Advertisement
Banyak Kasus Intoleran, Jurnalis Jogja Dilatih Meliput Isu HAM
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Internews, dan Kedutaan Belanda menggelar pelatihan peliputan hak asasi manusia untuk penguatan kapasitas jurnalis Jogja, di Omah Tembi, Bantul, Jumat sampai Minggu (6-8/9/2019).
Pelatihan tersebut melibatkan narasumber dari Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara, kelompok minoritas yang mengalami kekerasan, dan tiga pelatih workshop dari AJI Indonesia. Tiga pelatih itu yakni pendiri Watchdoc Dandhy Dwi Laksono, Editor Tempo yang juga dari Divisi Gender, Anak, dan Kaum Marjinal AJI Indonesia Dian Yuliastuti dan Afnan Subagio, jurnalis RCTI-MNC.
Ketua Bidang Pendidikan, Etik dan Profrsi AJI, Dandy Koswaraputra, menjelaskan jurnalis punya peran besar agar kasus pelanggaran HAM mendapat perhatian serius oleh negara dan masyarakat. Penegakan hukum yang tegas diperlukan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
“Untuk menghasilkan liputan dengan perspektif HAM yang kuat, jurnalis membutuhkan bekal pengetahuan yang memadai untuk menghindari bias atau prasangka ketika menyusun berita,” katanya.
Pengetahuan yang diperlukan mencakup pemahaman tentang aspek-aspek mendasar dari prinsip-prinsip HAM, hingga aspek teknis seperti teknik wawancara saat berbicara dengan para korban dan pelaku dan keterampilan untuk menyusun laporan dengan perspektif yang sensitif terhadap penegakan HAM.
AJI Jogja sebagai panitia lokal pelatihan mengundang kelompok minoritas yang mengisi acara tersebut, yakni dari Gereja Pantekosta di Indonesia (GPDi) Immanuel Sedayu, Kabupaten Bantul, dan Pondok Pesantren Waria Yogyakarta. Mereka berbagi pengalaman tentang serangkaian kekerasan dan pelanggaran HAM yang mereka terima.
Pada hari pertama pelatihan, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan tentang sejarah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Duham) yang lahir paada 1948. Beberapa poin penting dari Duham, kata Beka di antaranya hak untuk tidak disiksa, hak hidup, kebebasan beragama. “Komnas HAM menolak hukuman mati. Hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa manusia,” kata Beka.
Dia juga menjelaskan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di DIY. Kasus teranyar adalah larangan ibadah jemaat Gereja Pantekosta di Indonesia (GPDi) Immanuel Sedayu. Bupati Bantul, Suharsono mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) gereja setelah ibadah gereja itu ditolak oleh masyarakat sekitar gereja. Dalam kasus penolakan gereja ini, Beka menyebut terjadi pelanggaran HAM oleh negara. Pemerintah dinilai tidak mengakomodasi hak warga negara untuk menjalankan ibadah.
Sejumlah peserta pelatihan menyebutkan rasisme terjadi di Jogja, misalnya sejumlah mahasiswa Papua kesulitan mencari kos-kosan. Ada juga diskriminasi terhadap kalangan Tionghoa untuk mendapatkan hak kepemilikan tanah.
Pelanggaran HAM masih terus terjadi dan penyelesaiannya menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah Indonesia. Sebut saja berbagai pelanggaran HAM masa lalu seperti Tragedi 1965, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989, kasus penghilangan orang secara paksa 1997-1998, Kerusuhan Mei 1998, Tragedi Trisakti, Semanggi I, Semanggi II, kasus Wasior dan Wamena di Papua.
Pelanggaran HAM atas nama pembangunan, pembiaran kekerasan dan diskriminasi yang dilakukan oleh negara maupun kelompok mayoritas terhadap minoritas karena perbedaan gender, agama, orientasi seksual, suku dll pun masih bermunculan. Seperti yang dialami pengikut Ahmadiah, Syiah, Gafatar dan serta komunitas LGBT.
Secara umum pelatihan ini mendorong jurnalis untuk membuat karya jurnalistik yang berperspektif HAM, memperhatikan keragaman di masyarakat dan hak kelompok minoritas di Indonesia. Sedangkan, secara khusus pelatihan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman jurnalis tentang isu HAM, keragaman dan hak kelompok minoritas di Indonesia.
Selain itu, mendorong jurnalis menghasilkan karya jurnalistik berperspektif HAM, memperhatikan keragaman dan hak kelompok minoritas. Juga menjadi ruang bagi para jurnalis berbagi pengalaman melakukan peliputan isu HAM dan keragaman di Indonesia.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement