Hantavirus Belum Ditemukan di Gunungkidul, Warga Tetap Diminta Waspada
Dinas Kesehatan Gunungkidul memastikan belum ada kasus hantavirus, namun warga diminta menjaga kebersihan dan waspada penularan.
Ilustrasi pernikahan dini/Antara/JIBI
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Kasus dispensasi nikah di Gunungkidul berpotensi melonjak. Hal ini tidak lepas dari disahkannya revisi Undang-Undang No.1/1974 tentang Perkawinan. Di dalam perubahan ini Pemerintah Pusat menaikkan batas minimal usia pernikahan menjadi 19 tahun.
Humas Pengadilan Agama (PA) Gunungkidul, Barwanto, mengatakan di dalam revisi yang disepakati bersama antara pemerintah dan DPR RI diketahui batas minimal usia menikah dinaikkan, khususnya untuk calon wanita.
Barwanto menjelaskan sebelum adanya revisi batas usia calon mempelai perempuan awalnya 16 tahun. Namun setelah direvisi batas usia naik menjadi 19 tahun. “Kami dapat informasi dari televisi. Adapun perubahan hanya untuk calon perempuan, sedangkan calon laki-laki tetap 19 tahun,” katanya kepada wartawan, Selasa (17/9/2019).
Dia menuturkan kebijakan menaikkan batas minimal usia pernikahan bisa berdampak pada kasus pengajuan dispensasi nikah di Gunungkidul. Pasalnya, jika mengacu pada undang-undang yang lama sudah banyak kasus pengajuan dispensasi nikah. Padahal batas usia untuk calon perempuan masih 16 tahun. “Jelas ini bisa berpengaruh karena batas usia yang lebih rendah saja sudah banyak, apalagi ini dinaikkan maka pengajuan dispensasi nikah bisa bertambah lebih banyak,” katanya.
Data dari PA Gunungkidul, hingga akhir Agustus 2019 sudah ada 34 kasus pengajuan dispensasi nikah. Permintaan dispensasi dilakukan karena salah satu calon mempelai belum memenuhi persyaratan usia menikah sesuai undang-undang yang berlaku. “Alasan mengajukan dispensasi banyak faktor, mulai dari hamil duluan, sudah tunangan dan lain sebagainya,” kata Barwanto.
Dia menjelaskan syarat mengajukan dispensasi di Pengadilan Agama, pemohon harus menyertakan surat penolakan pernikahan dari KUA. Selain itu, ada syarat lain yang harus dipenuhi seperti KTP orang tua hingga akta kelahiran. “Pada saat pengajuan, selain calon mempelai, orang tua dari kedua belah pihak juga harus hadir,” katanya.
Koordinator UPT Puskesmas Gedangsari II, Dyah Mayun Haranti, mengatakan jajarannya melakukan gerakan Ayo Tunda Usia Menikah Mengawali Gerakan Semangat Gotong Royong Mencegah Stunting (Ayunda Simenik Makan Sego Ceting) di Kecamatan Gedangsari. “Ini bagian untuk menunda usia perkawinan di Gunungkidul, khususnya di Kecamatan Gedangsari,” kata Dyah.
Menurut dia, program ini berhasil masuk dalam Top 99 Inovasi Pelayanan Publik di 2019. “Penghargaan ini menjadi motivasi untuk mengampanyekan pencegahan usia pernikahan dini serta penanggulangan stunting,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinas Kesehatan Gunungkidul memastikan belum ada kasus hantavirus, namun warga diminta menjaga kebersihan dan waspada penularan.
KPK mengawasi program Makan Bergizi Gratis agar bebas korupsi. Anggaran MBG 2026 mencapai Rp268 triliun dan jadi sorotan.
Kemeriahan Laki Code kemudian ditutup dengan special performance dari DJ Paws dan Los Pakualamos yang memukau dari panggung utama
UII mengecam penangkapan relawan dan jurnalis dalam misi Global Sumud Flotilla menuju Gaza, termasuk alumnus UII asal Indonesia.
Jadwal KA Bandara YIA menuju Stasiun Tugu Yogyakarta dan sebaliknya pada 20 Mei 2026, lengkap dari pagi hingga malam hari.
Lamine Yamal menargetkan rekor sebagai pemain Spanyol termuda yang mencetak hat-trick di Piala Dunia 2026 bersama La Roja.