Gunungkidul Targetkan 20 Cagar Budaya Baru, 15 Sudah Dikaji
Dinas Kebudayaan Gunungkidul menargetkan 20 cagar budaya baru pada 2026. Sebanyak 15 objek kini masuk proses kajian dan penetapan
Ilustrasi/JIBI-Harian Jogja
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pagu anggaran dana desa untuk Gunungkidul di 2020 naik. Kenaikan ini tidak lepas adanya indikator baru dalam penentuan besaran alokasi anggaran dari Pemerintah Pusat.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Subiyantoro, mengatakan pagu anggaran untuk dana desa di 2020 sudah didapatkan. Untuk 148 desa di Gunungkidul mendapatkan alokasi sekitar Rp142 miliar. Jumlah itu naik Rp5 miliar dibandingkan dengan alokasi di 2019 sebesar Rp137 miliar. “Pagunya sudah ada dan dimasukkan dalam draf APBD 2020,” kata Subiyantoro kepada wartawan, Rabu (11/12/2019).
Menurut dia kenaikan ini tidak lepas dari adanya kenaikan anggaran di tingkat Pusat sehingga berdampak terhadap pagu anggaran di setiap desa. Selain kenaikan pagu anggaran, untuk tahun depan ada indikator baru dalam penghitungan anggaran. Selama ini indikator banyak mengacu pada luas wilayah, jumlah penduduk hingga tingkat kemiskinan. Namun untuk 2020 indikator ditambah melalui afirmasi kinerja di setiap desa terkait dengan pemanfaatan dana desa tahun anggaran sebelumnya. “Ya naiknya tidak banyak. Untuk setiap desa tambahannya di kisaran Rp50-Rp100 juta,” katanya.
Secara umum penyaluran dana desa tidak berubah yakni disalurkan tiga kali. Termin pertama besaran dana desa sebesar 20%, untuk termin kedua dan ketiga masing-masing sebesar 40%. “Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tentang penyaluran dana desa,” katanya.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Kepala DP3AKBPMD Gunungkidul, Sujoko. Menurut dia pagu untuk alokasi dana desa pada 2020 sudah dituangkan dalam rencana kegiatan. “Plafon untuk masing-masing desa juga sudah dialokasikan,” katanya.
Sujoko berharap pemerintah desa benar-benar menyusun program kegiatan sesuai dengan aturan. Selain itu, dalam pelaksanaan juga harus mengacu pada perencanaan yang disusun sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kelak kemudian hari. “Ancamannya tidak main-main karena bisa berurusan dengan hukum. Tapi saya yakin kalau semuanya mengacu pada aturan yang ada, maka dalam pelaksanaan tidak akan ada permasalahan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinas Kebudayaan Gunungkidul menargetkan 20 cagar budaya baru pada 2026. Sebanyak 15 objek kini masuk proses kajian dan penetapan
Sebanyak 11 calon lurah berstatus petahana gagal mempertahankan jabatannya dalam Pemilihan Lurah (Pilur) serentak di Gunungkidul yang digelar Sabtu (26/9/2026).
Dealer baru Royal Enfield Jogja resmi dibuka di Jalan Laksda Adisucipto. Ada test ride, servis, sparepart asli, hingga ruang komunitas.
Jenazah Taruno Hidayat, korban KMP Virgo, ditemukan di Masalembo dan dimakamkan di Madiun. Adiknya masih dalam pencarian.
Pilur serentak Gunungkidul diikuti 91 calon dari 31 kalurahan. Sebanyak 11 lurah petahana gagal mempertahankan jabatannya.
KPK menyita dolar AS, dolar Singapura, dan perhiasan diduga emas saat menggeledah Kanwil BPN Jatim terkait dugaan korupsi.