Advertisement
Kembalikan Kerugian Negara, Mantan Anggota Dewan Tetap Dieksekusi

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Empat orang mantan anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004 kembali dieksekusi tim Kejaksaaan Negeri (Kejari) Gunungkidul ke Lapas Wirogunan, Kota Jogja. Keempat orang ini dimasukkan ke penjara karena terjerat kasus korupsi tunjangan Dewan dalam APBD 2003-2004.
Empat orang yang dieksekusi di antaranya Bambang Eko Prabowo, Nurhadi, Purwo Darminto dan Naomi Prirusmiati. Salah seorang terpidana, Bambang Eko Prabowo, mengatakan dirinya siap menjalani hukuman sesuai dengan putusan dari pengadilan. “Saya siap menjalani hukuman selama satu tahun dan secara pribadi tidak akan mengajukan peninjauan kembali [PK]. Selain prosesnya yang panjang, pengajuan juga tidak akan menghalangi proses eksekusi,” kata Bambang kepada wartawan, Rabu.
Advertisement
Meski siap menjalani hukuman, Bambang merasa tidak bersalah. Selain telah mengembalikan uang kerugian, pada saat tahun anggaran berjalan (2003-2004) terjadi kekosongan hukum karena tidak ada peraturan yang mengatur tentang tunjangan Dewan saat itu. “Penggunaan anggaran juga sudah melalui kesepakatan bersama asosiasi ketua DPRD seluruh Indonesia [Adkasi],” tuturnya.
Dia menambahkan di dalam pengembalian kerugian negara juga menyerahkan melebihi dari putusan pengadilan. Di dalam putusan dia hanya diminta mengembalikan Rp63 juta, namun faktanya pengembalian mencapai Rp73 juta. “Ini tidak ganti rugi, tapi ganti untung. Terus selisih dari pengembalian kerugian ke mana? Padahal kami bertiga [orang yang mengembalikan lebih] tetap dieksekusi,” katanya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, M. Darojat, mengatakan, eksekusi untuk empat orang mantan anggota Dewan berjalan dengan lancar. Setelah melalui tahapan administrasi dan pemeriksaan kesehatan, keempat orang langsung dibawa ke Lapas Wirogunan, Kota Jogja. “Langsung kami bawa ke Lapas Wirogunan,” katanya.
Menurut dia, eksekusi kasus korupsi tunjangan Dewan tahap ketiga belum semua mantan anggota dapat dieksekusi. Sebenarnya, kata Darojat, di dalam eksekusi kali ini ada sembilan orang, tapi baru terlaksana untuk tujuh orang terpidana. “Kami akan mengeksekusi Supriyono pada awal Juli. Untuk FX Ngatijan tidak bisa karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,” ujarnya.
Dia menambahkan khusus untuk Supriyono, kejaksaan memberikan kelonggaran karena yang bersangkutan telah mengajukan surat permintaan untuk menunda eksekusi. “Dia masih memiliki tugas dan kewajiban pekerjaan yang harus diselesaikan,” katanya.
Kepala Kejari Gunungkidul, Asnawi Mukti, mengatakan jajarannya tidak mempermasalahkan adanya penundaan eksekusi untuk salah satu mantan anggota Dewan yang tersangkut kasus korupsi. Menurut dia pelaksanaan hanya masalah waktu karena terpenting yang bersangkutan siap menjalani hukuman. “Ini menyangkut kemanusiaan. Jadi, permintaan untuk eksekusi awal Juli kami kabulkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- 23 Kambing Mati di Turi Sleman Akibat Keracunan Pakan
- Lurah Srimulyo Membantah Tuduhan Korupsi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
- SPMB 2025, Banyak SMP Negeri di Bantul Kekurangan Siswa, Ternyata Sebagian karena ke Pondok Pesantren
- Kasus Pelecehan Anak di Kasihan Dilaporkan ke Polres Bantul, Korban Siswi Berusia 6 Tahun
- Siapkan Surat-Surat! Polres Bantul Gelar Operasi Patuh Progo 14-27 Juli 2025
Advertisement
Advertisement