Advertisement
Pelanggaran Atribut Kampanye di Bantul Merebak, Logo Partai Dilukis di Aspal
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul menemukan banyak pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang peserta Pemilu 2019. Namun pelanggaran tersebut hanya diselesaikan melalui imbauan.
Ketua Bawaslu Bantul Herlina mengatakan hasil pengamatan Bawaslu terhadap temuan pelanggaran APK yang melanggar ada di Ring Road, pohon, dan tiang listrik yang menjadi larangan pemasangan APK. Temuan tersebut ditindaklanjuti melalui imbauan lewat lisan dan surat agar peserta pemilu mencopotnya.
Advertisement
Ia mengaku upaya pencegahan di awal masa kampanye pemilu ini masih persuasif "Apabila sudah imbau secara persuasif tak ditindaklanjuti maka akan lakukan penanganan lanjutan berupa penindakan," kata Herlina, Kamis (25/10/2018).
Mekanisme penyelesaian diawali oleh pengawas tingkat kecamatan yang ditembuskan ke Bawaslu. Sejauh ini diakuinya dari imbauan yang dikeluarkan banyak yang diindahkan, meski masih ada juga yang belum dilepas. Ia tidak menyebut nama APK yang melanggar tersebut.
Disinggung soal bendera yang bertebaran di jalan dan logo partai yang digambar di atas fasilitas umum, Herlina mengaku keduanya belum ada payung hukum yang mengatur. Meski demikian, ia menilai bendera merupakan bagian dari APK yang pemasangannya perlu diatur, "Hasil koordinasi dengan KPU dan peserta pemilu di Bantul sudah menyepakati bendera yang ada lambang partai bagian dari APK," kata dia.
Sementara soal logo partai yang dilukis di atas aspal, Herlina masih akan mengkajinya. "Ini akan masuk dalam daftar inventaris masalah. Karena belum ada yang mengtur secara spesifik," ujar Herlina. Sebab menurutnya pemasangan APK boleh dilakukan di tempat-tempat umum selama tidak ada larangan yang diatur.
Logo partai yang dilukis di atas jalan aspal ini terjadi di Jalan DI Panjaitan, Bantul. Logo partai tersebut tepat berada di Simpang Empat. Logo itu menempel di aspal dengan bahan cat.
Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan bendera belum diatur apakah masuk sebagai APK atau bahan kampanye. Demikian juga soal logo partai yang dilukis di atas fasilitas umum. Pihaknya masih berkonsultasi dengan KPU RI agar mengeluarkan kebijakan terkait bendera peserta pemilu. "Kami masih menunggu aturan dari KPU RI," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KSAD Terbitkan Perintah Prajurit TNI Amankan Kejaksaan Seluruh Indonesia
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Bangun Semangat Toleransi, Dialog Mahasiswa Antaragama Digelar Libatkan 7 Kampus
- Wamen PU Diana: Pembangunan Pasar Terban Jogja Selesai September 2025
- Angkat Konsep TerraDam, Mahasiswa UGM Raih Juara 2 Kompetisi Riset Aktuaria Internasional 2025
- Bencana Hidrometeorologi: Ada 36 Titik Lokasi Terdampak di Sleman, 3 Orang Luka
- Ini Jadwal SPMB 2025 SMA/SMK Negeri DIY, Ada Pendaftaran Gelombang 1 dan Gelombang 2
Advertisement