Advertisement

Pengumpulan Zakat dari PNS Bantul Jauh dari Target

Ujang Hasanudin
Jum'at, 13 September 2019 - 18:27 WIB
Arief Junianto
Pengumpulan Zakat dari PNS Bantul Jauh dari Target Ilustrasi pembayaran zakat - Antara/M Agung Rajasa

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pengumpulan zakat dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul belum maksimal. Tahun lalu, dari potensi zakat mencapai Rp8 miliar, yang terkumpul baru sekitar Rp1,4 miliar.

Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bantul Bidang Pentasarufan dan Pemberdayaan, Syahroini Djamil mengatakan angka potensi zakat Rp8 miliar itu baru ASN yang ada di lingkup Pemkab Bantul, belum termasuk ASN di lembaga pemerintahan yang bersifat vertikal. “Kami fokus pada pengumpulan zakat bagi ASN di Pemkab dulu melalui sosialisasi ke sejumlah organiasi perangkat daerah,” kata Syahroini, kepada Harianjogja.com, Jumat (13/9/2019).

Advertisement

Selain sosialisasi, lembaganya juga menempatkan petugas pengumpul zakat di masing-masing organisasi perangkat daerah. Mereka bisa langsung mengambil uang hasil pemotongan gaji untuk zakat profesi yang sudah disepakati sebelumnya melalui formulir kesediaan membayar zakat tahunan yang sebelumnya telah diisi oleh ASN yang bersangkutan.

Syahroini mengatakan pembayaran zakat itu dilakukan dengan sistem potong gaji. Bagi ASN yang gajinya minimal mencapai Rp3.550.000, masuk kategori nisab dan harus membayar zakat sebesar Rp2,5% dari total gaji. “Gaji ASN yang dipotong adalah yang sudah menyatakan kerelaan dengan mengisi formulir,” kata Syahroini.

Dia optimistis angka pengumpulan zakat terus bertambah dari waktu ke waktu seiring dengan kesadaran ASN muslim untuk menunaikan kewajibannya dalam membayar zakat, infak, dan sedekah. Bahkan lembaganya berani menargetkan pengumpulan zakat dari ASN Bantul tahun ini bisa mencapai Rp3,5 miliar.

Adapun zakat yang terkumpul dari ASN selama ini, kata dia, di salurkan kepada mustahik atau masyarakat yang dianggap berhak menerima zakat dalam bentuk bantuan konsumtif dan bantuan produktif yang diperuntukan bagi warga miskin, lansia yang sudah tidak mampu bekerja.

Selain itu juga lebih besar disalurkan untuk mustahik yang memiliki usaha produktif seperti pemilik angkringan, warung kelontong, bengkel las, dan penjahit, “Intinya mustahik yang memiliki usaha itu diprioritaskan,” ucap Syahroini.

Tahun depan, rencananya penyaluran zakat akan dikembangkan ke bantuan pendidikan dan beasiswa, salah satunya adalah menjadikan keluarga mustahik dalam satu keluarga minimal satu sarjana melalui bantuan biaya pendidikan penuh.

Semua Daerah

Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY Mukhlas mengatakan potensi pengumpulan zakat belum maksimal di hampir semua wilayah, bahkan nasional dari potensi Rp217 triliun, yang terkumpul baru sekitar Rp9 triliun atau sekitar 3%. Bukan hanya zakat, bahkan kesadaran wakaf di DIY juga belum berkembang.

Karena itu DIY menjadi salah satu dari 13 daerah di Indonesia yang dijadikan percontohan dengan membangun kampung zakat. Namun untuk DIY tidak hanya kampung zakat, melainkan zakat-wakaf.

Menurut Mukhlas, wakaf sebenarnya sudah dipahami hampir semua orang islam, namun sebagian memahami bahwa wakaf adalah berkaitan dengan tanah atau bangunan yang tidak bergerak. Padahal, kata dia, uang juga bisa diwakafkan kemudian dikelola oleh nazir atau pengelola wakaf, selama uang itu nilainya tetap, kemudian bisa dipindah-pindahkan sebagai modal usaha bagi warga miskin. “Dengan adanya kampung zakat dan wakaf diharapkan masyarakat bisa betul-betul paham,” kata Mukhlas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemberantasan Judi Online, Pakar Keamanan Siber: Penegakan Hukum Harus Maksimal

News
| Sabtu, 20 April 2024, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement