Gunungkidul Siaga Kekeringan hingga Agustus, BPBD Siapkan 1.500 Tangki
BPBD Gunungkidul menetapkan siaga darurat kekeringan hingga 31 Agustus 2026. Sebanyak 1.500 tangki air disiapkan untuk mengantisipasi krisis air bersih.
Ilustrasi dana atau anggaran./JIBI
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kegiatan belanja barang dan jasa di lingkup Pemkab Gunungkidul hingga pertengahan April banyak yang belum dijalankan. Kegiatan ini belum berjalan karena terbentur masalah aturan yakni Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengadaan Barang dan Jasa.
Kondisi ini berdampak terhadap penyerapan anggaran milik OPD, salah satunya dialami Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP). Kepala DPUPRKP Gunungkidul, Eddy Praptono, mengaku pusing dengan belum selesainya Perbup tentang Juknis Pengadaan Barang dan Jasa. Menurut dia, aturan ini sangat ditunggu-tunggu karena sebagai dasar untuk pelaksanaan kegiatan khususnya yang menyangkut pengadaan barang dan jasa. “Tanpa juknis, kami tidak bisa menggelar lelang. Kami berharap perbup bisa segera diselesaikan,” kata Eddy kepada wartawan, Selasa (23/4/2019).
Menurut dia, untuk belanja barang dan jasa DPUPRKP Gunungkidul memiliki anggaran Rp160 miliar. Namun karena belum ada perbup tentang juknis maka kegiatan belum bisa dilaksanakan. Hal ini berdampak terhadap penyerapan anggaran yang dimiliki. “Semua belum bisa jalan dan penyerapan anggaran masih dibawah satu persen,” katanya.
Eddy berharap permasalah ini bisa segera diselesaikan sehingga proses lelang bisa dijalankan dan waktu pengerjaan tidak mepet di akhir tahun. “Kami sudah memberikan masukan berkaitan dengan perbup ini, tapi sampai sekarang belum jadi. Harapannya juknis segera diselesaikan sehingga program bisa dijalankan,” katanya.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Gunungkidul, Miksan, belum bisa dikonfirmasi terkait dengan belum kelarnya Perbup tentang Juknis Pengadaan Barang dan Jasa.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Azman Latif, saat dikonfirmasi tidak menampik bahwa penyusunan perbup masih terkendala aturan di tingkat Pusat yang masih belum detail sehingga membutuhkan koordinasi lanjutan. Menurut dia, permasalahan ini tidak hanya dihadapi oleh Pemkab Gunungkidul, tetapi juga seluruh kepala daerah di DIY. “Dari sisi draf sudah siap, tapi harus dikaji dengan hati-hati karena jangan sampai ada aturan yang kurang sesuai dengan peraturan di atasnya yang lebih tinggi,” kata Azman.
Dia mengakui akibat belum selesainya perbup maka kegiatan pengadaan barang dan jasa belum bisa dilaksanakan. “Tanpa perbup Pemkab tidak punya dasar hukum dalam pelaksanaan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Gunungkidul menetapkan siaga darurat kekeringan hingga 31 Agustus 2026. Sebanyak 1.500 tangki air disiapkan untuk mengantisipasi krisis air bersih.
Tiga penyebab WiFi lemot di rumah modern yang sering terabaikan serta cara mengatasinya agar koneksi lebih stabil.
Korea Selatan vs Meksiko di Piala Dunia 2026 jadi laga krusial Grup yang berpotensi menentukan tiket awal ke babak 32 besar.
Bakamla RI lirik DIY sebagai titik strategis pengawasan Laut Selatan dalam sistem keamanan maritim nasional terintegrasi.
Kanada vs Qatar di Piala Dunia 2026 jadi laga krusial Grup B dengan peluang seimbang dan tekanan besar bagi kedua tim.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo 19 Mei 2026 dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.