Advertisement

Tekan Angka Indisipliner, Pemkab Gunungkidul Terapkan Mobile Presensi

Rahmat Jiwandono
Senin, 29 April 2019 - 19:12 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Tekan Angka Indisipliner, Pemkab Gunungkidul Terapkan Mobile Presensi Ilustrasi PNS - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Untuk menekan angka indisipliner yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN), Pemkab Gunungkidul bakal menerapkan presensi berbasis online atau mobile presensi (Mobsi).

Kepala Bidang (Kabid) Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, mengatakan penggunaan mobsi berguna untuk mencegah ASN yang bolos serta datang terlambat. "Kami bisa memantau mereka lewat mobsi," ujar Iskandar, Senin (29/4/2019)

Advertisement

Dia menambahkan ASN juga dipantau dari mobsi yang berbasis teknologi. Jadi jika saat jam kerja tetapi ASN tidak ada di tempat bisa ketahuan.

Kasubbid Status dan Kedudukan Kepegawaian BKPPD Gunungkidul, Sunawan, menjelaskan tindakan pelanggaran indisipliner diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS. Ada tiga jenis hukuman bagi ASN yang melakukan indisipliner. Ketiga hukuman tersebut adalah ringan, sedang dan berat. "Hukuman disiplin ringan ditangani oleh OPD terkait," kata Sunawan.

Lebih lanjut dikatakan Sunawan, hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas. Hukuman sedang yakni penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat; sedangkan untuk pelanggaran berat ada penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pembebasan jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Menurut dia, faktor penyebab indisipliner terjadi karena disengaja dan ketidaktahuan. "Bagi mereka yang belum tahu akan diberi sosialisasi," ujarnya.

Berdasarakan data BKPPD Kabupaten Gunungkidul ihwal indisipliner, pada 2018 tercatat ada delapan ASN yang melakukan tindakan indisipliner serta satu ASN yang diberhentikan karena terlibat korupsi. Untuk 2019, sampai April baru ada satu ASN yang melakukan tindak indispliner yakni tidak masuk kerja selama 42 hari tanpa keterangan yang sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenag Luncurkan Alquran Terjemahan Bahasa Gayo

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement