Advertisement
Bangunan Sekitar PSG Bantul Bagal Digusur, Suharsono: Meski Ada Rumah Bagus Tak Buldoser!

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Bupati Bantul Suharsono ingin menertibkan sejumlah bangunan rumah di sisi utara Pasar Seni Gabusan (PSG). Rencananya lokasi bangunan rumah tersebut akan dijadikan pintu keluar PSG.
Selain untuk memperluas PSG, penertiban tersebut juga dikarenakan sejumlah bangunan rumah di lokasi tersebut diklaim ilegal, “Itu bangunan liar, enggak tahu siapa yang membangun, siapa yang menyewakan,” kata Suharsono, saat membuka acara Pekan Pemuda Bantul, di PSG, Timbulhajo, Sewon, Bantul, Jumat (18/10/2019).
Advertisement
Ia mengaku sudah memerintahkan Pemerintah Desa Timbulharjo untuk mendata kembali lahan kas desa yang dibangun sejumlah rumah tersebut. “Walaupun ada rumah bagus tak buldoser,” ucap Suharsono.
Pejabat Sementara Kepala Desa Timbulharjo, Warjono mengatakan saat ini pihaknya tengah mendata bangunan-bangunan rumah di utara PSG. Tidak hanya bangunan rumah namun di lokasi tersebut juga ada bangunan indekos. Pihaknya belum bisa memberikan data pasti jumlah bangunan rumah yang berdiri di lahan kas desa tersebut.
“Yang pasti itu tidak ada izin karena dibangun di atas lahan kas desa. Luasnya masih kami ukur,” kata Warjono. Rumahnya milik siapa saja, Warjono juga belum mengetahui, karena dari hasil penelusuran sementara bangunan rumah sudah berkali-kali pindah kepemilikan, namun ada juga yang indekos.
Lahan tersebut, kata Warjono, awalnya adalah kawasan pasar desa yang berlokasi di Pedukuhan Gabusan dan berbatasan langsung dengan Pedukuhan Balong. Namun lambat laun menjadi penuh dengan bangunan rumah. Rencananya selain menjadikan kawasan itu menjadi pintu keluar PSG, pihaknya akan memanfaatkan untuk membangun sejumlah kios yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Sementara itu, salah satu penghuni rumah di lahan kas desa Timbulharjo tersebut adalah Kardiyono. Ia merupakan mantan Ketua RT 07 Pedukuhan Gabusan atau lahan kas desa yang kini banyak bangunan rumah tidak berizin.
Kardiyono memiliki satu bangunan rumah yang ia beli sudah lama dan ia tinggali. Selain rumahnya, kata Kardiyono ada sekitar 30an rumah lainnya di lahan kas desa tersebut. Rumah-rumah itu ada awalnya merupakan bangunan kios untuk meramaikan keberadaan pasar desa di lokasi itu sekitar tahun 80an. Namun karena keberadaan kios itu sepi akhirnya menjadi tempat tinggal.
Kardiyono sendiri bingung saat disebut rumahnya ilegal, “Kalau dikatakan ilegal ya tidak juga karena saat membangun dulu kan diketahui aparat desa. Kalau memang enggak boleh kan harusnya dari dulu ngelingke [mengingatkan] tapi malah mendukung,” ungkap Kardiyono. Namun saat disinggung soal rencana penggusuran yang akan dilakukan Pemkab Bantul, Kardiyono masih berpikir-pikir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Sinar Jaya, Jumat 11 Juli 2025 (Malioboro Jogja-Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul)
- Kemendagri Terbitkan Izin Pelantikan JPT Pratama di Lingkup Kabupaten Sleman
- Kalender Event di Jogja, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik, Jumat (11/7/2025): Giliran Sekitar Jalan C Simanjuntak yang Kena Giliran
- Diduga Diserang Anjing Liar, Sejumlah Hewan Ternak Milik Warga Nanggulan Mati di Kandang
Advertisement
Advertisement