Advertisement
Tingkat Perceraian di Gunungkidul Tinggi, Sertifikasi Nikah Dianggap Jadi Solusi
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Wacana sertifikasi bagi pasangan yang akan menikah dinilai dapat menekan angka perceraian di Gunungkidul. Rencana itu direspons positif oleh Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Gunungkidul.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Kantor Kemenag Gunungkidul, Supriyanto, menjelaskan jajarannya menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat terkait dengan rencana sertifikasi itu. Melalui sertifikasi, calon pasangan yang akan menikah bakal belajar menyelesaikan permasalahan dalam hubungan rumah tangga. "Banyak sekali permasalahan yang kemudian menimbulkan perceraian, dengan sertifikasi pranikah, diharapkan angka perceraian dapat ditekan," ujarnya, Kamis (28/11/2019).
Advertisement
Ia menyebut tingkat perceraian di Bumi Handayani tergolong tinggi. Pada 2015 Pengadilan Agama Gunungkidul mengabulkan 1.447 kasus perceraian yang terdiri dari 1.010 gugatan dan 437 talak. Pada 2016 terjadi penurunan kasus, yakni 1.303 putusan cerai dengan rincian 919 gugatan dan 384 talak. Jumlah perceraian pada 2017 kembali turun yakni terdapat 1.267 putusan cerai dengan gugatan 908 dan talak 359 talak. Sedangkan di 2018 tercatat ada 1.070 perkara cerai gugat, dan pada 2019 angka perceraian menebus 1.490 dengan gugatan sebanyak 1.059 dan talak sebanyak 431 kasus.
"Jumlah yang fantastis itu tentu saja bisa ditekan jika pasangan calon pengantin diberi pembekalan terlebih dahulu. Saat ini calon pengantin kami berikan bimbingan perkawinan, tetapi hanya dua kali pertemuan dan tidak bisa detail," katanya.
Menurutnya, upaya pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang mengeluarkan wacana calon pengantin mengikuti sertifikasi pranikah bermanfaat untuk membekali pasangan agar saling memahami satu sama lain. Dalam sertifikasi tersebut, pasangan calon pengantin mendapatkan bimbingan terkait dengan pernikahan.
"Mereka dibekali selama tiga bulan, setelah mengikuti semua tahapan baru diberikan sertifikat dan baru bisa menikah, namun itu masih sebatas wacana," kata dia.
Senada dengan Supriyanto, Kepala KUA Kecamatan Wonosari, Zudi Rahmanto, menyambut positif wacana tersebut. Bahkan ia sangat optimistis upaya sertifikasi pernikahan mampu meningkatkan ketahanan keluarga. "Tugas bimbingan menjadi semakin terarah. Selama ini ada kendala terkait dengan tingkat partisipasi peserta yang rendah karena alasan tidak mendapat izin cukup dari tempat kerja calon pengantin," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menguat Sinyal Megawati Mau Bertemu Prabowo Setelah Rakernas PDIP
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Info Stok Darah Jogja Hari Ini, Senin 22 April 2024
- Jelang Pilkada 2024, Bawaslu DIY Mencermati Gerak-gerik Kepala Daerah Petahana
- Dukung Program Desentralisasi Sampah, Ini Harapan DPRD Jogja
- Viral Sampah Menumpuk Selama Seminggu di Pasar Beringharjo Timur, Sudah Diangkut Sisakan Bau Menyengat
- MPBI DIY Bakal Mengawal Penyaluran THR Lebaran yang Belum Tuntas
Advertisement
Advertisement