Advertisement

Promo November

Guru Terduga Pelaku Pencabulan 10 Siswi SD di Sleman Dilarang Mengajar

Yogi Anugrah
Rabu, 11 September 2019 - 20:47 WIB
Arief Junianto
Guru Terduga Pelaku Pencabulan 10 Siswi SD di Sleman Dilarang Mengajar Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang guru salah satu SD di Kecamatan Seyegan, Sleman yang diduga berbuat cabul terhadap 10 orang siswinya, tetap diperbolehkan datang ke sekolah, namun tak berkewajiban mengajar. Hingga kini Dinas Pendidikan Sleman belum memberikan sanksi apapun kepada yang bersangkutan.

Sekretaris Disdik Sleman Halim Sutono mengatakan guru SD tersebut tetap masuk ke sekolah, namun tidak diberikan kewajiban untuk mengajar. Hal itu dilakukan agar tidak memantik rasa trauma para siswi yang jadi korban sehingga berdampak ke proses belajar mengajar.

Advertisement

“Kami juga berkoordinasi dengan pihak UPT dan puskemas, minta psikolog kecamatan untuk mendampingi anak-anak yang jadi korban. Jangan sampai ada dampak psikologis,” ucap dia, Rabu (11/9/2019).

Disinggung soal sanksi, dia mengaku menunggu proses hukum yang saat ini masih berjalan di Polres Sleman. “Kalau terbukti, jelas ada sanksi karena dia [guru] PNS. Dia terikat dengan Peraturan Pemerintah [PP] No.53/2010 tentang Disiplin PNS,” ucap Halim.

Dalam Pasal 6 PP No.53/2010 dijelaskan bahwa dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang melakukan pelangggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin. Adapun dalam Pasal 7 ayat 1, dijelaskan bahwa tingkat hukuman disiplin terdiri dari, hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat.

Tak hanya itu, dalam Pasal 250 PP No.11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, menjelaskan PNS bisa diberhentikan dengan tidak hormat dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap . “Kalau nanti sudah divonis dan sudah inkrah, baru kami tindaklanjuti status kepegawaiannya,” ucap dia.

Dia mengklaim dinasnya terus berupaya pencegahaan agar tidak terjadi kejadian serupa, yakni pembinaan dengan guru secara berjenjang. Setiap pertemuan rutin yang dilakukan dengan guru, pihaknya mengingatkan agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan, termasuk didalamnya pelecahan itu.

Seperti diketahui, seorang guru di salah satu SD negeri di Kecamatan Seyegan berinisial SU dilaporkan ke Polres Sleman karena diduga melakukan perbuatan cabul kepada 10 siswi saat mengikuti perkemahan memperingati Hari Pramuka, beberapa waktu lalu.

Salah satu orang tua korban yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan peristiwa dugaan pencabulan tersebut bermula saat murid Kelas VI SD mengikuti kegiatan perkemahan selama tiga hari di Desa Mororejo, Kecamatan Tempel, Sleman pada pertengahan Agustus lalu.

“Saya ke sana pada 14 Agustus. Saya tanya ke anak-anak, tadi malam bisa tidur enggak? Lalu dijawab tidak bisa karena ada pak guru di tenda,” kata salah satu orang tua korban kepada Harianjogja.com, Selasa (10/9/2019).

Karena curiga, dia pun bertanya kepada siswa apa yang dilakukan guru tersebut kepada mereka. Dari pengakuan beberapa siswa, ada siswa yang mengaku di pegang di bagian payudara dan kemaluannya oleh guru tersebut. “Setelah perkemahan selesai, saya bersama orang tua lainnya langsung melaporkan ke kepala sekolah,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Indonesia Menuju Ibu Kota Budaya Dunia

Indonesia Menuju Ibu Kota Budaya Dunia

Jogjapolitan | 5 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Ini Motifnya

News
| Minggu, 24 November 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement