Advertisement

Duh, Tipu Konsumen, Pengusaha Properti Ditangkap

Yogi Anugrah
Selasa, 05 Maret 2019 - 08:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Duh, Tipu Konsumen, Pengusaha Properti Ditangkap Ilustrasi. - Reuters/Dylan Martinez

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Seorang pria bernama Ari Wibowo, 49, warga Semarang, Jawa Tengah ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda DIY sekitar dua minggu lalu di wilayah Condongcatur, Sleman. Ia ditangkap lantaran melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan tindak pidana pencucian uang dengan total kerugian hingga Rp2.4 miliar rupiah.

Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo menjelaskan pelaku Ari Wibowo merupakan Direktur PT. Godha Properti yang beralamat di Condongcatur, Depok, Sleman. Dalam menjalankan aksinya, pelaku bermodus dengan menawarkan perumahan dan rumah kepada para konsumen, saat korban sudah tertarik dan melakukan pembayaran, perumahan atau rumah tersebut tidak dibangun.

Advertisement

"Korban yang melapor ada banyak, di Polres Sleman ada empat Laporan Polisi [LP], di Ditreskrimum Polda DIY ada lima LP, dan ada juga di Ditkrimsus Polda DIY," kata Hadi Utomo, Senin (4/3/2019).

Hadi Utomo menjelaskan, laporan polisi tersebut ada yang sejak 2014, 2016, 2017, dan 2018. Saat melakukan aksinya, kata Hadi, pelaku berpindah-pindah tempat.

"Sekitar dua minggu lalu, pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Condongcatur Sleman, kami mengamankan barang bukti dokumen-dokumen perjanjian dan beberapa slip setoran transfer," kata Hadi

Untuk itu, Hadi mengimbau, agar masyakarat lebih berhati-hati ketika mendapatkan penawaran yang mencurigakan.

"Pelaku ini mengaku bekerja sendiri, ini masih kami kembangkan kasusnya, apakah ini sindikat atau apa. Kemungkinan korban juga bisa bertambah," tambah dia.

Salah seorang korban, Ratih Sri, mengaku mendapatkan penawaran dari pelaku di bandara saat ia tiba di Jogja, saat itu, ia diberikan brosur. "Iya saya percaya saja awalnya, namun sampai sekarang bangunan yang dijanjikan tidak kunjung ada," jelas dia.

Sementara itu, pelaku Ari Wibowo berdalih bahwa ia gagal melakukan serah terima bangunan kepada konsumen dikarenakan ia salah menghitung di pajak. "Jadi kas perusahaan banyak yang tersedot untuk membayar pajak," ujar dia

Saat ini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di Mapolda DIY dan diancam dengan pasal 378 KUHP JO pasal 65 ayat (1) atau pasal 372 KUHP JO pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 62 UU No.8/1999 Tentang perlindungan konsumen atau pasal 137 UU No.1/2011 Tentang perumahan dan kawasan pemukiman atau pasal 3 dan 4 UU No.8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement