Advertisement
Wow, Backlog Perumahan di Sleman Capai 40.000 Unit

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, Sapto Winarno mengatakan jika di Sleman ada backlog perumahan dengan jumlah kurang lebih 40.000 unit.
Sapto Winarno mengatakan jika DPUPKP Kabupaten Sleman sendiri belum menargetkan rumah subsidi karena masalah ketersediaan dan tingginya harga lahan.
Advertisement
Terkait dengan pengawasan pembangunan kawasan rumah subsidi, Sapto menuturkan jika pengawasan dilakukan melalui konsultan manajemen konstruksi yang disiapkan oleh Pemda.
Untuk pengawasan terkait kualitas bangunan, ia mengatakan jika dalam peraturan bupati (Perbub) No.19/2017 tentang Penyelenggaraan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah yaitu pemerintah daerah (Pemda) yang bertugas mengawasi.
Terkait dengan pengembang yang nakal, Sapto menekankan jika pengembang yang ketahuan membangun rumah subsidi secara asal-asalan dan tidak memperhatikan aspek aspek fasilitas umum, seperti fasilitas jalan dan ketersedian air yang layak, pemkab tak segan segan untuk merekomendasikan jika perumahan tersebut tidak bisa dijual.
Sanksi sendiri, lanjut Sapto, belum diterapkan karena pengembang masih proses perijinan. Untuk kawasan yang menjadi target kawasan perumahan bersubsidi sendiri diserahkan ke pengembang untuk mencari lahan yang murah. "Tentunya di wilayah yang diarahkan dalam Perbub tentang Penyelenggaraan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah," kata Sapto kepada Harian Jogja, Jumat (8/3/2019).
Sementara itu, Kepala Seksi Perumahan Swadaya DPUPKP Sleman, menuturkan jika pihaknya juga tidak menargetkan terkait dengan pembangunan rumah subsidi. "Kami menyerahkan ke pengembang yang mampu mencari lahan dengan harga yang terjangkau, karena keterbatasan dan tingginya harga lahan," katanya.
Adapun, Suwarsono mengatakan jika pengawasan pembangunan rumah subsidi akan dilakukan setelah IMB terbit sebagai panduan. "Setelah selesai harus ada sertifikat laik fungsi [SLF]," kata Suwarsono.
Senada dengan Sapto, Suwarsono juga mengatakan jika sesuai dengan perbub MBR, maka Pemda lah yang berhak melakukan pengawasan terhadap pembangunan rumah subsidi.
Suwarsono juga menegaskan jika pengembang tidak menjalankan pembangunan sesuai aturan yang berlaku, maka akan direkomendasi untuk tidak dapat dijual sebelum keluar sertifikat laik fungsi.
Hal senada juga diungkapkan Suwarsono, ia mengatakan sampai detik ini belum ada sanksi yang dijatuhkan kepada pengembang yang melanggar aturan. "Karena masih proses izin," katanya.
Ia menjelaskan jika arahan lokasi sesuai perbup MBR tempat yang menjadi di kecamatan dalam aglomerasi kota Yogyakarta, serta Kecamatan Moyudan, Kecamatan Seyegan, Kecamatan Godean, Kecamatan Prambanan, dan terakhir Kecamatan Berbah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hasil Kunjungan Presiden Prabowo: Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Investasi Senilai Rp437 Triliun
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pemulangan Jenazah Mahasiswa KKN-PPM UGM Korban Kapal Tenggelam Menunggu Pihak Keluarga
- Program Rumat Sampah dari Rumah Mampu Atasi Masalah Sampah di Purwokinanti Jogja
- Tabrakan Mobilio vs Fortuner di Jalan Nasional di Gunungkidul, Seluruh Penumpang Dilarikan ke Rumah Sakit
- Pelatih PSIM Jogja Van Gastel Soroti Perbedaan Sepak Bola Indonesia dan Belanda, Singgung Pembinaan Usia Dini
- Masih Ada Sekolah Negeri Kekurangan Siswa di Kota Jogja, Hasto Wardoyo Upayakan Peningkatan Kualitas
Advertisement
Advertisement