PMI Gunungkidul Siapkan Donor Darah Mobile Jaga Ketersediaan Stok
PMI Gunungkidul memastikan stok darah aman dan menyiapkan donor darah mobile hingga akhir Agustus untuk menjaga ketersediaan darah.
Ilustrasi penangkapan/Harian Jogja-Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Gunungkidul menetapkan GR, 22, warga Kecamatan Semanu dan KT, 22, asal Mlati, Sleman sebagai pengedar pil koplo. Keduanya dijerat dengan Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang-Undang No.36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
Kepala Satreskoba Polres Gunungkidul AKP Tri Wibowo mengatakan, penangkapan tersangka GR dan KT bermula dari razia yang dilakukan petugas di wilayah Semin pada Kamis (8/11/2018) lalu. Di dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan dua pemuda yang membawa pil koplo. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan obat keras ini dari GR yang berasal dari wilayah Semanu.
“Pembawa pil koplo tidak bisa dijerat hukum, tapi kalau pengedar atau penjual tanpa izin bisa dijerat. Oleh karenanya, pengakuan dari kedua pemuda di Semin dijadikan alat untuk pengembangan,” katanya kepada wartawan, Selasa (13/11/2018).
Menurut Tri Wibowo, usai melakukan penyelidikan, tim langsung mengamankan GR beserta barang bukti 68 butir pil koplo, uang tunai Rp80.000 dan sebuah smartphone. “Kita tangkap dan terus kita kembangkan dan mengarah ke pengedar di wilayah Mlati Sleman,” ungkap mantan Kapolsek Ngawen ini.
Dijelaskannya, berbekal informasi dari GR ini, polisi langsung menangkap tersangka lain, yakni KT. Dari tangan tersangka berhasil mengamankan barang bukti berupa 480 butir pil koplo, uang tunai Rp2,5 juta dan satu unit smartphone.
“Keduanya sudah kita amankan dan menjalani pemeriksaan intensif,” katanya lagi.
Atas perbuatannya ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang-Undang No.36 /2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
Kepala Polres Gunungkidul Ahmad Fuadi mengaku telah menginstruksikan jajarannya untuk mengawasi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Menurut dia, upaya pemberantasan sangat penting untuk menciptakan kemanan dan ketertiban lingkungan.
“Tidak hanya narkotika, obat-obatan keras seperti pil koplo juga butuh pengawasan karena marak beredar di wilayah Gunungkidul. Oleh karenanya, selain upaya sosialisasi, pemberantasan dengan melakukan tindakan tegas dengan razia peredaran barang haram ini,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PMI Gunungkidul memastikan stok darah aman dan menyiapkan donor darah mobile hingga akhir Agustus untuk menjaga ketersediaan darah.
Polisi menetapkan lima tersangka pengeroyokan terduga pencuri ayam di Tabanan, Bali. Penyidikan masih berlanjut dan berpotensi menetapkan tersangka baru.
Kelurahan Tegalrejo menggelar Tedhak Siten untuk melestarikan budaya Jawa dan mengenalkan nilai luhur kepada generasi muda.
Bantuan air bersih sudah disalurkan ke delapan kapanewon di Gunungkidul. BPBD mengalokasikan 1.150 tangki untuk warga terdampak kekeringan.
Ratusan ikan gurame mati di Sleman akibat kualitas air kolam menurun selama musim kemarau. DP3 menyediakan vitamin gratis bagi pembudidaya.
KAI Bandara YIA membagikan merchandise kepada penumpang anak dalam peringatan Hari Anak Nasional 2026 di Stasiun Yogyakarta dan Stasiun YIA.