Advertisement
Rektor dan Guru Besar UII Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Aktivis Paul

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Rektor dan Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta serta sejumlah pegiat demokrasi mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan aktivis Jogja, Muhammad Fakhrurrazi alias Paul. Penangguhan penahanan ini diajukan lantaran proses penangkapan dan penetapan tersangka Paul dianggap cacat prosedur.
Rektor UII, Fathul Wahid, mengatakan setidaknya ada dua alasan penangguhan penahanan. Pertama, penangguhan tersebut diberikan karena setiap orang berhak diperlakukan belum bersalah sampai ada putusan pengadilan yang sah. Apalagi proses penahanan cacat prosedur.
Advertisement
Kedua, langkah ini juga menjadi bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia. Pembatasan kebebasan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang atau berlebihan.
Kata Fathul, penangkapan tersebut merupakan wujud kriminalisasi terhadap aktivis masyarakat sipil. Kriminalisasi ini justru melemahkan kepercayaan publik, menutup ruang dialog konstruktif, dan justru menciptakan ketakutan.
BACA JUGA
“Proses penangkapan Paul menimbulkan keprihatinan, tidak transparan, dan tidak sesuai prosedur. Ini menimbulkan kesan kuat bahwa tindakan aparat lebih ditujukan untuk membungkam suara kritis daripada menegakkan keadilan,” kata Fathul dihubungi, Jumat (3/10/2025).
Menurut dia, perbedaan pandangan dan kritik terhadap pemerintah merupakan bagian sah dari demokrasi yang sehat dan dijamin konstitusi. Tumpuhan harapan publik pun saat ini menjadi semakin terbatas. Lembaga yang seharusnya menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah semakin tumpul.
"Masyarakat sipil yang masih waras menjadi sedikit dari anak bangsa yang terus lantang menyampaikan kritik sebagai wujud rindu kepada Indonesia yang lebih baik. Paul ada di barisan ini," katanya.
Fathul mengingatkan negara yang sehat memerlukan masyarakat sipil yang kuat. Tanpa itu, benih otoritarianisme akan tumbuh subur. Negara seharusnya hadir melindungi kebebasan warganya, bukan justru mengekang.
"Kita tidak ingin hal ini terjadi di Indonesia. Karena itu, saya berharap Mas Paul segera dibebaskan. Saya bersama beberapa kawan lain dari UII dan juga lintas kelompok telah bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan Mas Paul," ucapnya.
Guru Besar UII, Masduki, mengatakan pengajuan penangguhan penahanan tersebut dilakukan sejak Rabu (1/10/2025). Dari UII Yogyakarta, ada lima orang yang mengajukan diri yang mana dia menjadi salah satu di antaranya.
Kepolisian Jawa Timur dianggap tidak melewati prosedur penangkapan dan penetapan tersangka. Tidak ada proses pemanggilan dan pemeriksaan. Hal ini dia anggap tidak wajar.
Dia bercerita setelah mendengar kabar penangkapan Paul, Masduki berkoordinasi dengan Fathul untuk memberikan pembelaan hukum. Koordinasi juga dilakukan dengan Forum Cik Di Tiro, Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum UII (PKB-UII), hingga LBH Yogyakarta.
“Kami kemudian memberikan jaminan penangguhan penahanan. Berkas juga sudah masuk ke Polda Jawa Timur,” kata Masduki ditemui di kantornya, Jumat.
Pengajuan permohonan penangguhan penahanan oleh UII tersebut juga menjadi wujud pesan moral untuk sitivas akademika. Perguruan tinggi harus memberi konsen terhadap aktivis demokrasi yang mengalami represi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Penangkapan Bjorka Diragukan, Polisi Janji Berikan Bukti Labfor
Advertisement

5 Tempat Nongkrong sambil Ngopi di Jalan Slamet Riyadi Kota Solo
Advertisement
Berita Populer
- Rumah Warga di Dlingo Ludes Terbakar, Kerugian Rp25 Juta
- Satpol PP Bantul Bakal Patroli Rutin Tiap Malam di Pantai Pandansimo
- Diduga Keracunan Menu MBG, 6 Siswa SD di Gunungkidul Masuk Rumah Sakit
- Sultan HB X Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mantan Bupati Sleman SP
- Bus Transigrak untuk Siswa Disabilitas Kulonprogo, Sopir Belajar Bahasa Isyarat
Advertisement
Advertisement