Advertisement
Duh, Tipu Konsumen, Pengusaha Properti Ditangkap
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Seorang pria bernama Ari Wibowo, 49, warga Semarang, Jawa Tengah ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda DIY sekitar dua minggu lalu di wilayah Condongcatur, Sleman. Ia ditangkap lantaran melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan tindak pidana pencucian uang dengan total kerugian hingga Rp2.4 miliar rupiah.
Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo menjelaskan pelaku Ari Wibowo merupakan Direktur PT. Godha Properti yang beralamat di Condongcatur, Depok, Sleman. Dalam menjalankan aksinya, pelaku bermodus dengan menawarkan perumahan dan rumah kepada para konsumen, saat korban sudah tertarik dan melakukan pembayaran, perumahan atau rumah tersebut tidak dibangun.
Advertisement
"Korban yang melapor ada banyak, di Polres Sleman ada empat Laporan Polisi [LP], di Ditreskrimum Polda DIY ada lima LP, dan ada juga di Ditkrimsus Polda DIY," kata Hadi Utomo, Senin (4/3/2019).
Hadi Utomo menjelaskan, laporan polisi tersebut ada yang sejak 2014, 2016, 2017, dan 2018. Saat melakukan aksinya, kata Hadi, pelaku berpindah-pindah tempat.
"Sekitar dua minggu lalu, pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Condongcatur Sleman, kami mengamankan barang bukti dokumen-dokumen perjanjian dan beberapa slip setoran transfer," kata Hadi
Untuk itu, Hadi mengimbau, agar masyakarat lebih berhati-hati ketika mendapatkan penawaran yang mencurigakan.
"Pelaku ini mengaku bekerja sendiri, ini masih kami kembangkan kasusnya, apakah ini sindikat atau apa. Kemungkinan korban juga bisa bertambah," tambah dia.
Salah seorang korban, Ratih Sri, mengaku mendapatkan penawaran dari pelaku di bandara saat ia tiba di Jogja, saat itu, ia diberikan brosur. "Iya saya percaya saja awalnya, namun sampai sekarang bangunan yang dijanjikan tidak kunjung ada," jelas dia.
Sementara itu, pelaku Ari Wibowo berdalih bahwa ia gagal melakukan serah terima bangunan kepada konsumen dikarenakan ia salah menghitung di pajak. "Jadi kas perusahaan banyak yang tersedot untuk membayar pajak," ujar dia
Saat ini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di Mapolda DIY dan diancam dengan pasal 378 KUHP JO pasal 65 ayat (1) atau pasal 372 KUHP JO pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 62 UU No.8/1999 Tentang perlindungan konsumen atau pasal 137 UU No.1/2011 Tentang perumahan dan kawasan pemukiman atau pasal 3 dan 4 UU No.8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Kamis 28 Maret 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Advertisement