Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Lanjutkan Perjuangan Hukum
Roy Suryo dan Dokter Tifa menegaskan tetap melanjutkan perjuangan hukum setelah Kejari Jakarta Selatan memutuskan keduanya tidak ditahan.
Sri Sultan HB X/Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA - Gubernur DIY Sri Sultan HB X prihatin dengan korupsi dana desa di Desa Banguncipto, Kecamatan Sentolo, Kulonprogo. Sultan meminta penegak hukum menindak tegas aparat desa yang korup sesuai peraturan hukum yang berlaku.
"Saya ikut prihatinlah kalau akhirnya yang terjadi seperti itu. Tetapi itu kan kasus, dari sekian banyak hanya satu. Kalau saya ya tindak saja. Pokoknya kalau siapa yang menyalahgunakan [dana desa] tindak saja. Tegakkan hukum saja selesai, karena Undang-Undang juga mengatur itu," kata Sultan seusai menghadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2019 di Kantor Perwakilan BI DIY, Jogja, Kamis (5/12/2019).
Kepala Desa Banguncipto, HS, 55, dan Bendahara Desa Sentoro, SM, 60, ditetapkan sebagai tersangka penyelewengkan anggaran desa yang merugikan negara hingga Rp1,150 miliar selama kurun waktu 2014-2018. Kasus tersebut kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Kulonprogo. Terkuaknya kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada awal November lalu.
modus yang digunakan HS dan SM adalah menyunat anggaran, baik yang bersumber dari APBDes, ADD, PADes, bantuan Pemkab Kulonprogo ataupun pihak ketiga, dan memunculkan proyek fiktif. Anggarannya kemudian masuk kantong pribadi.
Kedua tersangka sudah mengakali anggaran desa sejak 2014 atau pada tahun pertama HM menjabat kepala desa. Masa jabatan HM baru akan berakhir pada Januari 2020. Sementara, SM menjabat sebagai bendahara desa sejak 2015-2018. Pada Januari 2019, SM beralih tugas menjadi Kepala Seksi Pemerintahan Desa Banguncipto.
Menurut Sultan, pencegahan korupsi membutuhkan perbaikan integritas. Perbaikan tidak cukup pada aspek administrasi, karena kemungkinan korupsi tetap terbuka.
"Kalau integritasnya [baik], biar pun adiministrasi tidak begitu baik tapi karena tidak punya kemauan [korupsi] ya [aparat negara] tidak akan melakukan," kata Sultan.
"Korupsi itu karena keserakahan orang. Wong [pelakunya] bukan orang miskin," tegas Sultan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Roy Suryo dan Dokter Tifa menegaskan tetap melanjutkan perjuangan hukum setelah Kejari Jakarta Selatan memutuskan keduanya tidak ditahan.
Sebanyak 12 tim dari 12 kota bersaing di MLSC All-Stars 2026 Kudus, ajang pembinaan sepak bola putri usia dini Indonesia.
Pemerintah targetkan 80% sampah tertangani 2029 lewat PSEL dan pemilahan dari sumber, dorong perubahan perilaku masyarakat.
Dinkes Magetan mencatat 13.000 pelajar alami gangguan mata dari 57.000 skrining 2025, sebagian besar akibat visus dan penggunaan gadget.
Menaker Yassierli respons relokasi pabrik otomotif ke Vietnam. Kemnaker pantau potensi PHK dan dorong penyelesaian bipartit.
Kuasa hukum Raudi Akmal pertanyakan penetapan tersangka kasus hibah Sleman dan siapkan praperadilan karena dinilai abaikan fakta sidang.