Advertisement
Besok, Pembakar Surat Suara di Karangmojo Divonis

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Bawaslu Gunungkidul menunggu putusan Pengadilan Negeri (PN) Wonosari terkait dengan kasus perusakan dan pembakaran surat suara Pemilu 2019 dengan terdakwa Mahardika Wirabuana Krisnamurti. Vonis kasus ini bakal dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Wonosari, Senin (24/6/2019).
Anggota Bawaslu Gunungkidul, Sudarmanto, mengatakan untuk kasus perusakan dan pembakaran surat suara jajarannya menyerahkan hasil sepenuhnya ke majelis hakim. Menurut dia, dari sisi proses bawaslu sudah melakukan tugas untuk memeriksa dan mengaji terkait dengan pidana pelanggaran pemilu. “Kita serahkan ke hakim dan apapun hasilnya, kami akan menghormati putusan tersebut,” kata Sudarmanto kepada wartawan, Minggu (23/6/2019).
Advertisement
Dia menjelaskan untuk proses pembuktian dugaan tindak pidana pemilu dilaksanakan secara maraton. Sidang itu dimulai digelar Senin (17/6) rencananya berakhir pada Senin (24/6) dengan agenda pembacaan vonis.
Menurut Sudarmanto, tahapan sidang sama seperti kasus pidana lainnya. Selain pemeriksaan baik terhadap saksi maupun pelaku, juga dibacakan tuntutan terhadap ancaman pelanggaran. Hakim juga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk membuat pembelaan terhadap tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. “Pledoi dibacakan pada Kamis [20/6]. Di dalam pembelaan ini, terdakwa meminta keringanan hukuman,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Ari Hani Saputri, mengatakan berdasarkan fakta-fakta yang ada terdakwa terbukti melanggar Pasal 531 Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu. Merujuk pasal ini, terdakwa terancam hukuman penjara dua tahun dan denda Rp24 juta.
Meski demikian, kata Ari, JPU tidak menerapkan ancaman maksimal. Pasalnya di dalam sidang terdakwa hanya dituntut satu bulan penjara dan denda Rp1 juta subsider kurungan satu bulan. “Terdakwa kooperatif selama proses sidang berlansung. Selain itu, tuntutan juga sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada,” kata Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Gunungkidul ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement