Advertisement
Pelanggaran Atribut Kampanye Bertebaran di Kulonprogo

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo, Ria Harlinawati mengungkapkan, tepat sebulan setelah dimulainya masa kampanye, Bawaslu Kulonprogo menemukan 198 pelanggaran alat kampanye (APK).
Ria mengungkapkan, bentuk pelanggaran yang dilakukan antara lain memasang APK dengan cara dipaku atau dipasang di pohon, tiang penerangan, di tiang milik pemerintah, dipasang di tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Advertisement
"Menindaklanjuti temuan, Panwaslu Kecamatan telah mengirimkan rekomendasi kepada PPK [Panitia Pemilihan Kecamatan] yang kemudian diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum [KPU] Kulonprogo. KPU kemudian menindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada peserta pemilu untuk menertibkan APK yang melanggar," kata dia, Selasa (23/10/2018).
Ria menambahkan, bila dalam waktu 1x24 jam peserta pemilu tidak menertibkan APK yang melanggar tersebut, maka Bawaslu Kulonprogo berkoordinasi dengan Sat Pol PP Kulonprogo akan melakukan penertiban.
Sebagai upaya pencegahan untuk meminimalisir pelanggaran kampanye, Bawaslu Kulonprogo telah mengirimkan surat imbauan ke seluruh peserta pemilu. Selain itu, menggelar sosialisasi kepada peserta pemilu. Termasuk juga, imbauan secara persuasif kepada peserta pemilu di seluruh wilayah Kulonprogo.
Koordinator Divisi Hukum, Sengketa dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kulonprogo, Panggih Widodo mengatakan, dalam melaksanakan kampanye dengan metode pemasangan APK, peserta pemilu harus menaati prosedur dan regulasi sebagaimana diatur baik dalam undang-undang, PKPU, Peraturan Bupati, maupun Keputusan KPU Kulonprogo terkait lokasi pemasangan APK. Namun demikian, masih banyak terdapat peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pemasangan APK.
"Hingga saat ini, masih banyak tim atau pelaksana kampanye yang tidak memahami regulasi pemasangan APK terutama terkait lokasi pemasangan [zonasi]," tuturnya.
Data Bawaslu Kulonprogo
APK yang melanggar lokasi pemasangan: 78 buah
melanggar tata cara pemasangan: 110 buah
melanggar tata cara pemasangan sekaligus melanggar lokasi pemasangan: 10 buah
Jenis APK yang melanggar
6 buah baliho
33 buah spanduk
4 buah umbul-umbul
146 buah bendera
8 buah rontek
Parpol peserta pemilu pelanggar aturan pemasangan APK
PKB
Partai Gerindra
PDIP
Partai Golkar
Partai Berkarya
PKS
Perindo
PPP
PAN
Partai Hanura
Partai Demokrat
PBB
Sumber: Bawaslu Kulonprogo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini Cerah, Minggu 6 Juli 2025
- Cek Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata di Jogja
- Bencana Kekeringan Melanda Bantul, Sumber Air Mengering, Warga Trimurti Andalkan Bantuan Droping Air Setiap Hari
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa
Advertisement
Advertisement