Advertisement
Penghayat Kepercayaan di Gunungkidul Belum Ubah Data

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Hingga saat ini belum ada penghayat kepercayaan di Gunungkidul yang mengubah data terkait dengan pencatatan perkawinan. Aturan soal pencatatan pernikahan penghayat kepercayaan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.40/2019 tentang Pelaksana UU No.24/2013 tentang Perubahan atas UU No.23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul, Arisandi Purba, menyatakan jajarannya membuka keran pendaftaran bagi penghayat kepercayaan sekaligus melakukan sosialisasi terkait dengan pencatatan pernikahan bagi penghayat kepercayaan.
Advertisement
"Kami tidak bisa memaksakan dan tidak akan mempersulit warga yang mau mengubah data dalam catatan perkawinan mereka," kata Arisandi saat ditemui Harian Jogja, Jumat (2/8/2019).
Menurutnya, seorang penghayat kepercayaan bisa mengubah data di kolom KTP yang bertuliskan agama. Bagi penghayat kepercayaan yang sudah terdaftar di database dapat mencetak formulir sesuai kepercayaan mereka. Disdukcapil juga memberikan formulir pencatatan perkawinan kepada pasangan suami-istri penghayat kepercayaan.
Mereka bisa mengisi formulir dengan menunjukkan TKP-el serta melampirkan dokumen seperti surat perkawinan penghayat kepercayaan dengan menunjukkan aslinya, pas foto suami dan istri, akta kelahiran dan dokumen perjalanan luar negeri suami atau istri bagi orang asing.
Pejabat terkait kemudian memverifikasi dan validasi data yang tercantum dalam formulir pencatatan perkawinan dan dokumen yang dilampirkan. Setelah dinilai lengkap dan sesuai, pejabat mencatat pada register akta perkawinan dan menerbitkan kutipan akta perkawinan. "Kutipan akta perkawinan tersebut diberikan masing-masing kepada suami dan istri," ujarnya.
Arisandi menyebut praktik pernikahan penghayat kepercayaan kerap terkendala urusan administrasi. Pasalnya, kolom agama pada KTP penghayat kepercayaan dikosongkan. Hal ini dianggap bermasalah oleh pencatat perkawinan karena yang diakui hanya agama yang tercatat. "Sehingga pemerintah desa enggan menerbitkan surat pengantar menikah bagi penghayat kepercayaan," katanya.
Kepala Bidang Pelestarian dan Nilai Budaya Dinas Kebudayaan (Disbud) Gunungkidul, Agus Mantara, mengatakan jumlah penghayat kepercayaan di Bumi Handayani saat ini sebanyak 553 orang. Hingga kini masih tersisa beberapa kelompok penghayat kepercayaan. "Beberapa kelompok penghayat kepercayaan yang ada misalnya Ransuh, Palang Putih Nusantara, Sapto Dharmo, Hidup Betul, Ngudi Kasampurnan, Sumarah, dan PKP yang ada di Kecamatan Gedangsari," ucapnya.
Agus mengimbau agar pengurus aliran kepercayaan melakukan pemutakhiran data supaya Pemkab bisa memfasilitasi mereka. "Tugas kami untuk mengurusnya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Danantara Bidik Industri Media dan Hiburan untuk Tambah Penerimaan Negara
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Targetkan Bangun 120 Kilometer Jalan Desa Setiap Tahun
- Gunungkidul Raup Rp214 Juta dalam 2 Hari Kunjungan Wisatawan, Destinasi Pantai Tetap Jadi Favorit
- Catat! Ini Jalur Trans Jogja, Melewati Tempat Wisata, Rumah Sakit dan Kampus
- Di Kulonprogo, Ditemukan Banyak Calon Penerima BSU Rekeningnya Tidak Aktif
- Top Ten News Harianjogja.com Senin 30 Juni 2025: Kunjungan Wisatawan, Impor Sapi hingga Muhammadiyah Bencana Buka Bank Syariah
Advertisement
Advertisement