Advertisement
Penipu Bermodus Tukar Kartu ATM Diringkus Polres Sleman

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Satuan Reskrim Polres Sleman menangkap dua orang pelaku penipuan dengan modus tukar kartu ATM yang beraksi di Sleman. Kedua orang pelaku merupakan warga Surabaya, Jawa Timur berinisial A, 56, dan AB, 50.
KBO Reskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo mengatakan kedua pelaku beraksi di salah satu pusat perbelanjaan di wilayah Sleman pada Senin (29/7/2019) lalu.
Advertisement
“Jadi mereka mencari target yang akan dijadikan korban. Dalam beraksi menggunakan modus tukar kartu ATM, kedua pelaku ini membekali diri dengan 55 kartu ATM dari berbagai bank,” kata Iptu Bowo, Kamis (8/8/2019) di Mapolres Sleman.
Lalu, pada Senin (29/7/2019) saat sudah bertemu dengan orang yang dijadikan target disalah satu pusat perbelanjaan di Sleman, kedua pelaku mendatangi korban, kemudian salah seorang pelaku mengatakan akan menyalurkan sedekah kepada anak yatim.
“Untuk meyakinkan korban, kedua pelaku juga memiliki dua kartu master ATM palsu yang berisi saldo masing-masing Rp1,5 miliar dan Rp99 juta,” kata Bowo
Kemudian setelah mengobrol, korban diajak oleh kedua pelaku ke ATM untuk menunjukkan saldo masing-masing. Saat korban memasukkan kartu ke mesin ATM, para pelaku memperhatikan korban ketika memencet nomor pin ATM.
“Saat korban lengah, kartu ATM milik korban ditukar oleh pelaku dengan bekal kartu ATM yang telah mereka miliki sebelumnya,” ucap Bowo.
Korban baru tersadar ATM miliknya tertukar keesokan harinya, saat hendak melakukan transaksi. Korban pun melaporkan hal tersebut ke Polisi.
“Pelaku sudah berhasil menguras sekitar Rp15 juta. Namun tidak berselang lama, pada Minggu [3/8/2019] kedua pelaku berhasil ditangkap di wilayah Surabaya, selain di Sleman, mereka telah beraksi di Solo, Surabaya dan Semarang,” ucap Bowo.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil sebagai sarana kejahatan, dua kartu master ATM, 55 kartu ATM berbagai jenis, serta uang tunai sebesar Rp150.000.
Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku, mereka mendapatkan 55 kartu ATM yang digunakan untuk bekal melakukan aksinya dengan mendatangi sejumlah minimarket dan bertanya kepada kasir apakah ada kartu ATM yang tertinggal.
“Calon korban dipilih secara acak. Kemudian meminta korban mengecek ATM karena ingin mengintip berapa PIN dan memastikan apakah saldo rekeningnya berisi uang,” kata pelaku AB.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya harus mendekam di Mapolres Sleman dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

DPR RI Sorot Kecelakaan Tewaskan 11 Guru di Jalan Purworejo-Magelang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Akhirnya Tanah Tutupan Jepang di Bantul Kini Sudah Bersertifikat
- Pelajar di Bantul Tewas Dibacok Senjata Tajam di Jalan Bawuran
- Tanah Tutupan di Bantul Sudah Bersertifikat, Warga Tuntut Ganti Rugi JJLS
- Pemkab Bantul Terima Hasil Evaluasi BPKP, Fokus pada 5 Sektor Perioritas
- Peringati Hari Jadi ke-109, Pemkab Sleman Gelar Operasi Katarak Gratis
Advertisement