Krisis Air Bersih Melanda 17 Kapanewon Gunungkidul, 5.100 Tangki Disiapkan
Gunungkidul mendapat tambahan anggaran untuk 5.100 tangki air bersih. Bantuan disalurkan hingga November karena krisis air masih terjadi.
Ilustrasi pernikahan dini/Antara/JIBI
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Kasus dispensasi nikah di Gunungkidul berpotensi melonjak. Hal ini tidak lepas dari disahkannya revisi Undang-Undang No.1/1974 tentang Perkawinan. Di dalam perubahan ini Pemerintah Pusat menaikkan batas minimal usia pernikahan menjadi 19 tahun.
Humas Pengadilan Agama (PA) Gunungkidul, Barwanto, mengatakan di dalam revisi yang disepakati bersama antara pemerintah dan DPR RI diketahui batas minimal usia menikah dinaikkan, khususnya untuk calon wanita.
Barwanto menjelaskan sebelum adanya revisi batas usia calon mempelai perempuan awalnya 16 tahun. Namun setelah direvisi batas usia naik menjadi 19 tahun. “Kami dapat informasi dari televisi. Adapun perubahan hanya untuk calon perempuan, sedangkan calon laki-laki tetap 19 tahun,” katanya kepada wartawan, Selasa (17/9/2019).
Dia menuturkan kebijakan menaikkan batas minimal usia pernikahan bisa berdampak pada kasus pengajuan dispensasi nikah di Gunungkidul. Pasalnya, jika mengacu pada undang-undang yang lama sudah banyak kasus pengajuan dispensasi nikah. Padahal batas usia untuk calon perempuan masih 16 tahun. “Jelas ini bisa berpengaruh karena batas usia yang lebih rendah saja sudah banyak, apalagi ini dinaikkan maka pengajuan dispensasi nikah bisa bertambah lebih banyak,” katanya.
Data dari PA Gunungkidul, hingga akhir Agustus 2019 sudah ada 34 kasus pengajuan dispensasi nikah. Permintaan dispensasi dilakukan karena salah satu calon mempelai belum memenuhi persyaratan usia menikah sesuai undang-undang yang berlaku. “Alasan mengajukan dispensasi banyak faktor, mulai dari hamil duluan, sudah tunangan dan lain sebagainya,” kata Barwanto.
Dia menjelaskan syarat mengajukan dispensasi di Pengadilan Agama, pemohon harus menyertakan surat penolakan pernikahan dari KUA. Selain itu, ada syarat lain yang harus dipenuhi seperti KTP orang tua hingga akta kelahiran. “Pada saat pengajuan, selain calon mempelai, orang tua dari kedua belah pihak juga harus hadir,” katanya.
Koordinator UPT Puskesmas Gedangsari II, Dyah Mayun Haranti, mengatakan jajarannya melakukan gerakan Ayo Tunda Usia Menikah Mengawali Gerakan Semangat Gotong Royong Mencegah Stunting (Ayunda Simenik Makan Sego Ceting) di Kecamatan Gedangsari. “Ini bagian untuk menunda usia perkawinan di Gunungkidul, khususnya di Kecamatan Gedangsari,” kata Dyah.
Menurut dia, program ini berhasil masuk dalam Top 99 Inovasi Pelayanan Publik di 2019. “Penghargaan ini menjadi motivasi untuk mengampanyekan pencegahan usia pernikahan dini serta penanggulangan stunting,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gunungkidul mendapat tambahan anggaran untuk 5.100 tangki air bersih. Bantuan disalurkan hingga November karena krisis air masih terjadi.
Sejumlah mobil listrik tak berlanjut ke 2027. Ada Acura RSX, Honda Prologue, BMW iX hingga Volvo EX40.
Samsung ikut memimpin pendanaan US$231 juta untuk Euclyd, startup Belanda yang mengembangkan chip AI hemat energi sebagai alternatif Nvidia.
Kenapa Timnas Indonesia U-23 absen di Asian Games 2026? Simak aturan AFC-OCA dan kaitannya dengan Kualifikasi Piala Asia U-23
Valentino Rossi menyambut Nicolo Bulega di VR46 untuk MotoGP 2027. Bulega kembali ke tim yang mengawali karier Grand Prix-nya.
Harianjogja.com, JOGJA—Konsumsi bahan bakar minyak (BBM) Pertalite di DIY mengalami kenaikan sejak Mei 2026. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mengajuk