Advertisement

Bantuan Partai Politik Diusulkan Naik

Ujang Hasanudin
Jum'at, 06 September 2019 - 14:57 WIB
Sunartono
Bantuan Partai Politik Diusulkan Naik Bendera partai politik. - Solopos/Maulana Surya

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bantul berencana mengusulkan kenaikan nominal bantuan partai politik atau banpol ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Usulan tersebut saat ini sedang dibahas.

Kepala Kantor Kesbangpol Bantul, Fatoni mengatakan usulan kenaikan banpol karena menyesuaikan kebutuhan. Usulan itu juga sempat disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul. "Usulan kenaikan sedang kami kaji sebelum dismpaikan ke Kemendagri," kata Fatoni, saat ditemui di Parasamya, Komplek Pemerintahan Kabupaten Bantul, Kamis (5/9/2019).

Advertisement

Fatoni mengatakan bantuan partai politik saat ini masih Rp1.927 per suara untuk partai yang memiliki kursi di DPRD Bantul. Nominal tersebut sudah sejak 2009 lalu melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bantul. Meski nominal tersebut masih tinggi dibanding angka nasional sekitar Rp1.000 per suara dan provinsi Rp1.500 per suara, namun beberapa daerah sudah lebih tinggi.

Bahkan di Gunungkidul sudah dihargai Rp2.500 lebih per suara. Sementara di Bantuk masih Rp1.927, "Usulan kenaikan ini untuk banpol 2020. Kalau sekarang masih tetap sama seperti tahun lalu," kata Fatoni.

Lebih lanjut mantan Camat Banguntapan ini mengatakan pencairan banpol tahun ini tinggal menunggu persetujuan Bupati Bantul. Banpol tahun ini, kata dia, akan dicairkan dua kali. Berbeda dengan tahun-tahun srbelumnya yang hanya sekli pencairan selama setahun.

Dua kali pencairan banpol itu untuk suara hasil pemilu 2014 dan suara hasil pemilu 2019. Diketahui perolehan suara partai politik pada pemilu 2019 beberapa waktu lalu berbeda dengan hasil pemilu 2019. Beberapa partai politik ada yang bertambah suaranya dan ada partai yang berkurang suaranya.

Untuk tahap pertama pencairan bagi partai sesuai hasil pemilu 2019 sebesar Rp616 juta. Nominl tersebut dibahi 10 partai politik yang disesuaikan dengan jumlah suara masing-masing partai. Partai yang paling terbesar mendapatkan banpol tahap pertama ini adalah PDI Perjuangan Rp177, 2 juta, disusul Gerindra Rp84, 8 juta, Partai Amanat Nasional Rp78, 2 juta, Partai Kebangkitan Bangsa Rp64, 6 juta, Golkar Rp47, 5 juta, PPP Rp42, 7 juta, PKS Rp47, 3 juta, Nasdem Rp36 juta, Demokrat Rp31, 9 juta, dan PBN Rp12, 4 juta.

Banpol tahap pertama itu hanya dihitung selama tujuh bulan tahun ini "Sisanya akan dicairkan ke partai hasil pemilu 2019. Jadi yang pemilu 2019 dapat lima bulan, " ujar Fatoni. Kepastian pencairam banpol dua tahap itu setelah ada surat edaran dari Kemendagri pada 15 Agustus lalu.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Golkar Bantul, Heru Sudibyo sangat mendukung rencama kenaikan banpol. Heru termasuk anggota DPRD Bantul yang ikut menginisiasi nominal banpol saat ini sebesar Rp1.927 per suara pada 2009 lalu. Saat ini pihaknya mendorong adanya penyesuaian. "Sekarang kebutuhan partai kan meningkat," kata Heru.

Heru mengaku banpol selama ini sangat berguna bagi partai untuk pelatiham dan kaderisasi, peningkatam kapasitas kader, kelengkapan alat tulis kantor, hingga rehab kantor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Petinggi Freeport Temui Jokowi, Ini yang Dibahas

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement