Advertisement
TKD Terkena Proyek Tol, Baru 4 Desa di Sleman yang Punya Perdes

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Keberadaan peraturan desa (Perdes) dinilai penting menyusul adanya proyek jalan tol Jogja.
Pemerintah Kabupaten Sleman, mendorong pemerintah desa di wilayah setempat agar segera menyelesaikan peraturan desa (Perdes) Tanah Kas Desa (TKD) untuk pengelompokan tanah yang ada di desa serta terkait proyek jalan tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen yang banyak membebaskan tanah kas desa.
Advertisement
"Pemerintah desa harus sudah menyelesaikan Perdes TKD paling lambat Desember 2019. Jika tidak, maka kewenangan pemanfaatan tanah kas desa kemungkinan akan ditarik ke provinsi," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Sumadi di Sleman, Jumat (22/11/2019).
Menurut dia, saat ini Pemkab masih berupaya menginventarisasi kelengkapan beleid tersebut.
"Bagi desa yang belum punya perdes, akan difasilitasi agar segera menyusun perdes. Kami yakin perdes bisa selesai sesuai rencana. Tinggal komitmennya saja," katanya.
Ia mengatakan, penerbitan perdes tersebut terbilang mendesak, selain karena ada beberapa tanah kas desa yang terdampak proyek jalan tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen, juga sebagai upaya inventarisasi aset seiring dengan perkembangan jaman.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno mengatakan bidang tanah yang dilewati jalan tol harus dibebaskan. Termasuk juga untuk TKD.
"Namun, mekanisme pembebasan TKD ini harus melalui perdes," katanya.
Ia mengatakan, dibutuhkan percepatan karena pemanfaatan TKD harus seizin gubernur.
"Kami secara pararel memproses tanah kas ini dengan dasar UU No 2/2012 dan memang harus seizin gubernur. Perdes ini menjadi penting untuk pemanfaatan TKD," katanya.
Menurut dia, dari 20 desa yang dilewati proyek jalan tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen, baru empat desa yang sudah memiliki Perdes. Yakni Desa Purwomartani (Kalasan), Sariharjo (Ngaglik), Sendangadi (Mlati) dan Tirtoadi (Mlati).
"Sisanya masih dilakukan proses pembahasan di tingkat provinsi maupun kabupaten," katanya.
Adapun desa dengan raperdes yang sudah sampai ke provinsi meliputi Desa Trihanggo (Gamping), Sinduadi (Mlati), Tambakrejo (Tempel), Sumberharjo (Tempel), Margokaton (Seyegan), dan Margodadi (Seyegan).
Sedangkan yang pembahasannya masih di kabupaten meliputi Desa Bokoharjo (Prambanan), Selomartani (Kalasan), Tamanmartani (Kalasan), Tirtomartani (Kalasan), Maguwoharjo (Depok), Condongcatur (Depok), Caturtunggal (Dapok), Tlogoadi (Mlati), Banyurejo (Tempel) dan Margomulyo (Seyegan).
Untuk percepatan perdes, nantinya akan disahkan dengan BPD. Sehingga nantinya ketika tim pembebasan lahan sudah bekerja, izin gubernur sudah turun.
Pembangunan tol Yogyakarta-Solo membutuhkan sebanyak 2.906 bidang tanah. Sedangkan untuk tol Yogyakarta-Bawen membutuhkan 865 bidang tanah.
Dari total bidang tanah yang dibutuhkan itu, sebagian merupakan tanah kas desa (TKD). Oleh karenanya dibutuhkan perdes untuk dapat membebaskan TKD yang terdampak tol.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

170 Siswa Keracunan Menu MBG, MPR RI Minta Lakukan Evaluasi Kualitas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polda DIY Naikkan Status Kasus Dugaan Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon ke Tahap Penyidikan
- Kegiatan Padat Karya di Gunungkidul Turun Drastis Tahun Ini, Begini Penjelasan Pemkab
- Di Pasar Beringharjo Kini Ada Layanan KB Pemasangan Kontrasepsi Gratis, Cek Jadwalnya
- Hasil Investigasi Kebocoran Soal ASPD, Guru SMPN 10 Jogja Tidak Terbukti Membocorkan Soal
- Jogja Food & Beverage Expo, Ajang Pebisnis Makanan Minuman Suguhkan Tren dan Inovasi
Advertisement