Advertisement
Pelanggaran Atribut Kampanye Bertebaran di Kulonprogo
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo, Ria Harlinawati mengungkapkan, tepat sebulan setelah dimulainya masa kampanye, Bawaslu Kulonprogo menemukan 198 pelanggaran alat kampanye (APK).
Ria mengungkapkan, bentuk pelanggaran yang dilakukan antara lain memasang APK dengan cara dipaku atau dipasang di pohon, tiang penerangan, di tiang milik pemerintah, dipasang di tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Advertisement
"Menindaklanjuti temuan, Panwaslu Kecamatan telah mengirimkan rekomendasi kepada PPK [Panitia Pemilihan Kecamatan] yang kemudian diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum [KPU] Kulonprogo. KPU kemudian menindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada peserta pemilu untuk menertibkan APK yang melanggar," kata dia, Selasa (23/10/2018).
Ria menambahkan, bila dalam waktu 1x24 jam peserta pemilu tidak menertibkan APK yang melanggar tersebut, maka Bawaslu Kulonprogo berkoordinasi dengan Sat Pol PP Kulonprogo akan melakukan penertiban.
Sebagai upaya pencegahan untuk meminimalisir pelanggaran kampanye, Bawaslu Kulonprogo telah mengirimkan surat imbauan ke seluruh peserta pemilu. Selain itu, menggelar sosialisasi kepada peserta pemilu. Termasuk juga, imbauan secara persuasif kepada peserta pemilu di seluruh wilayah Kulonprogo.
Koordinator Divisi Hukum, Sengketa dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kulonprogo, Panggih Widodo mengatakan, dalam melaksanakan kampanye dengan metode pemasangan APK, peserta pemilu harus menaati prosedur dan regulasi sebagaimana diatur baik dalam undang-undang, PKPU, Peraturan Bupati, maupun Keputusan KPU Kulonprogo terkait lokasi pemasangan APK. Namun demikian, masih banyak terdapat peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pemasangan APK.
"Hingga saat ini, masih banyak tim atau pelaksana kampanye yang tidak memahami regulasi pemasangan APK terutama terkait lokasi pemasangan [zonasi]," tuturnya.
Data Bawaslu Kulonprogo
APK yang melanggar lokasi pemasangan: 78 buah
melanggar tata cara pemasangan: 110 buah
melanggar tata cara pemasangan sekaligus melanggar lokasi pemasangan: 10 buah
Jenis APK yang melanggar
6 buah baliho
33 buah spanduk
4 buah umbul-umbul
146 buah bendera
8 buah rontek
Parpol peserta pemilu pelanggar aturan pemasangan APK
PKB
Partai Gerindra
PDIP
Partai Golkar
Partai Berkarya
PKS
Perindo
PPP
PAN
Partai Hanura
Partai Demokrat
PBB
Sumber: Bawaslu Kulonprogo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Perpanjang Kenaikan HET Beras Premium untuk Jaga Stok di Pasaran
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Antisipasi Cuaca Ekstrem, Masyarakat DIY Diminta Memangkas Pohon
- Kenakalan Remaja Marak saat Ramadan, Disdikpora DIY Minta Sekolah Ikut Mengawasi
- Warga Binaan Lapas Wirogunan Ikut Berpuasa dan Tadarus Al-Qur'an di Bulan Ramadan
- Dampingi Para Wirausahawan Muda, Pemkot Jogja Gelar Home Business Camp
- Ada Eks Hakim Terjerat Kasus Narkoba Jadi PNS di Pengadilan Tinggi DIY, Ini Dia Orangnya
Advertisement
Advertisement