UU Terorisme Masih Dominan Pidana, Deradikalisasi 7 Persen
UU Terorisme masih didominasi pidana dan pemenjaraan 77 persen. Pakar UMY mendorong penguatan deradikalisasi dan reintegrasi sosial.
Sri Sultan HB X/Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA - Gubernur DIY Sri Sultan HB X prihatin dengan korupsi dana desa di Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kulonprogo. Sultan meminta penegak hukum menindak tegas aparat desa yang korup sesuai peraturan hukum yang berlaku.
"Saya ikut prihatinlah kalau akhirnya yang terjadi seperti itu. Tetapi itu kan kasus, dari sekian banyak hanya satu. Kalau saya ya tindak saja. Pokoknya kalau siapa yang menyalahgunakan [dana desa] tindak saja. Tegakkan hukum saja selesai, karena Undang-Undang juga mengatur itu," kata Sultan seusai menghadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2019 di Kantor Perwakilan BI DIY, Jogja, Kamis (5/12/2019).
Kepala Desa Banguncipto, HS, 55, dan Bendahara Desa Sentoro, SM, 60, ditetapkan sebagai tersangka penyelewengkan anggaran desa yang merugikan negara hingga Rp1,150 miliar selama kurun waktu 2014-2018. Kasus tersebut kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Kulonprogo. Terkuaknya kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada awal November lalu.
modus yang digunakan HS dan SM adalah menyunat anggaran, baik yang bersumber dari APBDes, ADD, PADes, bantuan Pemkab Kulonprogo ataupun pihak ketiga, dan memunculkan proyek fiktif. Anggarannya kemudian masuk kantong pribadi.
Kedua tersangka sudah mengakali anggaran desa sejak 2014 atau pada tahun pertama HM menjabat kepala desa. Masa jabatan HM baru akan berakhir pada Januari 2020. Sementara, SM menjabat sebagai bendahara desa sejak 2015-2018. Pada Januari 2019, SM beralih tugas menjadi Kepala Seksi Pemerintahan Desa Banguncipto.
Menurut Sultan, pencegahan korupsi membutuhkan perbaikan integritas. Perbaikan tidak cukup pada aspek administrasi, karena kemungkinan korupsi tetap terbuka.
"Kalau integritasnya [baik], biar pun adiministrasi tidak begitu baik tapi karena tidak punya kemauan [korupsi] ya [aparat negara] tidak akan melakukan," kata Sultan.
"Korupsi itu karena keserakahan orang. Wong [pelakunya] bukan orang miskin," tegas Sultan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
UU Terorisme masih didominasi pidana dan pemenjaraan 77 persen. Pakar UMY mendorong penguatan deradikalisasi dan reintegrasi sosial.
PPh marketplace dimajukan menjadi 1 Oktober 2026. DJP menyebut keputusan itu diambil karena kesiapan teknis empat platform.
Sebanyak 52,41% pekerja DIY masih berada di sektor informal. Buruh menilai kondisi ini menunjukkan warga menciptakan lapangan kerja sendiri.
Kejagung menetapkan 3 tersangka baru korupsi pengadaan motor MBG dengan nilai anggaran Rp1,2 triliun.
JJLS Kelok 23 Kretek-Girijati ditargetkan dibuka penuh Agustus 2027 setelah evaluasi uji coba dan penambahan fasilitas keselamatan.
Eks Ketua MK Anwar Usman tiba di Istana jelang pelantikan Wantimpres. Ia mengaku belum tahu apakah akan dilantik sebagai anggota.