Advertisement
Terduga Pelaku Perkosaan Mahasiswi UGM Heran, yang Melaporkan Kasus ke Polisi Bukan Korban
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Terduga pelaku perkosaan mahasiswi UGM, HS, melalui kuasa hukumnya Tommy Susanto mempertanyakan pelaporan kasus tersebut ke polisi tidak dilakukan oleh korban Agni (bukan nama sebenarnya).
Tommy Susanto mengklarifikasi apa yang sebelumnya disebutkan oleh Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto terkait dengan pihak yang melaporkan kasus dugaan perkosaan mahasiswi Fisipol tersebut oleh kliennya HS.
Advertisement
"Jadi, pihak pelapor dalam kasus ini adalah Arif Nurcahyo dari pihak UGM terhadap mahasiswa UGM berinisial HS [terlapor], jadi tidak ada laporan dari korban, saya juga mempertanyakan mengapa bukan korban sendiri yang melapor," ujar Tommy Susanto, Sabtu (29/12/2018).
Ia mengatakan HS sudah diperiksa sebaga saksi pada 17 Desember lalu, saat ini, pihaknya masih menunggu proses hukum yang berlaku.
"Jika berkas perkara bisa P21 dan naik ke persidangan maka akan ada pembuktian terhadap peristiwa ini, namun jika penyidik tidak menemukan alat bukti cukup, jangan diperlama, Polda DIY harus mengeluarkan SP3 [surat perintah penghentian penyidikan]," ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa HS dilaporkan oleh Arif Nurcahyo ke Polda DIY pada 9 Desember dugaan telah melakukan tindak pidana perkosaan Pasal 285 KUHP atau dugaan pencabulan Pasal 289 KUHP.
Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto juga meralat pernyataannya pada Kamis (27/12/2018) lalu yang menyatakan bahwa pelapor adalah korban Agni.
"Yang melapor adalah dari pihak UGM," kata Yulianto mengonfirmasi pernyataanya pada Sabtu (29/12/2018).
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM, Iva Aryani, mengatakan tidak mengetahui jika ada individu yang melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
"Kalau secara institusi, setahu saya UGM tidak ada membuat laporan. Saya juga tidak tahu siapa itu Arif Nurcahyo," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini, UGM fokus ke penanganan masalah akademik dan etika. Untuk penyelesaian yang berhubungan dengan hukum, ia mengatakan itu merupakan tugas dari kepolisian.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah lembaga pers mahasiswa Balairung menerbitkan artikel tentang kasus dugaan perkosaan yang dialami Agni, mahasiswi Fisipol UGM, oleh terduga pelaku HS, mahasiswa Fakultas Teknik pada 2017 lalu saat kegiatan kuliah kerja nyata (KKN) di sebuah pulau di Maluku.
Bukannya mendapat sanksi dan tindakan tegas dari otoritas kampus UGM, HS justru nyaris melenggang diwisuda, sementara korban justru mendapat penilaian buruk hasil KKN-nya karena membeberkan masalah ini ke luar kampus.
Publik antara lain melalui gerakan Kita Agni, mengecam kasus pelecehan seksual yang masih terjadi di UGM serta mengecam otoritas kampus yang menoleransi terduga pelaku kejahatan seksual serta dianggap tidak tegas membersihkan institusi pendidikan dari praktik kejahatan seksual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dari Luar Negeri? Jangan Lupa Isi e-CD Jika Turun di YIA
- 576.619 Penumpang Mudik Naik KAI Commuter Wilayah 6 Yogyakarta selama Lebaran 2024
- DPD Golkar Kota Jogja Pastikan Penjaringan Singgih Raharjo Tak Ada Masalah Meski Masih Jadi Pj Wali Kota
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Kamis 25 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Advertisement