Advertisement
Bangunan di Atas 20 Tahun di Jogja Gratis Mengurus IMB
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Untuk mendorong agar setiap bangunan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja akan menghapus denda bagi masyarakat yang hendak mengurus IMB dengan masa bangunan minimal 20 tahun. Adapun biaya retribusi terap berlaku seperti biasa.
Kasi Regulasi dan Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Jogja, Gunawan Heri Mulyono, mengatakan kebijakan ini meringankan masyarakat, karena pada peraturan sebelumnya, denda IMB mencapai 100% jika bangunan sudah jadi, dan 50% jika bangunan masih dalam proses.
Advertisement
"Pertimbangannya banyak masyarakat kurang mampu, mau ngurus ribet. Masukannya dari dewan gimana kalau dipilah, tidak semua dibebaskan. Makanya dikasih grade waktu, 20 tahun itu kira-kira umur ekonomis bangunan segitu," ujarnya, Selasa (10/12/2019) lalu.
Meski demikian proses pengurusan IMB sekarang tidak secepat dulu, sebab kalau dulu DPMP mengurus IMB dari hulu sampai hilir, sekarang hanya mengurus portal administrasi. Sedangkan untuk rekomendasi teknis menjadi kewenangan Dinas Pelerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang.
Proses di DPMP untuk pendaftaran dan verifikasi hanya memerlukan tiga hari. Sementara rekomendasi teknis dari DPUPKP memerlukan waktu dua minggu dan SKRK Dinas Pertanahan dan Tata Ruang sekitar satu sampai dua minggu.
Menurutnya, banyaknya masyarakat yang belum mengurus IMB karena tidak tahu jika bangunan harus memiliki IMB. Adapun besaran retribusi IMB jika rumah biasa sebesar Rp5.000 per meter persegi. Sedangkan untuk rumah tingkat dan tempat usaha sebesar Rp15.000.
Dalam Perda No. 3/2012 tentang Retribusi Izin Tertentu, tidak disebutkan denda bagi bangunan yang tidak memiliki IMB. Namun jika Satpol PP melakukan penegakan denda, bangunan tidak ber-IMB bisa ditindak.
Anggota Pansus Retribusi IMB DPRD Kota Jogja, Antonous Fokki Adriyanto, menjelaskan penghapusan IMB bangunan di atas 20 tahun ini telah disepakati seluruh anggota pansus beberapa waktu lalu.
"Masyarakat yang akan mengurus keterlambatan IMB maka tidak akan dikenai denda bila pada saat mengurus IMB, bangunan yang berfungsi hunian sudah dibangun 20 tahun ke belakang dan diketahui RT/RW," katanya.
Selain itu, anggota pansus juga telah menyepakati penghapusan retribusi IMB bagi semua bangunan sekolah, baik negeri maupun swasta, mulai dari Pra TK sampai SMA sederajat.
"Lembaga pendidikan swasta berwujud sekolah tidak membayar retribusi IMB dengan indeks 0, sedangankan lembaga pendidikan berwujud bimbingan belajar [bimbel] tetap dikenai retribusi IMB," ujarnya.
Disamping sekolah, obyek lain yang tidak dikenai retribusi alias indeks 0 adalah pembangunan tempat ibadah agama dan kepercayaan serta pembangunan kantor partai politik dan ormas. Lalu untuk Bangunan Cagar Budaya (BCB) dan Warisan Budaya yang berfungsi hunian dan sosial juga bebas retribusi, namun BCB yang beralih fungsi untuk usaha diberi keringanan sebesar 35%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Tol Jogja-Solo Beroperasi Gratis untuk Mudik Lebaran 2024, Ini Ketentuan Mobil Melintas dan Pintu Keluar Masuknya
- Farmasi UAD Kembali Giatkan Sekolah Lansia Segar Guna Tingkatkan Kesehatan Lansia di Wirobrajan
- Stok Darah dan Layanan Donor Darah di PMI Kabupaten & Kota di DIY, Kamis 28 Maret 2024
- Baznas Jogja Buka Booth di Pusat Keramaian, Permudah Masyarakat Bayar Zakat
- KAI Daop 6 Turunkan Paksa 11 Penumpang yang Nekat Merokok dalam Kereta
Advertisement
Advertisement