Advertisement
Bangunan Sekitar PSG Bantul Bagal Digusur, Suharsono: Meski Ada Rumah Bagus Tak Buldoser!
Pasar Seni Gabusan. - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Bupati Bantul Suharsono ingin menertibkan sejumlah bangunan rumah di sisi utara Pasar Seni Gabusan (PSG). Rencananya lokasi bangunan rumah tersebut akan dijadikan pintu keluar PSG.
Selain untuk memperluas PSG, penertiban tersebut juga dikarenakan sejumlah bangunan rumah di lokasi tersebut diklaim ilegal, “Itu bangunan liar, enggak tahu siapa yang membangun, siapa yang menyewakan,” kata Suharsono, saat membuka acara Pekan Pemuda Bantul, di PSG, Timbulhajo, Sewon, Bantul, Jumat (18/10/2019).
Advertisement
Ia mengaku sudah memerintahkan Pemerintah Desa Timbulharjo untuk mendata kembali lahan kas desa yang dibangun sejumlah rumah tersebut. “Walaupun ada rumah bagus tak buldoser,” ucap Suharsono.
Pejabat Sementara Kepala Desa Timbulharjo, Warjono mengatakan saat ini pihaknya tengah mendata bangunan-bangunan rumah di utara PSG. Tidak hanya bangunan rumah namun di lokasi tersebut juga ada bangunan indekos. Pihaknya belum bisa memberikan data pasti jumlah bangunan rumah yang berdiri di lahan kas desa tersebut.
BACA JUGA
“Yang pasti itu tidak ada izin karena dibangun di atas lahan kas desa. Luasnya masih kami ukur,” kata Warjono. Rumahnya milik siapa saja, Warjono juga belum mengetahui, karena dari hasil penelusuran sementara bangunan rumah sudah berkali-kali pindah kepemilikan, namun ada juga yang indekos.
Lahan tersebut, kata Warjono, awalnya adalah kawasan pasar desa yang berlokasi di Pedukuhan Gabusan dan berbatasan langsung dengan Pedukuhan Balong. Namun lambat laun menjadi penuh dengan bangunan rumah. Rencananya selain menjadikan kawasan itu menjadi pintu keluar PSG, pihaknya akan memanfaatkan untuk membangun sejumlah kios yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Sementara itu, salah satu penghuni rumah di lahan kas desa Timbulharjo tersebut adalah Kardiyono. Ia merupakan mantan Ketua RT 07 Pedukuhan Gabusan atau lahan kas desa yang kini banyak bangunan rumah tidak berizin.
Kardiyono memiliki satu bangunan rumah yang ia beli sudah lama dan ia tinggali. Selain rumahnya, kata Kardiyono ada sekitar 30an rumah lainnya di lahan kas desa tersebut. Rumah-rumah itu ada awalnya merupakan bangunan kios untuk meramaikan keberadaan pasar desa di lokasi itu sekitar tahun 80an. Namun karena keberadaan kios itu sepi akhirnya menjadi tempat tinggal.
Kardiyono sendiri bingung saat disebut rumahnya ilegal, “Kalau dikatakan ilegal ya tidak juga karena saat membangun dulu kan diketahui aparat desa. Kalau memang enggak boleh kan harusnya dari dulu ngelingke [mengingatkan] tapi malah mendukung,” ungkap Kardiyono. Namun saat disinggung soal rencana penggusuran yang akan dilakukan Pemkab Bantul, Kardiyono masih berpikir-pikir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Rp4 Triliun Disiapkan, Pemerintah Perbaiki 1.800 Perlintasan KA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dugaan Pungli Lurah Kulonprogo Diselidiki, Bupati Turun Tangan
- Dua Bundaran di GT Purwomartani Disiapkan, Antisipasi Macet Jogja-Solo
- Ini Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Selasa 28 April 2026
- KA Jogja Dibatalkan Imbas Kecelakaan KRL Bekasi Timur, Ini Daftarnya
- Jadwal KRL Solo-Jogja 28 April 2026, Tarif Rp8.000
Advertisement
Advertisement








