Advertisement
Bawaslu Gunungkidul Patroli 24 Jam untuk Antisipasi Serangan Fajar
Advertisement
Harianjogja.com, WONOSARI –Jelang pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2019 praktik politik uang harus tetap diantisipasi. Bawaslu Gunungkidul terus melakukan patroli keliling selama 24 jam selama masa tenang pemilu. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya praktik politik uang dengan modus serangan fajar.
“Kami akan terus awasi nonstop sehingga praktik politik uangg bisa dicegah,” kata Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Suamrsono kepada wartawan, Selasa (16/4/2019).
Advertisement
Dia menjelaskan, untuk patroli tidak hanya dilakukan oleh internal bawaslu mulai dari tingkat kabupaten, kecematan, desa hingga pengawas TPS. Namun, juga melibatkan anggota sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) di Gunungkidul. “Sudah dikoordinasikan dan kami berkomitmen untuk mencegah praktik politik uang dalam Pemilu,” tuturnya.
Merujuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam Pasal 523 ayat (2). Dalam pasal tersebut berbunyi setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi Iainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
“Harapannya pelaksanaan pemilu dapat berjalan dengan aman, lancar dan jauh dari praktik-pratik curang,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online
- Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024
- Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini
- Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di Kota Jogja Hari Ini, Cek Lokasi Terdampak di Sini
Advertisement
Advertisement