Advertisement

Guru Madrasah Terus Desak Pencairan Tukin

Lugas Subarkah
Senin, 25 November 2019 - 19:07 WIB
Arief Junianto
Guru Madrasah Terus Desak Pencairan Tukin Suasana audiensi yang dilakukan oleh perwakilan guru madrasah dengan Kemenag Kanwil DIY, Senin (25/11/2019). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Perjuangan guru nonsertifikasi madrasah di DIY untuk mendapatkan hak tunjangan kinerja mereka terus berlanjut. Salah satunya adalah dengan mendatangi Kantor Kemenag Kanwil DIY, Senin (25/11/2019).

Seperti diketahui sudah empat tahun lamanya, sejak diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No.154/2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama dan Peraturan Menteri Agama (PMA) No.29/2016 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama, nasib pencairan tukin para guru nonsertifikasi diombang-ambingkan.

Advertisement

Guru Madrasah Sanawiah Negeri 9 Bantul, Zulisti Sudarojah, mengatakan pada September 2018 Pemerintah Pusat telah berjanji bahwa tunggakan tukin akan dibayarkan pada tahun ini. Namuun nyatanya, kata dia, hingga akhir tahun pembayaran itu belum juga terealisasi.

"Tunggakan tukin telah diverifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi [BPKP] DIY tahun ini. Bahkan Surat Keputusan Sekretariat Jenderal Kemenag, di bab penutup tertuang bahwa pembayaran tukin bagi guru dan dosen PNS yang belum menerima sebagian tukinnya akibat belum tersertifikasi, maka dibayarkan 50 persen dari kelas jabatannya," katanya saat ditemui di sela-sela audiensi yang digelar di Kantor Kemenag DIY, Senin.

Itulah sebabnya, pihaknya pun mempertanyakan beberapa hal. Pertama, berapa ketersediaan anggaran Kanwil DIY hasil penyisiran tahun ini; kedua, bagaimana nasib tunggakan tukin guru sampai Desember 2018; dan ketiga, bagaimana pula nasib tukin guru pada tahun berjalan 2019 dan 2020.

Dia menjelaskan guru nonsertifikasi yang tidak menerima tukin sejak 2015 jumlahnya mencapai sekitar 150 orang. Berdasarkan verifikasi BPKP DIY, mereka berada di posisi grade kelima, sehingga setiap orang semestinya mendapat tukin sebesar Rp2,199 juta per bulan.

"Kami berharap bisa segera dicairkan. Sebenarnya capai juga, mungkin kami dikatakan tidak ikhlas atau tidak nerima. Padahal bukan itu masalahnya. Ini sudah ada di regulasi dan sudah menjadi hak kami. Katanya karena ketersediaan anggaran belum ada. Kenapa tidak dari dulu-dulu dianggarkan? Seolah-olah kami tidak diprioritaskan," ujarnya.

Tak Bisa Pastikan

Kabag Tata Usaha Kemenag Kanwil DIY, Muhammad Wahib Jamil, mengungkapkan saat ini penganggaran tukin bagi guru tahun berjalan 2020 telah disiapkan pada satuan kerja masing-masing. "Tinggal nanti dibayarkan di tahun depan," katanya.

Adapun untuk tukin tahun berjalan 2019, institusinya kini sedang menyisir kelebihan anggaran dari program dan kegiatan. Kalau mencukupi dan secara aturan boleh dibayarkan, maka tukin akan dibayarkan di akhir tahun ini.

Akan tetapi jika tidak cukup dan tidak ada perintah untuk membayarkan, maka akan dimasukkan dalam akumulasi pembayaran terhutang sejak 2015. Meski begitu, dia belum bisa memastikan realisasi pembayaran tunggakan tukin terhutang 2015-2018. "Akan diperhitungkan sesuai posisi masing-masing, sesuai kondisi anggaran negara," ujarnya.

Dia mengatakan tukin pada tahun berjalan 2020 yang telah dianggarkan sebesar Rp22,8 miliar. Sedangkan tukin terhutang 2015 sampai 2018 sebesar Rp40 miliar. Persoalan ini tidak saja terjadi di DIY, tapi juga nasional. Jumlah tukin terhutang nasional sebesar Rp2,2 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah

News
| Rabu, 24 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement