Advertisement

Dua Pengedar Pil Koplo Dibekuk Polres Gunungkidul

David Kurniawan
Selasa, 13 November 2018 - 17:18 WIB
Kusnul Isti Qomah
Dua Pengedar Pil Koplo Dibekuk Polres Gunungkidul Ilustrasi penangkapan - Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul menetapkan GR, 22, warga Kecamatan Semanu dan KT, 22, asal Mlati, Sleman sebagai pengedar pil koplo. Keduanya dijerat dengan Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang-Undang No.36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

Kepala Satreskoba Polres Gunungkidul AKP Tri Wibowo mengatakan, penangkapan tersangka GR dan KT bermula dari razia yang dilakukan petugas di wilayah Semin pada Kamis (8/11/2018) lalu. Di dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan dua pemuda yang membawa pil koplo. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan obat keras ini dari GR yang berasal dari wilayah Semanu.

Advertisement

“Pembawa pil koplo tidak bisa dijerat hukum, tapi kalau pengedar atau penjual tanpa izin bisa dijerat. Oleh karenanya, pengakuan dari kedua pemuda di Semin dijadikan alat untuk pengembangan,” katanya kepada wartawan, Selasa (13/11/2018).

Menurut Tri Wibowo, usai melakukan penyelidikan, tim langsung mengamankan GR beserta barang bukti 68 butir pil koplo, uang tunai Rp80.000 dan sebuah smartphone. “Kita tangkap dan terus kita kembangkan dan mengarah ke pengedar di wilayah Mlati Sleman,” ungkap mantan Kapolsek Ngawen ini.

Dijelaskannya, berbekal informasi dari GR ini, polisi langsung menangkap tersangka lain, yakni KT. Dari tangan tersangka berhasil mengamankan barang bukti berupa 480 butir pil koplo, uang tunai Rp2,5 juta dan satu unit smartphone.

“Keduanya sudah kita amankan dan menjalani pemeriksaan intensif,” katanya lagi.

Atas perbuatannya ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang-Undang No.36 /2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

Kepala Polres Gunungkidul Ahmad Fuadi mengaku telah menginstruksikan jajarannya untuk mengawasi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Menurut dia, upaya pemberantasan sangat penting untuk menciptakan kemanan dan ketertiban lingkungan.

“Tidak hanya narkotika, obat-obatan keras seperti pil koplo juga butuh pengawasan karena marak beredar di wilayah Gunungkidul. Oleh karenanya, selain upaya sosialisasi, pemberantasan dengan melakukan tindakan tegas dengan razia peredaran barang haram ini,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement