Guru Terduga Pelaku Pencabulan 10 Siswi SD di Sleman Dilarang Mengajar
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang guru salah satu SD di Kecamatan Seyegan, Sleman yang diduga berbuat cabul terhadap 10 orang siswinya, tetap diperbolehkan datang ke sekolah, namun tak berkewajiban mengajar. Hingga kini Dinas Pendidikan Sleman belum memberikan sanksi apapun kepada yang bersangkutan.
Sekretaris Disdik Sleman Halim Sutono mengatakan guru SD tersebut tetap masuk ke sekolah, namun tidak diberikan kewajiban untuk mengajar. Hal itu dilakukan agar tidak memantik rasa trauma para siswi yang jadi korban sehingga berdampak ke proses belajar mengajar.
Advertisement
“Kami juga berkoordinasi dengan pihak UPT dan puskemas, minta psikolog kecamatan untuk mendampingi anak-anak yang jadi korban. Jangan sampai ada dampak psikologis,” ucap dia, Rabu (11/9/2019).
Disinggung soal sanksi, dia mengaku menunggu proses hukum yang saat ini masih berjalan di Polres Sleman. “Kalau terbukti, jelas ada sanksi karena dia [guru] PNS. Dia terikat dengan Peraturan Pemerintah [PP] No.53/2010 tentang Disiplin PNS,” ucap Halim.
Dalam Pasal 6 PP No.53/2010 dijelaskan bahwa dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang melakukan pelangggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin. Adapun dalam Pasal 7 ayat 1, dijelaskan bahwa tingkat hukuman disiplin terdiri dari, hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat.
Tak hanya itu, dalam Pasal 250 PP No.11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, menjelaskan PNS bisa diberhentikan dengan tidak hormat dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap . “Kalau nanti sudah divonis dan sudah inkrah, baru kami tindaklanjuti status kepegawaiannya,” ucap dia.
Dia mengklaim dinasnya terus berupaya pencegahaan agar tidak terjadi kejadian serupa, yakni pembinaan dengan guru secara berjenjang. Setiap pertemuan rutin yang dilakukan dengan guru, pihaknya mengingatkan agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan, termasuk didalamnya pelecahan itu.
Seperti diketahui, seorang guru di salah satu SD negeri di Kecamatan Seyegan berinisial SU dilaporkan ke Polres Sleman karena diduga melakukan perbuatan cabul kepada 10 siswi saat mengikuti perkemahan memperingati Hari Pramuka, beberapa waktu lalu.
Salah satu orang tua korban yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan peristiwa dugaan pencabulan tersebut bermula saat murid Kelas VI SD mengikuti kegiatan perkemahan selama tiga hari di Desa Mororejo, Kecamatan Tempel, Sleman pada pertengahan Agustus lalu.
“Saya ke sana pada 14 Agustus. Saya tanya ke anak-anak, tadi malam bisa tidur enggak? Lalu dijawab tidak bisa karena ada pak guru di tenda,” kata salah satu orang tua korban kepada Harianjogja.com, Selasa (10/9/2019).
Karena curiga, dia pun bertanya kepada siswa apa yang dilakukan guru tersebut kepada mereka. Dari pengakuan beberapa siswa, ada siswa yang mengaku di pegang di bagian payudara dan kemaluannya oleh guru tersebut. “Setelah perkemahan selesai, saya bersama orang tua lainnya langsung melaporkan ke kepala sekolah,” ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Minggu 24 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Minggu 24 November 2024
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Minggu 24 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Minggu 24 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal SIM Keliling Sleman Pekan Terakhir Bulan November 2024
Advertisement
Advertisement