Advertisement
Ini Daftar Kecamatan di DIY yang Dilalui Jalan Tol Solo-Jogja-Bawen

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Sekda DIY Gatot Saptadi menyatakan dalam dokumen perencanaan yang diajukan Dirjen Bina Marga, Kementerian PUPR, jumlah kebutuhan pengadaan tanah untuk pembangunan tol Solo-Jogja-Bawen seluas 212,02 hektare. Rinciannya ruas tol Jogja-Solo 165,02 hektare dan ruas Jogja-Bawen seluas 45 hektare.
Untuk tol ruas Solo-Jogja melewati 14 desa yang tersebar di enam kecamatan mulai Prambanan, Kalasan, Depok, Ngaglik, Gamping dan Mlati. Adapun untuk tol ruas Jogja-Bawen rencananya melewati tujuh desa darii tiga kecamatan mulai Tempel, Seyegan hingga Mlati.
Advertisement
"Nah itu yang direncanakan, dokumen yang diajukan belum detail. Kami harus mengecek di lapangan, karena gambar di kertas berbeda dengan kondisi di lapangan," katanya, Senin (23/9/2019).
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno mengatakan dokumen perencanaan yang diajukan oleh Dirjen Bina Marga dikembalikan untuk diperbaiki.
Dokumen perencanaan yang diajukan itu untuk ruas jalan tol yang menghubungkan antara Solo-Jogja-Bawen. Sementara untuk ruas jalan tol yang melewati Kulonprogo belum diajukan. "Pengajuan IPL belum termasuk ruas jalan tol ke Kulonprogo," jawabnya.
Sayangnya, Krido belum mau mengungkapkan detail untuk ruas jalan tol yang sudah diajukan. Hanya saja, kata Krido, Pemda berhati-hati dan mencermati terkait hak kepemilikan tanah yang akan dilalui proyek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Berbagi Tanggung Jawab Selesaikan RDTR
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Udara di DIY Bikin Menggigil, Angin Monsun Jadi Penyebabnya
- 23 Kambing Mati di Turi Sleman Akibat Keracunan Pakan
- Lurah Srimulyo Membantah Tuduhan Korupsi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
- SPMB 2025, Banyak SMP Negeri di Bantul Kekurangan Siswa, Ternyata Sebagian karena ke Pondok Pesantren
- Kasus Pelecehan Anak di Kasihan Dilaporkan ke Polres Bantul, Korban Siswi Berusia 6 Tahun
Advertisement
Advertisement