Advertisement

Kurangi Ketergantungan Bank Bantul pada APBD, Ini yang Dilakukan Pemkab

Ujang Hasanudin
Senin, 15 April 2019 - 18:17 WIB
Arief Junianto
Kurangi Ketergantungan Bank Bantul pada APBD, Ini yang Dilakukan Pemkab Ilustrasi Bank Bantul. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Ketergantungan Bank Bantul terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bantul terus ditekan oleh Pemkab.

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Sekretariat Daerah (Setda) Bantul, Bambang Guritno mengatakan Bank Bantul sudah seharusnya naik kelas dalam mengembangkan usahanya. Alasan itulah yang mendasari keinginan Pemkab untuk mengubah status bank pelat merah itu dari perusahaan daerah (PD) menjadi perseroan terbatas (PT).

Advertisement

Dengan begitu pengembangan usaha juga diharapkan tidak mengandalkan penyertaan modal dari APBD, salah satu solusinya adalah mengubah status dari PD ke PT. "Perusahaan yang layak akan kami tingkatkan statusnya biar tidak membebani APBD. Biar APBD untuk yang lainnya," kata Bambang, di sela-sela pantauan logistik pemilu bersama Bupati Bantul Suharsono di Balai Desa Donotirto, Kecamatan Kretek, Bantul, Senin (15/4/2019).

Saat ini Pemkab berkewajiban untuk memberikan modal ke Bank Bantul sebesar Rp100 miliar dan sudah terenuhi sampai tahun ini sebesar Rp72 miliar. Sisanya harus dipenuhi sampai 2025 mendatang.

Bambang mengatakan Pemkab Bantul tidak mungkin harus menyertakan modal terus tiap tahun meski bank tersebut bisa setor ke kas daerah. Dia mengatakan nilai aset Bank Bantul saat ini sekitar Rp475 miliar.

Selain itu, kata Bambang perlunya membangun kepercayaan masyarakat dalam proses pengembangan Bank Bantul, agar akses permodalan lebih luas lagi dari masyarakat. "Biar lebih profesional dalam pengelolaannya," ujar Bambang.

Namun demikian, perubahan PD ke PT diakuinya tidak serta merta mengubah drastis segala kebijakan atas Bank Bantul. Pemkab diakui dia masih butuh penyesuaian saat melepas sebagian saham bank itu kepada pihak ketiga.

Karena itu status PT yang diinginkannya adalah PT tertutup yang memungkinkan pihak lain hanya boleh menanamkan modalnya sebesar 1%. Selebihnya dari Pemkab Bantul.

Skema Pengawasan

Perubahan status Bank Bantul, kata dia, juga erat kaitannya dengan aturan perseroan terbatas yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu pihaknya masih menunggu hasil pembahasan Raperda Perubahan Status Bank Bantul yang sedang dibahas di DPRD Bantul.

Ketua Pansus Raperda Perubahan Status Bank Bantul, Bibit Rustamta mengatakan masih perlu berkonsultasi dengan OJK dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Konsultasi tersebut terkait dengan pengisian direksi Bank Bantul nantinya setelah berubah status menjadi Perseroan Terbatas.

"Kalau memang ada kualifikasi khusus maka harus dibahas sebelum raperda diketok," kata Bibit. Selain itu dalam pembahasan raperda, kata Bibit, kesepakatan untuk menjadi PT sudah tidak menjadi persoalan, hanya bentuk PT yang dimaksud terbuka atau tertutup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement