Advertisement

Bocah Warga Kricak yang Ditemukan Tewas di Kali Winongo Ternyata Diperkosa dan Dibuang Hidup-Hidup ke Sungai

Abdul Hamied Razak
Senin, 15 Oktober 2018 - 21:50 WIB
Bhekti Suryani
Bocah Warga Kricak yang Ditemukan Tewas di Kali Winongo Ternyata Diperkosa dan Dibuang Hidup-Hidup ke Sungai Foto ilustrasi. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Polisi membekuk pelaku NCH, 27, penganiayaan anak di bawah umur yang menyebabkan korban tewas di Sungai Winongo, Jatimulyo, Kricak, Tegalrejo, Kota Jogja pada 30 September 2018 lalu. Ternyata, pelakunya adalah tetangga korban.

Korban bernama Agnesia Mercyliano Cantika Prana Dewi, 11 warga Jatimulyo TR.1/263 Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Kricak, Tegalrejo.

Advertisement

Korban masih berstatus sebagai pelajar kelas 6 SD yang merupakan teman adik pelaku. "Antara pelaku dengan korban sudah saling kenal. Makanya saat pelaku mendatangi korban malam-malam, korban juga tidak ada rasa takut," kata Kapolresta Jogja Kombes Pol Armaini saat jumpa pers di Polresta Jogja, Senin (15/10/2018).

Menurut Armaini, pelaku dibekuk pada Minggu (14/10/2018) di salah satu penginapan di daerah Kaliurang, Sleman. Tidak hanya membekuk pelaku, polisi juga mengungkapkan latar belakang peristiwa nahas itu terjadi. "Awalnya pelaku minum miras bersama teman-temannya. Itu dilakukan pada sejak sore hingga dini hari," kata Armaini.

Puas menenggak miras pada Sabtu (29/9/2018) pelaku akhirnya pulang ke rumahnya pada malam hari. Saat hendak pulang, ia berpapasan dengan ibu korban. "Pelaku sudah kenal situasi di rumah korban karena hanya berjarak dua rumah saja. Pelaku kemudian mendatangi korban yang ditinggal ibunya," kata Armaini.

Pelaku menurut Armaini sudah merencanakan perbuatan tidak baik kepada korban. Setelah mengetuk pintu belakang rumah dan korban membukanya, pelaku kemudian mengajak korban untuk melakukan hubungan intim. "Pelaku meminta korban ikut ke tepi kali untuk cuci muka. Korban menurut karena diancam. Perhiasan korban juga diambil," katanya.

Pelaku tetap memaksa korban untuk melakukan hubungan intim tapi ditolak mentah-mentah. Mendengar penolakan tersebut, tersangka marah dan memukul mulut dan wajah korban. Akibat kuatnya pukulan pelaku, korban akhirnya pingsan. Karena korban pingsan, pelaku pun bisa melakukan aksinya (menyetubuhi korban). Seusai melakukan aksinya, pelaku masih melihat korban bernafas.

"Khawatir korban bercerita ke orang lain, akhirnya pelaku kemudian membuang tubuh korban ke Kali Winongo dalam kondisi masih hidup. Tubuh korban sempat terseret beberapa meter sebelum ditemukan pada siang harinya," ujarnya.

Menurut Armaini, sebelum ditangkap pelaku sempat menjual perhiasan emas yang diambil dari korban. Perhiasan tersebut dijual Rp500.000. Namun siapa sangka, melalui perhiasan ini justru kasus ini bisa diungkap. "Hampir dua Minggu kami kejar, di back up personel dari Polda DIY," ujarnya.

Karena perbuatan pelaku terhadap korban dinilai kejam dan tidak berperikemanusiaan, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat (1) dan pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau primair pasal 340 KUHP Lebih Subsidair Pasal 365 ayat 1 dan ayat 3 KUHP Lebih Lebih Subsidair 285 KUHP Lebih Lebih Lebih Subsidair Pasal 353 ayat 3 KUHP.

"Maksimal hukuman mati. Ini karena perbuatan pelaku sangat kejam. Masak dalam kondisi masih hidup korban ditenggelamkan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement