Advertisement
Wow, Backlog Perumahan di Sleman Capai 40.000 Unit

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, Sapto Winarno mengatakan jika di Sleman ada backlog perumahan dengan jumlah kurang lebih 40.000 unit.
Sapto Winarno mengatakan jika DPUPKP Kabupaten Sleman sendiri belum menargetkan rumah subsidi karena masalah ketersediaan dan tingginya harga lahan.
Advertisement
Terkait dengan pengawasan pembangunan kawasan rumah subsidi, Sapto menuturkan jika pengawasan dilakukan melalui konsultan manajemen konstruksi yang disiapkan oleh Pemda.
Untuk pengawasan terkait kualitas bangunan, ia mengatakan jika dalam peraturan bupati (Perbub) No.19/2017 tentang Penyelenggaraan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah yaitu pemerintah daerah (Pemda) yang bertugas mengawasi.
Terkait dengan pengembang yang nakal, Sapto menekankan jika pengembang yang ketahuan membangun rumah subsidi secara asal-asalan dan tidak memperhatikan aspek aspek fasilitas umum, seperti fasilitas jalan dan ketersedian air yang layak, pemkab tak segan segan untuk merekomendasikan jika perumahan tersebut tidak bisa dijual.
Sanksi sendiri, lanjut Sapto, belum diterapkan karena pengembang masih proses perijinan. Untuk kawasan yang menjadi target kawasan perumahan bersubsidi sendiri diserahkan ke pengembang untuk mencari lahan yang murah. "Tentunya di wilayah yang diarahkan dalam Perbub tentang Penyelenggaraan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah," kata Sapto kepada Harian Jogja, Jumat (8/3/2019).
Sementara itu, Kepala Seksi Perumahan Swadaya DPUPKP Sleman, menuturkan jika pihaknya juga tidak menargetkan terkait dengan pembangunan rumah subsidi. "Kami menyerahkan ke pengembang yang mampu mencari lahan dengan harga yang terjangkau, karena keterbatasan dan tingginya harga lahan," katanya.
Adapun, Suwarsono mengatakan jika pengawasan pembangunan rumah subsidi akan dilakukan setelah IMB terbit sebagai panduan. "Setelah selesai harus ada sertifikat laik fungsi [SLF]," kata Suwarsono.
Senada dengan Sapto, Suwarsono juga mengatakan jika sesuai dengan perbub MBR, maka Pemda lah yang berhak melakukan pengawasan terhadap pembangunan rumah subsidi.
Suwarsono juga menegaskan jika pengembang tidak menjalankan pembangunan sesuai aturan yang berlaku, maka akan direkomendasi untuk tidak dapat dijual sebelum keluar sertifikat laik fungsi.
Hal senada juga diungkapkan Suwarsono, ia mengatakan sampai detik ini belum ada sanksi yang dijatuhkan kepada pengembang yang melanggar aturan. "Karena masih proses izin," katanya.
Ia menjelaskan jika arahan lokasi sesuai perbup MBR tempat yang menjadi di kecamatan dalam aglomerasi kota Yogyakarta, serta Kecamatan Moyudan, Kecamatan Seyegan, Kecamatan Godean, Kecamatan Prambanan, dan terakhir Kecamatan Berbah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Megaproyek Pembangunan IKN, Jokowi: Untuk Mengatasi Ketimpangan Ekonomi
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement