Advertisement

Bermodal Duplikat Kunci, Pria Ini Sikat Motor Kawan Sendiri

Yogi Anugrah
Rabu, 03 Juli 2019 - 21:27 WIB
Arief Junianto
Bermodal Duplikat Kunci, Pria Ini Sikat Motor Kawan Sendiri Ilustrasi penangkapan - Harian Jogja/Gigih M Hanafi

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Fachrul Kirom, 26, warga Magelang, Jawa Tengah, tega menggasak sepeda motor milik kawannya sendiri. Alhasil, setelah diburu polisi selama lebih dari sebulan, jajaran Unit Reskrim Polsek Depok Timur berhasil menangkap tersangka di sekitar Jalan Gejayan, Sleman.

Kapolsek Depok Timur Kompol Paridal mengatakan penangkapan tersangka dilakukan oleh anggotanya pada akhir bulan lalu di seputaran Jalan Gejayan, Sleman. Dia mengatakan pengejaran tersangka berawal dari laporan si pemilik sepeda motor, Luki Arisandi yang tak lain adalah kawan tersangka.

Advertisement

Sepeda motor jenis matik itu, kata dia, pertama kali diketahui hilang saat diparkir di dekat warung yang berada di Jalan Wachid Hasyim, Desa Condongcatur, Kecamatan Depok, akhir Mei lalu. “Setelah menyelediki, akhirnya akhir bulan lalu, personel Reskrim Polsek Depok Timur berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang saat itu berada di sekitar Jalan Gejayan. Saat ditangkap, kami juga berhasil menyita barang bukti motor milik korban yang saat itu dibawa pelaku,” kata Kapolsek, Rabu (3/7/2019).

Kanitreskrim Polsek Depok Timur Iptu Mahardian Dewo menambahkan antara korban dan pelaku sudah saling mengenal sebelumnya. "Pelaku ini butuh motor untuk transportasi saat Lebaran, jadi dia sempat meminjam motor korban. Saat itulah dia menduplikat kunci sepeda motor korban tersebut,” kata Iptu Bowo.

Setelah itu Fachrul mengembalikan motor milik korban tersebut, namun, begitu mendapat kesempatan, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban dengan berbekal kunci duplikat. “Beberapa hari setelah mencuri, pelaku ini menghubungi korban dan meminta uang tebusan Rp3 juta jika motor tersebut ingin dikembalikan dan korban langsung mentransfer uang dengan jumlah yang sudah ditentukan itu. Namun saat pelaku janjian dengan korban bertemu untuk mengembalikan motor, pelaku kami tangkap,” kata Iptu Bowo.

Atas perbuatannya, pelaku harus mendekam di Mapolsek Depok Timur dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement