Advertisement

Desa Perlu Wujudkan Pemerintahan Inklusi

Jalu Rahman Dewantara
Jum'at, 08 Maret 2019 - 02:45 WIB
Budi Cahyana
Desa Perlu Wujudkan Pemerintahan Inklusi Penyandang disabilitas mendapat pelayanan kesehatan gratis di Kantor Kecamatan Panjatan,Kulonprogo, beberapa waktu lalu. - Harian Jogja/Uli Febriarni

Advertisement

Harianjogja.com, SENTOLO—Pemangku kebijakan di ranah desa dituntut untuk mampu memiliki kesadaran, kemauan dan kemampuan dalam mewujudkan pemerintahan yang inklusi karena ketersediaan fasilitas serta pelayanan ramah difabel sangat dibutuhkan.

Narasi tersebut menjadi salah satu materi yang disampaikan dalam lokakarya menuju kecamatan inklusi yang digelar Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKIS) Jogja bekerja sama dengan Jaringan Inklusi Kulonprogo (Jarik Rogo) serta didukung Yayasan Satunama dan The Asia Foundation di Pendopo Kantor Kecamatan Sentolo, Rabu (6/3/2019).

Advertisement

Manajer LKIS, Tri Noviana, mengungkapkan kegiatan ini diharapkan bisa memberikan tambahan pemahaman dan memutus mata rantai eksklusi sosial bagi kelompok-kelompok marjinal, minoritas dan lemah dalam proses pembangunan nasional.

Karena itu, pemerintah desa yang dinaungi kecamatan menjadi sasaran kegiatan karena sebagai upaya mendorong lahirnya aparatur yang memiliki kesadaran, kemauan dan kemampuan mewujudkan kabupaten inklusi.

Perempuan yang kerap disapa Tri itu mengungkapkan spirit LKIS untuk mewujudkan pembangunan inklusi di tingkat desa dan kabupaten berlandaskan Undang-Undang No.13 /2012 tentang Keistimewaan dan Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa. “LKIS turut bekerja sama dengan Pemkab Kulonprogo. Kegiatan seperti ini juga sudah kami lakukan beberapa kali di Sentolo,” ujarnya, Rabu.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kulonprogo Eka Pranyata menjelaskan maksud dari inklusi ialah pendekatan untuk membangun dan mengembangkan lingkungan yang semakin terbuka.

Artinya, mengajak masuk dan mengikutsertakan semua orang dengan berbagai perbedaan latar belakang, karakteristik, kemampuan, status, kondisi, etnik maupun budaya. Mandat yang harus dipenuhi desa inklusi antara lain, mampu menerima segala keberagaman, memberikan pelayanan yang aksesible untuk semua orang dan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Kenyamanan dan perlindungan kepada semua warganya juga diutamakan tanpa perlu ada perbedaan. “Dalam hal ini pemerintah daerah juga harus memiliki gedung yang ramah difabel sehingga pelayanan masyarakat dapat memudahkan dan menjangkau semua lapisan masyarakat,” kata Eka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement