Advertisement
Bupati Jamin Warga Rusus Magersari Kedundang Tetap Warga Terdampak NYIA

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo, menjamin warga yang tinggal di Rumah Khusus (Rusus) Magersari Kedundang, Kecamatan Temon, tetap dikenal sebagai warga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA).
Pernyataan itu dikemukakan menanggapi masih adanya warga penghuni rusus magersari yang masih enggan pindah status kependudukan menjadi warga Desa Kedundang. Hasto telah memahami keengganan itu didasari kekhawatiran tak mendapatkan bantuan atau pemberdayaan dari pemrakarsa NYIA bila mereka terdata sebagai warga Kedundang.
Advertisement
Hasto menambahkan kalaupun sudah pindah, ketika misalnya mereka membutuhkan pekerjaan di NYIA, maka pihak terkait akan tetap mengetahui bahwa mereka itu bukan asli warga Kedundang, tetapi warga Desa Palihan, Glagah atau Sindutan. "Jadi saya jamin, siapa yang enggak ngerti kalau warga yang ada di magersari ini peserta program relokasi? Semua tahu, sehingga mereka tetap kami prioritaskan kalau ada kesempatan kerja atau program lain," ujar Hasto, Selasa (16/10/2018).
Bupati berharap warga yang belum mengurus kepindahan kependudukan segera mengurusnya karena untuk memberikan sertifikat hak magersari atau kekancingan membutuhkan KTP yang beralamat di Desa Kedundang. "Ini [pindah kependudukan] merupakan syarat yang diminta Sri Paduka Paku Alam X. Maksudnya, saya hanya berharap betul administrasinya bisa sukses," kata Hasto.
Kepala Desa Kedundang terpilih, Abdul Rosyid, menyatakan hingga kini belum semua warga yang tinggal di Rusus Magersari Kedundang pindah status kependudukan menjadi warga Desa Kedundang. Padahal warga setempat menerima kehadiran penghuni magersari dengan baik. Sepengetahuan dirinya, warga yang masih enggan pindah tersebut dikarenakan takut kehilangan hak mereka sebagai warga terdampak NYIA, dalam hal ekonomi dan pemberdayaan.
Menurut dia, warga tak perlu takut kehilangan hak karena ketika mereka terdaftar sebagai penghuni rusus, sudah otomatis diketahui sebagai warga terdampak NYIA. "Kami berharap mereka bisa pindah [kependudukan], karena KTP Kedundang juga dibutuhkan untuk mengurus kekancingan," ujarnya, Senin (15/10/2018).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Ratusan Tenaga Kesehatan Kota Jogja Dapat Edukasi soal Stunting
- Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, 7 Desember 2023: Potensi Hujan Lebat Disertai Petir
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Kamis 7 Desember 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, 7 Desember 2023 dari Stasiun Palur dan Jebres
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo, 7 Desember 2023 dari Stasiun Tugu
Advertisement
Advertisement