Advertisement
Mengaku Dikecoh, Terdakwa Kasus Suap Saluran Air Minta Penggantian Pasal
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sidang kesembilan terdakwa kasus suap proyek rehabilitasi saluran air hujan (SAH) Supomo, Gabriella Yuan Anna Kusuma, digelar di Pengadilan Tipikor Jogja, Kamis (9/1/2020). Dalam sidang pembacaan pleidoi itu, terdakwa memohon penggantian pasal yang disangkakan.
Dalam pembacaan pledoinya, Gabriella mengaku merespons tawaran Eka Safitra karena perusahaannya butuh kerjaan, yang saat itu memang sedang sepi. "Meski saya dasarnya sudah tahu Eka tidak bisa menentukan kemenangan. Mereka hanya membantu, karena Eka ada di jogja," katanya.
Advertisement
Penasehat hukum Gabriella, Sofian Muhammad, mengatakan dalam kasus ini Gabriella merupakan pihak yang pasif dan dikecoh dalam permainan birokrasi oleh Eka Safitra, yang terus mendesaknya untuk menerima tawaran menggarap proyek SAH Supomo dengan fee 5%.
"Saat ditawari, sebenarnya terdakwa tidak respek karena tahu Eka tidak memiliki kuasa hntuk memenangkan lelang. Namun karena kondisi perusahaan sedang sepi pekerjaan dan terdakwa bertanggungjawab pada pekerja yang tidak sedikit, akhirnya terdakwa menerima tawaran itu," ujarnya.
Gabriella disebutkan memberi uang kepada Eka Safitra sebanyak tiga kali dalam tiga periode yang berbeda, yakni April, Juni dan Agustus, dengan total sebesar Rp221 juta. Seluruh uang itu, kata Sofyan, diserahkan pada Eka dan tidak ada yang ke panitia lelang atau Dinas Pekerjaan Umum Permukiman dan Kawasan Perumahan (DPUPKP) Kota Jogja.
Tak hanya itu, dalam proses lelang juga sama sekali tidak ada intervensi Eka. Perusahaan terdakwa yakni Widoro Kandang menang dengan wajar karena memenuhi syarat administratif, teknis dan penawaran terendah.
Namun karena merasa sudah menerima tawaran Eka, terdakwa pun tetap membayarkan sejumlah uang yang diminta. Gabriella juga telah memulai belanja barang untuk pengerjaan proyek dan mulai mengerjakan meski anggaran dari Pemkot belum cair, dengan dana sendiri sebanyak Rp1,5 miliar.
"Saat anggaran cair Rp1,5 miliar, terdakwa belum sempat mengfunakannya karena sudah terkena OTT. Terdakwa pun langsung mengembalikannya. Setelah itu perusahaan terdakwa diputus kontrak sepihak. Terdakwa tidak merugikan negara sama sekali, melainkan malah kena rugi," katanya.
Atas pertimbangan itu, pihaknya meminta tuntutan di sidang sebelumnya yang menjerat Gabriella dengan pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31/1999 jo pasal 2 UU No. 20/2001 jo pasal 64 KUHP diganti dengan pasal 13 UU No. 31/1999 jo pasal 64 KUHP.
"Karena uang suap bukan ke DPUPKP tapi ke jaksa. Di Pasal 5, hukumannya dua tahun penjara, minimal satu tahun penjara. Di Pasal 13 hukuman maksimal tiga tahun penjara, tanpa minimal," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Libur Panjang 1 Sura, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 6 Jogja Melonjak 20 Persen
- Sambut Positif Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU DIY: Kurangi Beban Teknis
- Kelurahan Kadipaten Jogja Gencarkan Penggunaan Biopori Demi Kurangi Sampah Organik
- Pelajar Jogja Isi Liburan Sekolah dengan Lestarikan Budaya Jawa, Belajar Geguritan hingga Aksara Jawa
- Puluhan Warga Gunungkidul Ingin Bekerja di Luar Negeri, Taiwan Jadi Tujuan Favorit
Advertisement
Advertisement