Advertisement
Dana Keistimewaan Sulit Terserap 100%, Ini Alasannya
Ilustrasi dana. - Bisnis Indonesia/Dwi Prasetya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Pemda DIY harus mereposisi perencanaan penggunaan dana keistimewaan (danais) setelah ditetapkannya jatah Rp1,32 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belana Nasional (APBN) 2020. Di sisi lain, keterserapan danais sulit bisa mencapai 100% karena berbagai hal.
Pani Radya Pati DIY Beny Suharsono mengatakan Pemda DIY mengajukan danais sekitar Rp2,5 triliun ke pusat, namun hanya disetujui Rp1,32 triliun saja. Pada awalnya Pemda DIY optimistis bakal disetujui di angka antara Rp1,4 triliun hingga Rp1,5 triliun namun dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara, akhirnya disetujui Rp1,32 triliun. Oleh sebab itu pihaknya harus mereposisi sejumlah perencanaan penggunaan danais dengan mempertimbangkan banyak hal.
Advertisement
“Idealis memang di 1,4 [Rp1,4 triliun] atau 1,5 [Rp1,5 triliun]karena perencanaan kan harus terukur karena kalau terlalu njomplang kan kaget, harapan itu pasti ada, banyak dating dari masyarakat,” terangnya kepada Harianjogja.com, Selasa (29/10/2019).
Ia menjelaskan untuk keterserapan danais pada 2019 ini, pengerjaan fisik sudah mencapai 83,42%, sedangkan keterserapan realisasi keuangan mencapai 81,88%. Dengan sisa waktu dua bulan keterserapan akan bisa dikejar mendekati 100%. Tetapi Beny mengakui sangat sulit untuk bisa menyerap 100%, karena ada yang tidak bisa diduga terutama di biaya perjalanan.
BACA JUGA
“Kalau mencapai 100 persen agak sulit, misalnya di perjalanan [dinas], kita gunakan standar kamar [hotel] Rp600.000 tetapi di Traveloka bisa Rp500.000 itu kan jadinya sisa, itu nanti masuknya kan pasti Silpa [sisa lebih penggunaan anggaran], tetapi kami pastikan silpa itu tidak mengurangi kualitas,” katanya.
Namun sayangnya pemerintah Pusat menjadikan ukuran berkualitasnya suatu pembangunan daerah dengan mendasarkan keterserapan anggaran. Oleh karena itu, Beny menegaskan sudah menyiapkan jawaban dan alasan kepada pusat jika danais tak terserap 100%.
Anggaran yang tidak terserap akan tetap tersimpan di kas daerah, kemudian dilaporkan ke pemerintah pusat bahwa anggaran masih ada sisa. Sehingga angka silpa yang tersisa tersebut menjadi pengurang jumlah danais yang disetujui untuk tahun berikutnya. “Jadi misalnya kita dapat Rp1,32 triliun di 2020, kalau masih ada silpa 2019, maka transfer untuk Rp1,32 itu akan dikurangi silpa 2019 yang sudah ada di kas daerah,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Iran Izinkan Kapal Pakistan Lintasi Selat Hormuz di Tengah Konflik
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks 28 Maret dari Jogja ke Kutoarjo, Ini Rinciannya
- Empat Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 28 Maret 2026
- Nelayan Bantul Hilang di Muara Opak, Motor Terparkir di Hutan Mangrove
- HUT ke-22 Tagana Sleman: Danang Maharsa Puji Dedikasi Relawan
- Tabrakan Maut Lawan Truk Hino di Jalur Jogja-Wonosari, Pemotor Tewas
Advertisement
Advertisement







