Advertisement
Ketua RT di Jogja Akan Dapat Honor Rp250.000, Ketua RW Rp300.000
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Warga pelayan masyarakat di Jogja mulai Januari ini akan mendapat honor sebagai penghargaan dan apresiasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja atas kinerja mereka. Besaran honor cukup beragam, mulai dari Rp150.000 sampai Rp500.000 per tiga bulan.
Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Jogja, Tri Hastono, mengatakan honor ini bukan sebagai gaji, melainkan sekadar apresiasi atas pengabdian dan jasa mereka. “Karena mereka juga turut mendukung jalannya kegiatan Pemkot di tingkat masyarakat,” ujarnya, Selasa (7/1/2019).
Advertisement
Warga pelayan masyarakat yang akan mendapat honor ini meliputi Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Ketua Kampung, Ketua RW, Ketua RT, Ketua PKK Kecamatan, ketua PKK Kelurahan, Ketua PKK RW dan Ketua PKK RT.
Besaran honor mulai dari Rp150.000 untuk Ketua PKK RT hingga Rp500.000 untuk Ketua LPMK, yang dihitung setiap tiga bulan, dengan teknis pencairan setiap satu semester sekali.
Ketua RT akan mendapat honor Rp250.000 sedangkan Ketua RW Rp300.000.
Dalam pencairan honor ini, camat berlaku sebagai pengguna anggaran, sehingga honor bisa diambil di Kecamatan dalam bentuk non tunai.
Pembedaan honor yang diterima setiap warga pelayan masyarakat didasarkan pada pertimbangan yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), melihat beban kerja dan tanggung jawab masing-masing penerima.
Sebelumnya, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Jogja, Octo Noor Arafat, mengatakan Pemberian honorarium mendasarkan pada Peraturan Wali Kota Jogja No. 72/2019 tentang Pemberian Honorarium Jasa Pelayanan bagi Warga Pelayan Masyarakat.
"Tujuannya untuk mendorong optimalisasi pelaksanaan tugas warga pelayan masyarakat. Ini untuk memberikan penghargaan dan apresiasi kepada warga pelayan masyarakat," katanya.
Pemberian honor kepada pelayan masyarakat baru kali ini dilakukan Pemkot Jogja. Tapi kata dia, beberapa kabupaten seperti Sleman dan Kulonprogo sudah melakukannya lebih dulu. Menurutnya hal ini memiliki lansasan hukum yang jelas, dan besaran honor menyesuaikan kemampuan daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Sempat Cerah Berawan lalu Hujan, Simak Prakiraan Cuaca Wonogiri Jumat 26 April
- Ini Dia Ernando Ari Sutaryadi, Pahlawan Kemenangan Timnas U-23 atas Korsel
- Luar Biasa! Sikat Korsel, Indonesia Cetak Sejarah ke Semifinal Piala Asia U-23
- Indonesia Gagal Pertahankan Keunggulan, Pertandingan Lanjut ke Extra Time
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- DIY Peroleh Kuota Transmigrasi untuk 16 KK di 2024
- Jadwal Layanan Samsat Keliling Jogja Kamis 25 April 2024
- Jadwal Pemadaman Listrik Kamis 25 April 2024, Giliran Sleman, Kota Jogja dan Kulonprogo
- Top 7 News Harianjogja.com Kamis 25 April 2024: Kasus Penggelapan Pajak hingga Sosialisasi Tol Jogja-YIA
Advertisement
Advertisement