Advertisement

Tingkat Perceraian di Gunungkidul Tinggi, Sertifikasi Nikah Dianggap Jadi Solusi

Rahmat Jiwandono
Jum'at, 29 November 2019 - 21:27 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Tingkat Perceraian di Gunungkidul Tinggi, Sertifikasi Nikah Dianggap Jadi Solusi Ilustrasi perceraian - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Wacana sertifikasi bagi pasangan yang akan menikah dinilai dapat menekan angka perceraian di Gunungkidul. Rencana itu direspons positif oleh Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Gunungkidul.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Kantor Kemenag Gunungkidul, Supriyanto, menjelaskan jajarannya menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat terkait dengan rencana sertifikasi itu. Melalui sertifikasi, calon pasangan yang akan menikah bakal belajar menyelesaikan permasalahan dalam hubungan rumah tangga. "Banyak sekali permasalahan yang kemudian menimbulkan perceraian, dengan sertifikasi pranikah, diharapkan angka perceraian dapat ditekan," ujarnya, Kamis (28/11/2019).

Advertisement

Ia menyebut tingkat perceraian di Bumi Handayani tergolong tinggi. Pada 2015 Pengadilan Agama Gunungkidul mengabulkan 1.447 kasus perceraian yang terdiri dari 1.010 gugatan dan 437 talak. Pada 2016 terjadi penurunan kasus, yakni 1.303 putusan cerai dengan rincian 919 gugatan dan 384 talak. Jumlah perceraian pada 2017 kembali turun yakni terdapat 1.267 putusan cerai dengan gugatan 908 dan talak 359 talak. Sedangkan di 2018 tercatat ada 1.070 perkara cerai gugat, dan pada 2019 angka perceraian menebus 1.490 dengan gugatan sebanyak 1.059 dan talak sebanyak 431 kasus.

"Jumlah yang fantastis itu tentu saja bisa ditekan jika pasangan calon pengantin diberi pembekalan terlebih dahulu. Saat ini calon pengantin kami berikan bimbingan perkawinan, tetapi hanya dua kali pertemuan dan tidak bisa detail," katanya.

Menurutnya, upaya pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang mengeluarkan wacana calon pengantin mengikuti sertifikasi pranikah bermanfaat untuk membekali pasangan agar saling memahami satu sama lain. Dalam sertifikasi tersebut, pasangan calon pengantin mendapatkan bimbingan terkait dengan pernikahan.

"Mereka dibekali selama tiga bulan, setelah mengikuti semua tahapan baru diberikan sertifikat dan baru bisa menikah, namun itu masih sebatas wacana," kata dia.

Senada dengan Supriyanto, Kepala KUA Kecamatan Wonosari, Zudi Rahmanto, menyambut positif wacana tersebut. Bahkan ia sangat optimistis upaya sertifikasi pernikahan mampu meningkatkan ketahanan keluarga. "Tugas bimbingan menjadi semakin terarah. Selama ini ada kendala terkait dengan tingkat partisipasi peserta yang rendah karena alasan tidak mendapat izin cukup dari tempat kerja calon pengantin," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menguat Sinyal Megawati Mau Bertemu Prabowo Setelah Rakernas PDIP

News
| Selasa, 23 April 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement