Advertisement
Dana Keistimewaan Sulit Terserap 100%, Ini Alasannya
Ilustrasi dana. - Bisnis Indonesia/Dwi Prasetya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Pemda DIY harus mereposisi perencanaan penggunaan dana keistimewaan (danais) setelah ditetapkannya jatah Rp1,32 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belana Nasional (APBN) 2020. Di sisi lain, keterserapan danais sulit bisa mencapai 100% karena berbagai hal.
Pani Radya Pati DIY Beny Suharsono mengatakan Pemda DIY mengajukan danais sekitar Rp2,5 triliun ke pusat, namun hanya disetujui Rp1,32 triliun saja. Pada awalnya Pemda DIY optimistis bakal disetujui di angka antara Rp1,4 triliun hingga Rp1,5 triliun namun dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara, akhirnya disetujui Rp1,32 triliun. Oleh sebab itu pihaknya harus mereposisi sejumlah perencanaan penggunaan danais dengan mempertimbangkan banyak hal.
Advertisement
“Idealis memang di 1,4 [Rp1,4 triliun] atau 1,5 [Rp1,5 triliun]karena perencanaan kan harus terukur karena kalau terlalu njomplang kan kaget, harapan itu pasti ada, banyak dating dari masyarakat,” terangnya kepada Harianjogja.com, Selasa (29/10/2019).
Ia menjelaskan untuk keterserapan danais pada 2019 ini, pengerjaan fisik sudah mencapai 83,42%, sedangkan keterserapan realisasi keuangan mencapai 81,88%. Dengan sisa waktu dua bulan keterserapan akan bisa dikejar mendekati 100%. Tetapi Beny mengakui sangat sulit untuk bisa menyerap 100%, karena ada yang tidak bisa diduga terutama di biaya perjalanan.
BACA JUGA
“Kalau mencapai 100 persen agak sulit, misalnya di perjalanan [dinas], kita gunakan standar kamar [hotel] Rp600.000 tetapi di Traveloka bisa Rp500.000 itu kan jadinya sisa, itu nanti masuknya kan pasti Silpa [sisa lebih penggunaan anggaran], tetapi kami pastikan silpa itu tidak mengurangi kualitas,” katanya.
Namun sayangnya pemerintah Pusat menjadikan ukuran berkualitasnya suatu pembangunan daerah dengan mendasarkan keterserapan anggaran. Oleh karena itu, Beny menegaskan sudah menyiapkan jawaban dan alasan kepada pusat jika danais tak terserap 100%.
Anggaran yang tidak terserap akan tetap tersimpan di kas daerah, kemudian dilaporkan ke pemerintah pusat bahwa anggaran masih ada sisa. Sehingga angka silpa yang tersisa tersebut menjadi pengurang jumlah danais yang disetujui untuk tahun berikutnya. “Jadi misalnya kita dapat Rp1,32 triliun di 2020, kalau masih ada silpa 2019, maka transfer untuk Rp1,32 itu akan dikurangi silpa 2019 yang sudah ada di kas daerah,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Mayoritas Tempat Hiburan Malam Jogja Belum Tertib Izin
- Tarif dan Jadwal DAMRI Semarang Jogja PP, 28 Okt 2025
- Viral, Pasien Asam Lambung Diduga Ditolak IGD Puskesmas Dlingo
- Tim TAA Polda DIY Diterjunkan untuk Usut Kecelakaan Maut di Rongkop
- Terjerat Pinjol, Pemuda di Jogja Nekat Gadaikan Kamera Rental
Advertisement
Advertisement




