Advertisement
Ada Perusahaan Berikan THR Berupa Barang, Disnaker: Tetap Harus Pakai Uang
Ilustrasi uang. - Bisnis/Rachman
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman mengimbau semua perusahaan di Sleman agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu, untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran, Disnaker akan membuka posko pengaduan THR.
Kepala Disnaker Sleman, Sutiasih mengatakan posko pengaduan THR dibuka di Kantor Disnaker Sleman sejak Kamis (16/5/2019) hingga setelah lebaran. Posko tersebut akan melayani para pekerja yang tidak mendapatkan haknya.
Advertisement
“Sebelumnya, kami sudah sosialisasi ke perusahaan terkait dengan THR, nanti, kami juga nanti akan mengadakan Sidak ke lapangan bersama perwakilan serikat pekerja dan Apindo,” kata dia, Senin (13/5/2019).
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pekerja yang bekerja di bawah satu tahun juga harus mendapatkan THR dengan hitungan yang proporsional.
BACA JUGA
“Permenaker itu mewajibkan pemberian THR maksimal H-7 lebaran, jadi kami imbau perusahaan untuk melaksanakan sesuai aturan,” kata dia.
Berdasarkan evaluasi tahun-tahun sebelumnya, ia mengatakan, biasanya perusahaan sudah memberikan THR kepada karyawannya saat pihaknya melakukan sidak.
“Biasanya belum sampai didatangi perusahaannya, mereka sudah bayar. Perusahaan itu ada yang bayar di awal, ada juga yang mepet. Ada juga terkadang perusahaan yang kasih THR berupa barang, nanti sisanya uang. Tapi kami sarankan harus tetap pakai uang,” kata dia
Ia menjelaskan, hingga akhir 2018, di Sleman ada 1.624 perusahaan negeri maupun swasta, yang terdiri dari 224 perusahaan besar, 449 perusahaan kecil, dan 951 perusahaan besar.
“Sedangkan jumlah tenaga kerja ada sekitar 105.893 orang,” kata dia
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnaker Sleman, Umar Sukarno mengatakan sanksi berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan usaha hingga denda bisa diberlakukan bagi perusahaan yang melanggar dan tidak memberikan THR.
“Pertama kami beri peringatan baik secara lisan dan tertulis, kalau masih belum memberikan THR, kami akan melaporkan ke pengawas di provinsi untuk ditindaklanjuti, itu perusahaannya bisa denda 5 persen ditambah THR dan diberikan ke pekerja yang belum dapat tersebut,” tutup dia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Redam Konflik Sosial, Polda Jatim Kirim Brimob ke Pulau Kangean
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



