UU Perkawinan Direvisi, Kasus Dispensasi Nikah Berpotensi Melonjak
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Kasus dispensasi nikah di Gunungkidul berpotensi melonjak. Hal ini tidak lepas dari disahkannya revisi Undang-Undang No.1/1974 tentang Perkawinan. Di dalam perubahan ini Pemerintah Pusat menaikkan batas minimal usia pernikahan menjadi 19 tahun.
Humas Pengadilan Agama (PA) Gunungkidul, Barwanto, mengatakan di dalam revisi yang disepakati bersama antara pemerintah dan DPR RI diketahui batas minimal usia menikah dinaikkan, khususnya untuk calon wanita.
Advertisement
Barwanto menjelaskan sebelum adanya revisi batas usia calon mempelai perempuan awalnya 16 tahun. Namun setelah direvisi batas usia naik menjadi 19 tahun. “Kami dapat informasi dari televisi. Adapun perubahan hanya untuk calon perempuan, sedangkan calon laki-laki tetap 19 tahun,” katanya kepada wartawan, Selasa (17/9/2019).
Dia menuturkan kebijakan menaikkan batas minimal usia pernikahan bisa berdampak pada kasus pengajuan dispensasi nikah di Gunungkidul. Pasalnya, jika mengacu pada undang-undang yang lama sudah banyak kasus pengajuan dispensasi nikah. Padahal batas usia untuk calon perempuan masih 16 tahun. “Jelas ini bisa berpengaruh karena batas usia yang lebih rendah saja sudah banyak, apalagi ini dinaikkan maka pengajuan dispensasi nikah bisa bertambah lebih banyak,” katanya.
Data dari PA Gunungkidul, hingga akhir Agustus 2019 sudah ada 34 kasus pengajuan dispensasi nikah. Permintaan dispensasi dilakukan karena salah satu calon mempelai belum memenuhi persyaratan usia menikah sesuai undang-undang yang berlaku. “Alasan mengajukan dispensasi banyak faktor, mulai dari hamil duluan, sudah tunangan dan lain sebagainya,” kata Barwanto.
Dia menjelaskan syarat mengajukan dispensasi di Pengadilan Agama, pemohon harus menyertakan surat penolakan pernikahan dari KUA. Selain itu, ada syarat lain yang harus dipenuhi seperti KTP orang tua hingga akta kelahiran. “Pada saat pengajuan, selain calon mempelai, orang tua dari kedua belah pihak juga harus hadir,” katanya.
Koordinator UPT Puskesmas Gedangsari II, Dyah Mayun Haranti, mengatakan jajarannya melakukan gerakan Ayo Tunda Usia Menikah Mengawali Gerakan Semangat Gotong Royong Mencegah Stunting (Ayunda Simenik Makan Sego Ceting) di Kecamatan Gedangsari. “Ini bagian untuk menunda usia perkawinan di Gunungkidul, khususnya di Kecamatan Gedangsari,” kata Dyah.
Menurut dia, program ini berhasil masuk dalam Top 99 Inovasi Pelayanan Publik di 2019. “Penghargaan ini menjadi motivasi untuk mengampanyekan pencegahan usia pernikahan dini serta penanggulangan stunting,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Jumat 22 November 2024: Di Kantor Kelurahan Godean
- Jadwal Terbaru Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jumat 22 November 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal dan Tarif Tiket Bus Damri Titik Nol Malioboro Jogja ke Pantai Baron Gunungkidul Jumat 22 November 2024
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 22 November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
Advertisement
Advertisement