Advertisement

Dugaan Penganiayaan di SMK Kulonprogo: Polisi Dalami Keterangan Saksi

Fahmi Ahmad Burhan
Minggu, 22 September 2019 - 20:47 WIB
Budi Cahyana
Dugaan Penganiayaan di SMK Kulonprogo: Polisi Dalami Keterangan Saksi Kuasa hukum menunjukkan berkas laporan di Mapolres Kulonprogo, Kecamatan Pengasih, pada Kamis (19/9/2019). - Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Setelah menerima laporan dugaan penganiayaan siswa salah satu sekolah menengah kejuruan di Kulonprogo, Polres Kulonprogo berencana memanggil pelajar yang diduga menganiaya korban.

Kepala Satuan Reskrim Polres Kulonprogo Ajun Komisaris Polisi Ngadi menuturkan setelah laporan dugaan adanya penganiayaan masuk. Lalu, keesokan harinya baik pelapor maupun saksi dari pelapor diperiksa.

Advertisement

“Polisi masih mendalami dan memeriksa saksi. Rencana terlapor juga segera dipanggil,” ungkapnya, Sabtu (21/9).

Ngadi menyebutkan terlapor yang akan dipanggil sebanyak lima orang sesuai dengan jumlah yang ada di laporan, yaitu VFP, WO, AA, BM dan HS.

Polres belum bisa memperkirakan kapan akan memanggil terlapor dikarenakan semua terlapor merupakan pelajar sehingga Polres akan menyesuaikan dengan kegiatan pembelajaran di sekolah terlapor dan tidak akan mengganggu aktivitas belajar terlapor.

Menurut Ngadi, pasal yang disangkakan pada terlapor baru sebatas penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 KUHP. “Bisa saja pasal berlapis karena korban masih di bawah umur tetapi nanti lihat dalam pengembangannya seperti apa,” tuturnya.

Sebelumnya, orang tua korban melaporkan adanya dugaan penganiayaan yang terjadi pada anaknya, MD, 15, oleh senior di sekolah. MD mengaku karena ketahuan merokok, ia dihukum oleh senior dengan didorong ke tembok di sebuah kelas saat istirahat sekolah, lalu dipukul dan ditendang.

Akibat penganiayaan itu, MD mengaku mengalami gangguan pendengaran dan sesak di dadanya. Kuasa hukum pelapor, Ariyawan Arditama, mengatakan meski MD mengaku ada lebih dari lima orang yang menganiayanya, bahkan sampai 10 orang, tetapi pelapor hanya melaporkan lima orang karena lima orang tersebut yang diketahui identitasnya dengan pasti.

Ariyawan mengatakan sebelumnya upaya persuasi sudah dilakukan antara orang tua MD dan sekolah namun karena tidak puas, orang tua melaporkan kejadian itu ke polisi. Barang bukti sudah disiapkan pelapor termasuk hasil pemeriksaan kesehatan pada MD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Libur Paskah, 26.153 Penumpang Naik Turun di Stasiun Wilayah Madiun

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement