Revitalisasi 131 Sekolah Gunungkidul, DPRD Ingatkan Kualitas Bangunan
DPRD Gunungkidul mendukung revitalisasi 131 sekolah pada 2026. Dewan meminta kualitas bangunan dijaga dan mendorong penggunaan kayu jati warga.
Ilustrasi penangkapan/Harian Jogja-Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul menetapkan GR, 22, warga Kecamatan Semanu dan KT, 22, asal Mlati, Sleman sebagai pengedar pil koplo. Keduanya dijerat dengan Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang-Undang No.36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
Kepala Satreskoba Polres Gunungkidul AKP Tri Wibowo mengatakan, penangkapan tersangka GR dan KT bermula dari razia yang dilakukan petugas di wilayah Semin pada Kamis (8/11/2018) lalu. Di dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan dua pemuda yang membawa pil koplo. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan obat keras ini dari GR yang berasal dari wilayah Semanu.
“Pembawa pil koplo tidak bisa dijerat hukum, tapi kalau pengedar atau penjual tanpa izin bisa dijerat. Oleh karenanya, pengakuan dari kedua pemuda di Semin dijadikan alat untuk pengembangan,” katanya kepada wartawan, Selasa (13/11/2018).
Menurut Tri Wibowo, usai melakukan penyelidikan, tim langsung mengamankan GR beserta barang bukti 68 butir pil koplo, uang tunai Rp80.000 dan sebuah smartphone. “Kita tangkap dan terus kita kembangkan dan mengarah ke pengedar di wilayah Mlati Sleman,” ungkap mantan Kapolsek Ngawen ini.
Dijelaskannya, berbekal informasi dari GR ini, polisi langsung menangkap tersangka lain, yakni KT. Dari tangan tersangka berhasil mengamankan barang bukti berupa 480 butir pil koplo, uang tunai Rp2,5 juta dan satu unit smartphone.
“Keduanya sudah kita amankan dan menjalani pemeriksaan intensif,” katanya lagi.
Atas perbuatannya ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang-Undang No.36 /2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
Kepala Polres Gunungkidul Ahmad Fuadi mengaku telah menginstruksikan jajarannya untuk mengawasi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Menurut dia, upaya pemberantasan sangat penting untuk menciptakan kemanan dan ketertiban lingkungan.
“Tidak hanya narkotika, obat-obatan keras seperti pil koplo juga butuh pengawasan karena marak beredar di wilayah Gunungkidul. Oleh karenanya, selain upaya sosialisasi, pemberantasan dengan melakukan tindakan tegas dengan razia peredaran barang haram ini,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul mendukung revitalisasi 131 sekolah pada 2026. Dewan meminta kualitas bangunan dijaga dan mendorong penggunaan kayu jati warga.
Dua penembakan di Afrika Selatan menewaskan 27 orang, masing-masing di dekat Johannesburg dan kawasan pinggiran Cape Town.
Aldila Sutjiadi/Erin Routliffe menjuarai WTA 500 Singapore Open 2026 setelah mengalahkan pasangan China Tang Qianhui/Xu Yifan.
Leo Rolly Carnando tumbuh di pinggiran Klaten. Dari raket kecil dan latihan bersama ayah, dia kini tampil di panggung bulu tangkis dunia.
Kementan menyiapkan anggaran Rp17 triliun untuk ekosistem peternakan terintegrasi. Lima kawasan ditargetkan rampung pada 2027.
Korban tewas di Gaza mencapai 74.016 orang sejak 7 Oktober 2023. Sebanyak 175.068 warga Palestina dilaporkan terluka.