Advertisement
Ketua RT di Jogja Akan Dapat Honor Rp250.000, Ketua RW Rp300.000
Honor warga pelayan masyarakat. - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Warga pelayan masyarakat di Jogja mulai Januari ini akan mendapat honor sebagai penghargaan dan apresiasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja atas kinerja mereka. Besaran honor cukup beragam, mulai dari Rp150.000 sampai Rp500.000 per tiga bulan.
Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kota Jogja, Tri Hastono, mengatakan honor ini bukan sebagai gaji, melainkan sekadar apresiasi atas pengabdian dan jasa mereka. “Karena mereka juga turut mendukung jalannya kegiatan Pemkot di tingkat masyarakat,” ujarnya, Selasa (7/1/2019).
Advertisement
Warga pelayan masyarakat yang akan mendapat honor ini meliputi Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Ketua Kampung, Ketua RW, Ketua RT, Ketua PKK Kecamatan, ketua PKK Kelurahan, Ketua PKK RW dan Ketua PKK RT.
Besaran honor mulai dari Rp150.000 untuk Ketua PKK RT hingga Rp500.000 untuk Ketua LPMK, yang dihitung setiap tiga bulan, dengan teknis pencairan setiap satu semester sekali.
BACA JUGA
Ketua RT akan mendapat honor Rp250.000 sedangkan Ketua RW Rp300.000.
Dalam pencairan honor ini, camat berlaku sebagai pengguna anggaran, sehingga honor bisa diambil di Kecamatan dalam bentuk non tunai.
Pembedaan honor yang diterima setiap warga pelayan masyarakat didasarkan pada pertimbangan yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD), melihat beban kerja dan tanggung jawab masing-masing penerima.
Sebelumnya, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Jogja, Octo Noor Arafat, mengatakan Pemberian honorarium mendasarkan pada Peraturan Wali Kota Jogja No. 72/2019 tentang Pemberian Honorarium Jasa Pelayanan bagi Warga Pelayan Masyarakat.
"Tujuannya untuk mendorong optimalisasi pelaksanaan tugas warga pelayan masyarakat. Ini untuk memberikan penghargaan dan apresiasi kepada warga pelayan masyarakat," katanya.
Pemberian honor kepada pelayan masyarakat baru kali ini dilakukan Pemkot Jogja. Tapi kata dia, beberapa kabupaten seperti Sleman dan Kulonprogo sudah melakukannya lebih dulu. Menurutnya hal ini memiliki lansasan hukum yang jelas, dan besaran honor menyesuaikan kemampuan daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mabes Polri Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru, Harga Tiket Bus Jurusan Jakarta Naik 10 Persen
- Jadwal KRL Jogja-Solo Lengkap, Panduan Bepergian Desember 2025
- Pekerja Migran di Jogja Desak Negara Penuhi Perlindungan dan Hak
- Kapten PSS Sleman Cleberson Jalani Achilles Repair, Fokus Pemulihan
- Hari Ibu, Klub Aquativ 21 Top Klas Bantul Gelar Bakti Sosial
Advertisement
Advertisement




