Advertisement
Perda Butuh Disosialisasikan Secara Luas

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, mendukung upaya Pemkab untuk menyosialisasikan peraturan daerah (perda) yang dihasilkan. Langkah ini perlu diambil agar keberadaan peraturan bisa dilaksanakan dengan baik sehingga berlaku efektif dan maksimal.
Menurut dia, bentuk dukungan terhadap rencana sosialisasi ini diwujudkan dalam pembahasan Raperda APBD 2020 yang menyepakati anggaran Rp2 miliar. Rencananya pagu ini dimanfaatkan untuk sosialisasi perda di seluruh wilayah Gunungkidul. “Sudah diketok dan tinggal menunggu evaluasi dari Gubernur DIY,” kata Endah, Senin (9/12/2019).
Advertisement
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan untuk pelaksanaan sosialisasi melekat di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Gunungkidul. Adapun peran dari anggota DPRD hanya membantu dalam penyusunan anggaran saat program kerja direncanakan. “Dengan disahkannya anggaran untuk sosialisasi perda maka itu bentuk dukungan kami terhadap upaya implementasi terhadap peraturan yang dibuat,” katanya.
Disinggung mengenai besaran pagu anggaran, Endah mengakui masih dalam kewajaran. Ia berdalih besaran mengacu pada variabel dalam pelaksanaan mulai dari lokasi, jumlah peserta hingga kebutuhan akomodasi dan konsumsi selama sosialisasi berlangsung. “Sebagai contoh untuk sekali kegiatan yang dihadiri 100 orang bisa menghabiskan Rp7 juta. Padahal yang disosialisasikan tidak hanya satu perda. Jadi bisa dihitung kalau ini dilakukan di 144 desa,” katanya.
Ditambahkannya, untuk kegiatan sosialisasi di tahun depan, Dewan bersama Bupati juga menyepakati anggaran untuk pencegahan bunuh diri sebesar Rp1 miliar. Menurut dia selama ini pelaksanaan sosialisasi masih butuh dukungan anggaran sehingga upaya pecegahan dapat dimaksimalkan. “Kami mendukung dan mudah-mudahan pencegahan bisa dilakukan di seluruh desa di Gunungkidul,” katanya.
Anggota Komisi A DPRD Gunungkidul, Heri Purwanto, mengatakan perda yang dihasilkan harus disosialisasikan ke masyarakat agar implementasinya berjalan dengan maksimal. Untuk itu, produk-produk hukum yang ada harus disampaikan ke masyarakat sehingga tidak hanya disimpan sebagai dokumen. “Sosialisasi ini penting sehingga masyarakat tahu adanya peraturan yang diberlakukan oleh Pemkab,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Mahmoud Abbas Desak Internasional Bertanggungjawab Atas Kejahatan Israel
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini 15 September 2025, dari Stasiun Palur
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Hari Ini, Mulai Jam 08.30 WIB
- Peringatan Dini BMKG, Waspada Hujan Sedang hingga Lebat di Kulonprogo
- Langit Jogja dan Sekitarnya Hari Ini Diprediksi Cerah Siang-Malam
- Klasemen Sementara Porda DIY 2025, Bantul Masih Posisi Kedua
Advertisement
Advertisement