Advertisement
Pria Pelaku Penganiayaan Mahasiswa di Jetis Jogja Ditangkap Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Seorang pria berinisial BSY (26) warga Gowongan, Jetis, Jogja ditangkap polisi setelah setahun buron atas kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa. Pelaku sebelumnya masuk daftar pencarian orang dan kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Polsek Jetis Kompol Sumalugi saat konferensi pers di Yogyakarta, Senin, mengatakan pelaku yang merupakan warga Gowongan, Jetis, ditangkap di rumahnya setelah sebelumnya sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).
Advertisement
"Tersangka pada saat sebelum ditangkap ini memang sempat menghilang. Saat dipanggil oleh penyidik dan kita cari ke rumah maupun ke tempat-tempat yang biasa dijadikan tempat kumpulnya, pelaku tidak ada," ujar dia, Senin (10/11/2025).
Sumalugi menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 7 September 2024, sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah warung, kawasan Bumijo, Jetis, Kota Jogja.
BACA JUGA
Kejadian bermula ketika korban bersama seorang temannya sedang berkaraoke di kawasan Pasar Kembang (Sarkem). Di tempat hiburan itu, korban tidak sengaja bersenggolan dengan pelaku hingga memicu adu mulut dan terjadi aksi pemukulan terhadap korban.
"Sebenarnya pada saat peristiwa di karaoke itu sudah bisa diselesaikan, artinya sudah sepakat bahwa persoalan itu tidak berkepanjangan," ujar dia.
Meski telah dilerai, kata Sumalugi, pelaku bersama rekannya ternyata masih membuntuti korban setelah keluar dari tempat tersebut.
Korban yang berboncengan dengan temannya sempat terjatuh di sekitar rel Jalan HOS Cokroaminoto saat dikejar pelaku. Dari situ, pelaku kemudian membawa korban ke sebuah warung di Bumijo, Jetis.
"Di lokasi itu, korban sebenarnya sudah menanyakan, karena persoalan di karaoke tadi kan sudah selesai. Tapi justru oleh pelaku, korban dipukuli lagi menggunakan knok hingga mengalami luka di dahi," ujar dia.
Korban yang mengalami luka robek di dahi sepanjang sekitar satu sentimeter kemudian menjalani perawatan di Rumah Sakit Panti Rapih dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa hasil visum, sementara alat knok yang digunakan pelaku masih dalam pencarian.
"Modusnya karena pelaku merasa dongkol, meskipun sebelumnya sudah sepakat damai," kata Sumalugi.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. BSY, kata Sumalugi, juga diketahui merupakan residivis kasus serupa.
"Saat ini tersangka sudah kami tahan, dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk diteliti," ujar Sumalugi.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Cara Bersihkan Koper Usai Liburan agar Bebas Bakteri dan Bau
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Hari Ini, Senin 10 November 2025
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Senin 10 Nov 2025
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur, Senin 10 November 2025
- Jadwal KA Prameks dari Kutoarjo ke Stasiun Tugu Jogja Hari Ini
- Jadwal SIM Keliling Hari Ini di Bantul, Senin 10 November 2025
Advertisement
Advertisement





