerintah secara realistis terkait RUU SDA ini. Pengelolaan sumberdaya alam, seperti air harus dilakukan secara harmonis dan tidak ada yang memonopoli," kata Wakil Sekjend PBNU Imam Pituduh di sela-sela Workshop RUU SDA di Hotel Horison Jogja, Selasa (17/7/2018).
Advertisement
Kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Wakil Ketua Umum PBNU Prof M Maksum Machfoedz; Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Abdul Rohim; dan anggota Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia Sares Namara. Hadir pula dalam acara tersebut, Rois Syuriah dan Tanfiziah PCNU se-DIY; Ketua Badan Otonom NU DIY dan juga anggota LSM yang peduli terhadap keberlangsungan air.
Masukan yang dihimpun NU dengan pemangku kebijakan di daerah nantinya akan dirumuskan untuk disampaikan ke pemerintah dan Dewan. "RUU ini penting untuk mengantisipasi krisis air pada 2025 mendatang. Sebab Indonesia merupakan titik silang dunia dan menjadi alur transformasi aliran air dan minyak. Jika cadangan air Indonesia melemah pasti akan berdampak global,” kata Imam.
BACA JUGA
Pengelolaan air yang harmonis menurut Imam bertujuan untuk menjaga kontinyuitas dan keseimbangan alam. PBNU berpandangan agar tidak ada monopoli pengelolaan air bahkan oleh pemerintah sekalipun. "Pemerintah, industri dan masyarakat harus bersama-sama mengelolanya. Tidak ada monopoli, semuanya harus seimbang. Anti-komersialisasi tidak boleh, terlalu komersialisasi juga tidak boleh," katanya.
Wakil Ketua Umum PBNU M.Maksum Machfuoed menilai draf RUU SDA masih butuh banyak masukan dari berbagai pihak. Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan sangat penting tak hanya untuk menghindari gugatan terhadap RUU tapi juga terakomodasinya semua kepentingan secara berkeadilan.
"UU SDA harus memberi pokok-pokok aturan main yang adil bagi seluruh entitas pengguna air," kata Maksum.
NU berkewajiban mengawal RUU SDA itu agar benar-benar berpihak untuk kemaslahatan publik. Sebab entitas konsumen air bersifat polisentris, baik untuk keperluan sehari-hari seperti minum dan memasak, hingga untuk keperluan usaha atau bisnis. Untuk bisnis pun posisi air juga bermacam-macam, ada yang menjadi bahan pokok, media, atau sekadar pendukung. "Makanya pengkategorian dalam RUU ini harus tegas, investasi juga butuh kepastian," kata Guru Besar Sosial Ekonomi Agroindustri UGM itu.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Abdul Rohim mengatakan jika pertumbuhan industri air kemasan setiap tahun terus meningkat. Jika tahun 90-an hanya ada 38 perusahaan air kemasan dengan 6 juta liter air, jumlahnya meningkat pada 2016 menjadi 200 perusahaan dengan 25 miliar liter air dengan 1500 merek. "Pada 2017, jumlahnya naik 217 perusahaan dengan 2.000 merek atau tumbuh antara 10-12 persen," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PSS Sleman Bidik Poin Penuh di Markas Persipal Palu FC
- Sekda Sebut SPPG Bersertifikat LHS di DIY Baru 10 Persen
- Berangkat dari Stasiun Kutoarjo Purworejo, Ini Jadwal KA Prameks
- Jadwal Bus DAMRI ke Bandara YIA, dari Jogja, Purworejo dan Kebumen, 4 Oktober 2025
- Jadwal KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, 4 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement