Advertisement

Rencana Pembangunan Sirkuit di Gunungkidul Batal, Tanah Pemkab untuk Kampus UNY

David Kurniawan
Minggu, 21 Juli 2019 - 22:07 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Rencana Pembangunan Sirkuit di Gunungkidul Batal, Tanah Pemkab untuk Kampus UNY Kampus Universitas Negeri Yogyakarta - uny.ac.id

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul membatalkan rencana pembangunan sirkuit di Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu. Tanah seluas 4,6 hektare yang sedianya untuk sirkuit dihibahkan untuk pembangunan kampus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul, Bahron Rasyid, membenarkan adanya rencana pembangunan kampus UNY di wilayah Semanu. Pembangunan ini menggunakan lahan milik Pemkab yang awalnya bakal dijadikan arena sirkuit balap. “Tidak jadi untuk sirkuit,” kata Bahron kepada wartawan, Jumat (19/7/2019).

Advertisement

Meski batal membangun sirkuit balap di Semanu, Bahron memastikan upaya pembangunan arena balap kuda besi ini terus berlanjut. Menurut dia proses pembangunan akan dijadikan satu dengan area kawasan olahraga terpadu di kawasan Gelanggang Olahraga (Gor) Handayani di Dusun Jeruksari, Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari.

“Tetap kami bangun tapi lokasinya tidak di Pacarejo [Semanu], tetapi dipindah ke kawasan GOR Handayani yang akan dijadikan sports center,” kata mantan Kepala Bidang Pendidikan Menengah Disdikpora Gunungkidul ini.

Dia menjelaskan untuk proses hibah tanah ke UNY ditangani oleh Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Gunungkidul. Bahron berharap dengan adanya wacana pembangunan kampus di Gunungkidul memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas pendidikan di masyarakat. “Hibah masih dalam proses tapi secara prinsip Pemkab siap memberikan untuk dibangun kampus,” katanya.

Anggota DPRD Gunungkidul dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ari Siswanto, mengatakan Dewan menggelar rapat persetujuan untuk memberikan tanah ke UNY. Sesuai dengan aturan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendari) No.19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dijelaskan proses hibah yang nilainya di atas Rp5 miliar harus melalui proses persetujuan anggota Dewan. “Sudah dirapatkan pada Rabu [17/7] lalu dan seluruh anggota Dewan yang hadir menyetujui hibah tersebut,” katanya.

Menurut Ari, pembahasan hibah tanah ke UNY sempat menjadi polemik karena Dewan sempat keberatan dengan upaya tersebut. Namun setelah melalui beberapa kali rapat pembahasan Dewan akhirnya setuju.

Untuk diketahui proses pengadaan tanah yang sedianya dibangun sirkuit dilakukan di 2017. Total anggaran pengadaan mencapai Rp6,4 miliar untuk membeli tanah seluas 4,6 hektare di Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pembangunan Jalan Sumbu Kebangsaan IKN Capai 80 Persen

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement