Advertisement
Buntut Kasus Pungli, Disdik Sleman Beri Peringatan pada SMPN 4 Ngaglik

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman bertindak tegas dengan memberikan peringatan kepada Kepala SMPN 4 Ngaglik. Hal itu dilakukan setelah adanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas dugaan pungutan liar (pungli) dan mal administrasi dari Ombudsman RI (ORI) DIY di sekolah tersebut.
Kepala Disdik Sleman, Sri Wantini mengatakan pihaknya telah mendapatkan surat tembusan dari ORI DIY yang berisi LHP dugaan pungli dan pelanggaran aturan atau mal administrasi di SMPN 4 Ngaglik.
Advertisement
Dalam surat tersebut dikeluarkan dua rekomendasi dari ORI DIY. Pertama adalah untuk mengembalikan uang pungutan kepada wali murid, kedua agar kepala sekolah mendapatkan sanksi karena melakukan pengadaan seragam sekolah.
"Kami melaksanakan rekomendasi dari Ombudsman [ORI DIY]. Mestinya kami segera melayangkan surat agar SMPN 4 Ngaglik itu mengembalikan uang iuran yang ditarik dari wali murid. Tapi itu sudah selesai pada Senin [10/9/2018] kemarin," kata dia, Rabu (12/9/2018).
BACA JUGA
Sementara itu terkait rekomendasi yang kedua, pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada SMPN 4 Ngaglik, khususnya kepala sekolah sebagai pihak yang bertanggung jawab.
"Nanti kami layangkan surat dalam bentuk surat peringatan [kepada SMPN 4 Ngaglik]. Untuk seragam itu supaya dikembalikan, karena itu merupakan kewenangan orang tua," kata dia.
Di sisi lain Sri tetap mengapresiasi SMPN 4 Ngaglik yang telah melaksanakan rekomendasi ORI DIY dengan cepat. Sejumlah uang iuran yang dianggap sebagai pungutan langsung dikembalikan kepada wali murid, tidak lama setelah keluar rekomendasi tersebut.
Sebelumnya ORI DIY melakukan pemeriksaan terkait dengan adanya laporan pungli dan pelanggaran di SMPN 4 Ngaglik. Hasil pemeriksaan membuktikan bahwa sekolah telah melakukan pungli, sehingga diminta agar mengembalikan uang pungli kepada wali murid.
Kepala ORI DIY, Budhi Masturi mengatakan setelah melakukan pemeriksaan pihaknya menyampaikan LHP berupa saran tindakan korektif terhadap SMPN 4 Ngaglik. Di antaranya adalah agar sekolah mengembalikan uang pungli yang sebelumnya ditarik dalam sejumlah cara salah satunya adalah uang pembelian galon air minum kepada murid.
"Pengembalian [uang pungli] dilakukan kemarin [Senin, 10/9/2018] di sekolah. Wali murid langusung diundang ke sekolah dan langusung diserahkan uang oleh komite sekolah, karena yang mengumpulkan [uang pungli] komite sekolah," katanya.
Sedikitnya uang pungli yang dikembalikan kepada seluruh wali murid sebesar Rp37, 305 juta. Pengembalian selain dihadiri oleh wali murid juga disaksikan langsung pihak ORI DIY. Sedangkan terkait dengan pengadaan seragam sekolah, pihaknya menilai hal itu merupakan tindakan mal administrasi, sehingga Disdik Sleman harus turun tangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hamas Setuju Gencatan Senjata, Trump Minta Israel Menghentikan Serangan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bus Transigrak untuk Siswa Disabilitas Kulonprogo, Sopir Belajar Bahasa Isyarat
- Sampel Makanan PKL Lapangan Pemda Sleman Mengandung Formalin dan Boraks
- Herry Zudianto Nilai Penanganan Sampah Jogja Perlu Koordinasi Provinsi
- Bupati Kulonprogo Menyatakan Penanganan Stunting Harus Menyeluruh
- 3.429 Honorer Bantul Tunggu Kepastian NIP PPPK Paruh Waktu
Advertisement
Advertisement